• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Staf Bupati Kuansing Terima Hadiah Istimewa Dihari Kemerdekaan RI
Dibaca : 284 Kali
Enam Personel Polda Riau Raih Penghargaan Medali PBB
Dibaca : 111 Kali
Purnabakti Tenis Club Ikut Melaksanakan Upacara Detik-Detik Proklamasi
Dibaca : 103 Kali
249 Orang WBP Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi 17 Agustus 2022, 1 Langsung Bebas
Dibaca : 173 Kali
Atasi Inflasi, Gubri: Segera Lakukan Operasi Pasar
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Tersangka Rajadi alias Awi Tongseng

Kejari Rohil Menangkan Verzet Putusan PN Rohil

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018 13:00:24 WIB
Cetak
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH
Rohil, Hariantimes.Com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memenangkan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rohil dalam perkara atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng.

Buktinya, Kejari Rohil telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Awalnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus dalam putusan selanya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan (verzet). Pertimbangan tim jaksa dalam mengajukan perlawanan tersebut, adalah bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Pengadikan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan, Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadikan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Gaos Wicaksono SH MH berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Perkara atas nama Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau.

Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkaranya) dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian karena locus dan tempus kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah.

Kemudian dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng. Hal inilah yang menbuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Gaos.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rojan Hilir menunggu penetapan sidang atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting

Diduga Tempat Hiburan Ilegal, Masih Bisa Buka Hingga Larut Malam Tanpa Terusik Hukum

Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Segera Ditangkap

Soal Hukum, LAMR Minta Semua Pihak Jangan Memaksa Kehendak

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pacu Jalur Baserah 2022, Datuk Kayo Tongah Mustafa Ramadhan: Lamen La Mananti, Tupien La Maimbau

07 Agustus 2022
Sehari di Baserah, Plt Bupati Suhardiman Buka Fun Bike dan Pacu Jalur Tradisional Event Budaya 2022
07 Agustus 2022
Suhardiman Amby: Kuansing Harus Mampu Mandiri Pangan
06 Agustus 2022
TERKINI +
Staf Bupati Kuansing Terima Hadiah Istimewa Dihari Kemerdekaan RI
17 Agustus 2022
Enam Personel Polda Riau Raih Penghargaan Medali PBB
18 Agustus 2022
Purnabakti Tenis Club Ikut Melaksanakan Upacara Detik-Detik Proklamasi
18 Agustus 2022
249 Orang WBP Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi 17 Agustus 2022, 1 Langsung Bebas
17 Agustus 2022
Atasi Inflasi, Gubri: Segera Lakukan Operasi Pasar
18 Agustus 2022
Oktober, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta
18 Agustus 2022
Radiologi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Taja Sejumlah Perlombaan Meriahkan HUT RI Ke-77
17 Agustus 2022
Berkat Datuk Bandaro Zulhendri, Untung Sakato Tuah Nagoghi Waka I DPRD Kuansing Berhasil Sandang Predikat Sang Jawara
16 Agustus 2022
Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekan RI ke-77 RI di Unilak Diikuti Lebih 300 Peserta
17 Agustus 2022
9.440 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Terima Remisi
17 Agustus 2022
TERPOPULER +
  • 1 Hadiah Pertama H Khairun, Kedua H Halim dan PT RAPP Nihil Bantuan
  • 2 BNNK Kuansing Tangkap Dua Pemuda di Benai
  • 3 PTSP Naker Kuansing Lounching Jersey Pacu Jalur Baru Limbago Sati Rantau Kuantan
  • 4 Ditengah Kesibukannya, Suhardiman Amby Serahkan Bantuan Ke Warga Korban Kebakaran
  • 5 Didampingi Plt Bupati Suhardiman Amby, Gubri Syamsuar Apresiasi Batik dan Kuliner Kuansing
  • 6 Lambaikan Tangan, Suhardiman Amby Jadi Penyemangat Kafilah Kuansing
  • 7 Hadiri Ultah Raja Rila Muflihun, Suhardiman Undang Pj Wako Pekanbaru Saksikan Pacu Jalur Kuansing
  • 8 Nahkodai Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby: Saya Akan Wakafkan Segalanya
  • 9 Didampingi Wardan dan Abdul Wahid, Suhardiman Amby Buka Pacu Jalur Ajang Uji Coba Pangean
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved