• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
Dibaca : 103 Kali
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
Dibaca : 106 Kali
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 126 Kali
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
Dibaca : 152 Kali
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Tersangka Rajadi alias Awi Tongseng

Kejari Rohil Menangkan Verzet Putusan PN Rohil

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018 13:00:24 WIB
Cetak
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH
Rohil, Hariantimes.Com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memenangkan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rohil dalam perkara atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng.

Buktinya, Kejari Rohil telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Awalnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus dalam putusan selanya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan (verzet). Pertimbangan tim jaksa dalam mengajukan perlawanan tersebut, adalah bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Pengadikan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan, Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadikan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Gaos Wicaksono SH MH berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Perkara atas nama Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau.

Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkaranya) dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian karena locus dan tempus kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah.

Kemudian dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng. Hal inilah yang menbuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Gaos.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rojan Hilir menunggu penetapan sidang atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
20 April 2026
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
20 April 2026
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
20 April 2026
Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
20 April 2026
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
20 April 2026
Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
19 April 2026
Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
19 April 2026
Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
19 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 I Dewa Gede Wirajana Nakhodai Kejati Riau, Harapan Baru Penegakan Hukum di Riau
  • 2 Menag: Integrasi Antara MTQ dan Pacu Jalur Dapat Jadi Model Best Practice
  • 3 Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
  • 4 Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
  • 5 Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
  • 6 Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
  • 7 Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
  • 8 Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • 9 Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved