Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?
.Penulis: Zulmiron (Waka Kesra PWI Riau/Sekretaris SMSI Riau)
PASAL 34 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Namun, di balik kalimat konstitusional yang mulia tersebut, tersimpan sebuah kerancuan terminologi yang selama ini menjadi akar masalah karut-marutnya penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah seolah menyamakan antara "fakir" dan "miskin" dalam satu keranjang yang sama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2011. Akibatnya, parameter penentuan target bantuan menjadi bias, tumpang tindih, dan sering kali tidak tepat sasaran.
Catatan kritis yang dilontarkan Anggota Komisi I DPR RI asal Riau, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA menjadi sangat relevan: sudah saatnya merekonstruksi dan mereinterpretasi makna fakir dan miskin demi akurasi kebijakan sosial.
Patah Punggung vs Hilang Ketenangan
Secara etimologi dan perspektif syariah, fakir dan miskin memiliki perbedaan derajat ekonomi yang sangat kontras. Fakir berasal dari kata faqrun yang berarti tulang punggung. Secara kiasan, fakir adalah mereka yang "patah tulang punggungnya" orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, sehingga tak mampu memenuhi bahkan setengah dari kebutuhan dasarnya. Kondisinya darurat secara fisik dan mental.
Sementara itu, miskin merujuk pada kondisi ketidaktenangan hidup. Mereka memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun hasilnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Jika definisi dasarnya saja sudah rancu, maka turunannya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terus mengalami masalah klasik: masyarakat yang sebenarnya sudah produktif tetap masuk kategori penerima bantuan, sementara mereka yang benar-benar fakir dan "patah punggung" justru luput dari pendataan.
Filsafat Ikan dan Kail
Syahrul Aidi menawarkan klasifikasi yang tajam namun solutif. Bagi kelompok Fakir, mereka berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan intervensi langsung. Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan" (bantuan tunai atau sembako) agar bisa bertahan hidup.
Namun bagi kelompok Miskin, intervensinya harus berbeda. Mereka memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini seharusnya "diberi pancing" yakni pemberdayaan ekonomi, modal usaha, atau pelatihan keterampilan. Dalam perspektif agama pun, yang layak meminta adalah orang fakir. Orang miskin seharusnya tidak meminta uang tunai, melainkan meminta peluang untuk bekerja.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan dalam hal ini. Alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus kepada seorang pemuda produktif, Rasulullah memberikan kapak dan kayu agar pemuda tersebut bisa mencari nafkah sendiri. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi inspirasi kebijakan bantuan pemerintah: menciptakan kemandirian, bukan ketergantungan.
Kritik terhadap Sistem Desil
Sistem klasifikasi ekonomi saat ini, seperti sistem Desil (1-10) yang digunakan Kementerian Sosial, dinilai terlalu berbasis pada pendapatan yang fluktuatif. Pendapatan seseorang bisa berubah setiap bulan, namun kondisi fisik, mental, dan beban hidup (seperti musibah kesehatan atau kondisi keluarga) adalah indikator yang lebih nyata.
Seorang warga yang memiliki rumah layak namun tiba-tiba terkena stroke, sementara istrinya mengidap kanker dan anak-anaknya masih kecil, bisa seketika jatuh ke lubang kefakiran. Di sinilah negara harus hadir dengan klasifikasi yang jelas.
?Kesimpulan
Tanpa redefinisi yang tegas dalam peraturan perundang-undangan, validasi data kemiskinan akan tetap menjadi persoalan menahun. Negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memahami siapa yang butuh santunan dan siapa yang butuh pemberdayaan.
Sudah saatnya terminologi fakir dan miskin dalam hukum Indonesia ditinjau ulang. Dengan pemisahan yang jelas, bantuan pemerintah tidak akan lagi salah alamat. Kita ingin menghapus kemiskinan dengan kemandirian, sembari tetap memastikan mereka yang "patah punggung" tidak terabaikan oleh negara. (*)
.jpeg)










Tulis Komentar