• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
Dibaca : 189 Kali
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
Dibaca : 189 Kali
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Dibaca : 174 Kali
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
Dibaca : 237 Kali
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
Dibaca : 190 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Tersangka Rajadi alias Awi Tongseng

Kejari Rohil Menangkan Verzet Putusan PN Rohil

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018 13:00:24 WIB
Cetak
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH
Rohil, Hariantimes.Com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memenangkan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rohil dalam perkara atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng.

Buktinya, Kejari Rohil telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Awalnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus dalam putusan selanya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan (verzet). Pertimbangan tim jaksa dalam mengajukan perlawanan tersebut, adalah bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Pengadikan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan, Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadikan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Gaos Wicaksono SH MH berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Perkara atas nama Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau.

Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkaranya) dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian karena locus dan tempus kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah.

Kemudian dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng. Hal inilah yang menbuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Gaos.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rojan Hilir menunggu penetapan sidang atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
29 Desember 2025
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
29 Desember 2025
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
29 Desember 2025
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
29 Desember 2025
Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
29 Desember 2025
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 3 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 4 Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
  • 5 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 6 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 7 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • 8 PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
  • 9 Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved