• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rekonsialisasi Elit Riau
Dibaca : 152 Kali
Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
Dibaca : 204 Kali
Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium
Dibaca : 171 Kali
Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama
Dibaca : 163 Kali
Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Nasional

Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat, Prof Yudi Chrisnandi: Fubernur Wajib Sejalan dengan RBPN

Zulmiron
Senin, 05 Januari 2026 15:35:00 WIB
Cetak
Prof Yuddy Chrisnandi.

Jakarta, Hariantimes.com - Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi merupakan instrumen kelembagaan pembangunan sekaligus perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

Dalam menjalankan program kerja, gubernur wajib sinkron dan sejalan dengan Rencana Besar Pembangunan Basional (RBPN).

?Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional sekaligus Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof Yuddy Chrisnandi, Senin (05/01/2026).

?Menurut Prof Yuddy, implementasi program pembangunan memerlukan keterpaduan dan garis komando yang searah dari pusat ke daerah. Oleh karena itu, sosok Gubernur idealnya adalah figur pilihan Presiden yang memiliki kemampuan manajerial birokrasi, kepemimpinan (leadership) yang tangguh, serta visi yang sejalan dengan Presiden.

Baca Juga :
  • Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal
  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan

?"Gubernur adalah pembantu Presiden setingkat Menteri yang bertugas menyukseskan pembangunan nasional di wilayahnya serta mengoordinasikan para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota," ujar Prof. Yuddy menambahkan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur dapat dilakukan melalui penunjukan atau pemilihan langsung oleh Presiden. Dalam prosesnya, penetapan tersebut cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi untuk memastikan adanya dukungan moral yang kuat.

?"Mekanisme ini sekaligus menjadi fungsi check and balances untuk memastikan calon gubernur yang diajukan Presiden adalah sosok yang dapat diterima (acceptable) di wilayahnya," sebut Prof Yuddy menekankan pentingnya aspek kearifan lokal dalam pemilihan tersebut.

"Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa

Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan

Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025

Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi

Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa

Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan

Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025

Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rekonsialisasi Elit Riau
06 Januari 2026
Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
06 Januari 2026
Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium
06 Januari 2026
Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama
06 Januari 2026
Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus
06 Januari 2026
Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci
06 Januari 2026
Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional
05 Januari 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026
05 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
05 Januari 2026
Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja
05 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 2 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 3 Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • 4 Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
  • 5 Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • 6 Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
  • 7 Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
  • 8 Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • 9 Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved