• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
Dibaca : 151 Kali
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dibaca : 156 Kali
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
Dibaca : 154 Kali
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
Dibaca : 163 Kali
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Opini

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Zulmiron
Selasa, 17 Maret 2026 13:36:20 WIB
Cetak

.Penulis: Zulmiron (Waka Kesra PWI Riau/Sekretaris SMSI Riau)

PASAL 34 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Namun, di balik kalimat konstitusional yang mulia tersebut, tersimpan sebuah kerancuan terminologi yang selama ini menjadi akar masalah karut-marutnya penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah seolah menyamakan antara "fakir" dan "miskin" dalam satu keranjang yang sama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2011. Akibatnya, parameter penentuan target bantuan menjadi bias, tumpang tindih, dan sering kali tidak tepat sasaran.

Baca Juga :
  • Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
  • Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
  • Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit

Catatan kritis yang dilontarkan Anggota Komisi I DPR RI asal Riau, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA menjadi sangat relevan: sudah saatnya merekonstruksi dan mereinterpretasi makna fakir dan miskin demi akurasi kebijakan sosial.

Patah Punggung vs Hilang Ketenangan

Secara etimologi dan perspektif syariah, fakir dan miskin memiliki perbedaan derajat ekonomi yang sangat kontras. Fakir berasal dari kata faqrun yang berarti tulang punggung. Secara kiasan, fakir adalah mereka yang "patah tulang punggungnya" orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, sehingga tak mampu memenuhi bahkan setengah dari kebutuhan dasarnya. Kondisinya darurat secara fisik dan mental.

Sementara itu, miskin merujuk pada kondisi ketidaktenangan hidup. Mereka memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun hasilnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Jika definisi dasarnya saja sudah rancu, maka turunannya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terus mengalami masalah klasik: masyarakat yang sebenarnya sudah produktif tetap masuk kategori penerima bantuan, sementara mereka yang benar-benar fakir dan "patah punggung" justru luput dari pendataan.

Filsafat Ikan dan Kail

Syahrul Aidi menawarkan klasifikasi yang tajam namun solutif. Bagi kelompok Fakir, mereka berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan intervensi langsung. Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan" (bantuan tunai atau sembako) agar bisa bertahan hidup.

Namun bagi kelompok Miskin, intervensinya harus berbeda. Mereka memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini seharusnya "diberi pancing" yakni pemberdayaan ekonomi, modal usaha, atau pelatihan keterampilan. Dalam perspektif agama pun, yang layak meminta adalah orang fakir. Orang miskin seharusnya tidak meminta uang tunai, melainkan meminta peluang untuk bekerja.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan dalam hal ini. Alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus kepada seorang pemuda produktif, Rasulullah memberikan kapak dan kayu agar pemuda tersebut bisa mencari nafkah sendiri. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi inspirasi kebijakan bantuan pemerintah: menciptakan kemandirian, bukan ketergantungan.

Kritik terhadap Sistem Desil

Sistem klasifikasi ekonomi saat ini, seperti sistem Desil (1-10) yang digunakan Kementerian Sosial, dinilai terlalu berbasis pada pendapatan yang fluktuatif. Pendapatan seseorang bisa berubah setiap bulan, namun kondisi fisik, mental, dan beban hidup (seperti musibah kesehatan atau kondisi keluarga) adalah indikator yang lebih nyata.

Seorang warga yang memiliki rumah layak namun tiba-tiba terkena stroke, sementara istrinya mengidap kanker dan anak-anaknya masih kecil, bisa seketika jatuh ke lubang kefakiran. Di sinilah negara harus hadir dengan klasifikasi yang jelas.

?Kesimpulan

Tanpa redefinisi yang tegas dalam peraturan perundang-undangan, validasi data kemiskinan akan tetap menjadi persoalan menahun. Negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memahami siapa yang butuh santunan dan siapa yang butuh pemberdayaan.

Sudah saatnya terminologi fakir dan miskin dalam hukum Indonesia ditinjau ulang. Dengan pemisahan yang jelas, bantuan pemerintah tidak akan lagi salah alamat. Kita ingin menghapus kemiskinan dengan kemandirian, sembari tetap memastikan mereka yang "patah punggung" tidak terabaikan oleh negara. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
23 April 2026
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
23 April 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
22 April 2026
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
22 April 2026
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved