• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Dibaca : 201 Kali
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dibaca : 204 Kali
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Dibaca : 193 Kali
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Dibaca : 228 Kali
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 286 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Tersangka Rajadi alias Awi Tongseng

Kejari Rohil Menangkan Verzet Putusan PN Rohil

Redaksi
Kamis, 09 Agustus 2018 13:00:24 WIB
Cetak
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH
Rohil, Hariantimes.Com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memenangkan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rohil dalam perkara atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng.

Buktinya, Kejari Rohil telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Awalnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus dalam putusan selanya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan (verzet). Pertimbangan tim jaksa dalam mengajukan perlawanan tersebut, adalah bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Pengadikan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan, Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadikan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Gaos Wicaksono SH MH berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Perkara atas nama Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau.

Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkaranya) dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian karena locus dan tempus kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah.

Kemudian dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng. Hal inilah yang menbuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Gaos.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rojan Hilir menunggu penetapan sidang atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara
  • 2 Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
  • 3 Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
  • 4 Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
  • 5 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 6 Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • 7 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 8 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 9 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved