PILIHAN
+
Yudisium ke-68 FH Unilak, Dr Fahmi: Saya Harapkan Lulusan Terus Belajar
Dibaca : 157 Kali
UIR Masuk 10 Kampus Islam Terbaik versi Edurank
Dibaca : 175 Kali
Meraih Cuan dari SEO Media Siber
Dibaca : 261 Kali
Kasus Lakalantas di Alai
Satlantas Polres Meranti Serahkan Tersangka dan BB ke JPU Kejari
Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Lakalantas di Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat ke JPU
Selatpanjang, Hariantimes.com - Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Lakalantas di Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, langsung diterima oleh Jaksa Fungsional (JPU) di ruangan Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Hari ini, Jumat (19/07/2019) pukul 11:00 WIB, kita serahkan 1 orang tersangka dan Barang Bukti perkara lakalantas. "Tersangka tersebut atas nama Efendi dengan barang bukti 1unit SPM Honda PCX BM 2155 XG serta 1 lembar STNK SPM Honda PCX BM 2155 XG atas nama Nurliza," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH Melalui Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh Wiyono SH yang di terima media ini, Jumat (19/07/2019) Sore.
Dijelaskan Kasatlantas, penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasakan Laporan Polisi Nomor : K/10/LP/IV/2019. ke JPU di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, sesuai dengan lengkap P21 : B-706/N.4.14/Epp.2/07 /2019 Tanggal 02 Juli 2019.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Tohodo SH menyampaikan, berkas sudah lengkap atau P21 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Benar telah kita terima dan mereka nantiknya dijerat dengan Pasal UUD berlalu lintas," ucap Tohodo.(*)
Penulis : Azwin
Editor : Zulmiron
Tulis Komentar