• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya
Dibaca : 140 Kali
KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Dibaca : 204 Kali
Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Lakukan Pengawasan Kantor Notaris Baru Secara Daring
Dibaca : 202 Kali
Transformasi Proses Bisnis Kemenkum Riau Dorong Reformasi dan Efisiensi Layanan Publik
Dibaca : 204 Kali
Perkuat Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Nasional Bersama Kemenkum Gorontalo
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Opini

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Zulmiron
Selasa, 17 Maret 2026 13:36:20 WIB
Cetak

.Penulis: Zulmiron (Waka Kesra PWI Riau/Sekretaris SMSI Riau)

PASAL 34 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Namun, di balik kalimat konstitusional yang mulia tersebut, tersimpan sebuah kerancuan terminologi yang selama ini menjadi akar masalah karut-marutnya penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah seolah menyamakan antara "fakir" dan "miskin" dalam satu keranjang yang sama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2011. Akibatnya, parameter penentuan target bantuan menjadi bias, tumpang tindih, dan sering kali tidak tepat sasaran.

Baca Juga :
  • Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya
  • KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
  • Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Catatan kritis yang dilontarkan Anggota Komisi I DPR RI asal Riau, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA menjadi sangat relevan: sudah saatnya merekonstruksi dan mereinterpretasi makna fakir dan miskin demi akurasi kebijakan sosial.

Patah Punggung vs Hilang Ketenangan

Secara etimologi dan perspektif syariah, fakir dan miskin memiliki perbedaan derajat ekonomi yang sangat kontras. Fakir berasal dari kata faqrun yang berarti tulang punggung. Secara kiasan, fakir adalah mereka yang "patah tulang punggungnya" orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, sehingga tak mampu memenuhi bahkan setengah dari kebutuhan dasarnya. Kondisinya darurat secara fisik dan mental.

Sementara itu, miskin merujuk pada kondisi ketidaktenangan hidup. Mereka memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun hasilnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Jika definisi dasarnya saja sudah rancu, maka turunannya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terus mengalami masalah klasik: masyarakat yang sebenarnya sudah produktif tetap masuk kategori penerima bantuan, sementara mereka yang benar-benar fakir dan "patah punggung" justru luput dari pendataan.

Filsafat Ikan dan Kail

Syahrul Aidi menawarkan klasifikasi yang tajam namun solutif. Bagi kelompok Fakir, mereka berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan intervensi langsung. Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan" (bantuan tunai atau sembako) agar bisa bertahan hidup.

Namun bagi kelompok Miskin, intervensinya harus berbeda. Mereka memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini seharusnya "diberi pancing" yakni pemberdayaan ekonomi, modal usaha, atau pelatihan keterampilan. Dalam perspektif agama pun, yang layak meminta adalah orang fakir. Orang miskin seharusnya tidak meminta uang tunai, melainkan meminta peluang untuk bekerja.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan dalam hal ini. Alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus kepada seorang pemuda produktif, Rasulullah memberikan kapak dan kayu agar pemuda tersebut bisa mencari nafkah sendiri. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi inspirasi kebijakan bantuan pemerintah: menciptakan kemandirian, bukan ketergantungan.

Kritik terhadap Sistem Desil

Sistem klasifikasi ekonomi saat ini, seperti sistem Desil (1-10) yang digunakan Kementerian Sosial, dinilai terlalu berbasis pada pendapatan yang fluktuatif. Pendapatan seseorang bisa berubah setiap bulan, namun kondisi fisik, mental, dan beban hidup (seperti musibah kesehatan atau kondisi keluarga) adalah indikator yang lebih nyata.

Seorang warga yang memiliki rumah layak namun tiba-tiba terkena stroke, sementara istrinya mengidap kanker dan anak-anaknya masih kecil, bisa seketika jatuh ke lubang kefakiran. Di sinilah negara harus hadir dengan klasifikasi yang jelas.

?Kesimpulan

Tanpa redefinisi yang tegas dalam peraturan perundang-undangan, validasi data kemiskinan akan tetap menjadi persoalan menahun. Negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memahami siapa yang butuh santunan dan siapa yang butuh pemberdayaan.

Sudah saatnya terminologi fakir dan miskin dalam hukum Indonesia ditinjau ulang. Dengan pemisahan yang jelas, bantuan pemerintah tidak akan lagi salah alamat. Kita ingin menghapus kemiskinan dengan kemandirian, sembari tetap memastikan mereka yang "patah punggung" tidak terabaikan oleh negara. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Mengapa Harus Don Kancil?

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Mengapa Harus Don Kancil?

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya
12 Juni 2026
KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
11 Juni 2026
Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Lakukan Pengawasan Kantor Notaris Baru Secara Daring
11 Juni 2026
Transformasi Proses Bisnis Kemenkum Riau Dorong Reformasi dan Efisiensi Layanan Publik
11 Juni 2026
Perkuat Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Nasional Bersama Kemenkum Gorontalo
11 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Beri Dukungan Penuh Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperbup Siak Hijau
11 Juni 2026
Peluang Belajar, Berkarya dan Berkontribusi
11 Juni 2026
Dorong UMKM Lebih Berkembang, Rudy Hendra Pakpahan: Pendaftaran KI Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
10 Juni 2026
Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
10 Juni 2026
Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
10 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 2 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
  • 3 Pengurus Squash Riau Dilantik, Nurlia Optimis Squash Riau akan Membaik dan Berprestasi
  • 4 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
  • 5 Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
  • 6 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 7 Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
  • 8 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
  • 9 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved