Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau yang dipimpin oleh Rudy Hendra Pakpahan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Zoom Meeting, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia ini membahas Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kanwil Sulawesi Tenggara, diketahui bahwa meskipun nilai pendaftaran fidusia meningkat secara nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fidusia mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Penurunan ini disebabkan oleh sejumlah faktor baik dari sisi perusahaan pembiayaan, notaris, maupun regulasi yang berlaku.
Beberapa faktor penyebabnya antara lain, Banyak perusahaan pembiayaan lebih memilih melakukan pendaftaran fidusia di kantor pusat, bukan di wilayah tempat objek fidusia berada; Tidak semua perjanjian pembiayaan didaftarkan jaminan fidusianya, khususnya pada pembiayaan kendaraan bekas; Akses Kanwil terhadap sistem pendaftaran fidusia elektronik semakin terbatas pasca sentralisasi sistem di Ditjen AHU; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021 yang mengubah kekuatan eksekutorial fidusia turut berpengaruh terhadap menurunnya minat pendaftaran.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil Sulawesi Tenggara merumuskan sejumlah strategi peningkatan PNBP fidusia, antara lain pembentukan Satgas PNBP Fidusia, pelaksanaan sosialisasi lintas sektor dengan OJK, INI dan APPI, serta pengumpulan data kredit untuk memetakan potensi kehilangan PNBP.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, hasil diskusi ini menjadi masukan penting bagi Kanwil Riau dalam memperkuat sinergi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jaminan fidusia di wilayah Riau.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta menghasilkan rekomendasi nasional bagi Ditjen AHU dalam melakukan evaluasi kebijakan jaminan fidusia di seluruh Indonesia.(*)
Tulis Komentar