• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
Dibaca : 235 Kali
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
Dibaca : 220 Kali
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
Dibaca : 262 Kali
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
Dibaca : 299 Kali
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
Dibaca : 253 Kali

  • Home
  • Opini

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Zulmiron
Selasa, 17 Maret 2026 13:36:20 WIB
Cetak

.Penulis: Zulmiron (Waka Kesra PWI Riau/Sekretaris SMSI Riau)

PASAL 34 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Namun, di balik kalimat konstitusional yang mulia tersebut, tersimpan sebuah kerancuan terminologi yang selama ini menjadi akar masalah karut-marutnya penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah seolah menyamakan antara "fakir" dan "miskin" dalam satu keranjang yang sama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2011. Akibatnya, parameter penentuan target bantuan menjadi bias, tumpang tindih, dan sering kali tidak tepat sasaran.

Baca Juga :
  • Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Catatan kritis yang dilontarkan Anggota Komisi I DPR RI asal Riau, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA menjadi sangat relevan: sudah saatnya merekonstruksi dan mereinterpretasi makna fakir dan miskin demi akurasi kebijakan sosial.

Patah Punggung vs Hilang Ketenangan

Secara etimologi dan perspektif syariah, fakir dan miskin memiliki perbedaan derajat ekonomi yang sangat kontras. Fakir berasal dari kata faqrun yang berarti tulang punggung. Secara kiasan, fakir adalah mereka yang "patah tulang punggungnya" orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, sehingga tak mampu memenuhi bahkan setengah dari kebutuhan dasarnya. Kondisinya darurat secara fisik dan mental.

Sementara itu, miskin merujuk pada kondisi ketidaktenangan hidup. Mereka memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun hasilnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Jika definisi dasarnya saja sudah rancu, maka turunannya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terus mengalami masalah klasik: masyarakat yang sebenarnya sudah produktif tetap masuk kategori penerima bantuan, sementara mereka yang benar-benar fakir dan "patah punggung" justru luput dari pendataan.

Filsafat Ikan dan Kail

Syahrul Aidi menawarkan klasifikasi yang tajam namun solutif. Bagi kelompok Fakir, mereka berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan intervensi langsung. Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan" (bantuan tunai atau sembako) agar bisa bertahan hidup.

Namun bagi kelompok Miskin, intervensinya harus berbeda. Mereka memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini seharusnya "diberi pancing" yakni pemberdayaan ekonomi, modal usaha, atau pelatihan keterampilan. Dalam perspektif agama pun, yang layak meminta adalah orang fakir. Orang miskin seharusnya tidak meminta uang tunai, melainkan meminta peluang untuk bekerja.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan dalam hal ini. Alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus kepada seorang pemuda produktif, Rasulullah memberikan kapak dan kayu agar pemuda tersebut bisa mencari nafkah sendiri. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi inspirasi kebijakan bantuan pemerintah: menciptakan kemandirian, bukan ketergantungan.

Kritik terhadap Sistem Desil

Sistem klasifikasi ekonomi saat ini, seperti sistem Desil (1-10) yang digunakan Kementerian Sosial, dinilai terlalu berbasis pada pendapatan yang fluktuatif. Pendapatan seseorang bisa berubah setiap bulan, namun kondisi fisik, mental, dan beban hidup (seperti musibah kesehatan atau kondisi keluarga) adalah indikator yang lebih nyata.

Seorang warga yang memiliki rumah layak namun tiba-tiba terkena stroke, sementara istrinya mengidap kanker dan anak-anaknya masih kecil, bisa seketika jatuh ke lubang kefakiran. Di sinilah negara harus hadir dengan klasifikasi yang jelas.

?Kesimpulan

Tanpa redefinisi yang tegas dalam peraturan perundang-undangan, validasi data kemiskinan akan tetap menjadi persoalan menahun. Negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memahami siapa yang butuh santunan dan siapa yang butuh pemberdayaan.

Sudah saatnya terminologi fakir dan miskin dalam hukum Indonesia ditinjau ulang. Dengan pemisahan yang jelas, bantuan pemerintah tidak akan lagi salah alamat. Kita ingin menghapus kemiskinan dengan kemandirian, sembari tetap memastikan mereka yang "patah punggung" tidak terabaikan oleh negara. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
24 Juli 2026
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
24 Juli 2026
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
24 Juli 2026
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
24 Juli 2026
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 5 Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
  • 6 Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
  • 7 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 8 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 9 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved