• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
Dibaca : 86 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
Dibaca : 91 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Dibaca : 84 Kali
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
Dibaca : 160 Kali
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Terkait Hoax yang Dilaporkan Mantan Dosen Kriminolog Fisipol, UIR Tidak Pernah Melakukan Diskriminasi

Zulmiron
Selasa, 07 Oktober 2025 14:06:01 WIB
Cetak
Rektorat UIR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Islam Riau (UIR) memberikan pernyataan resmi terkait hoax dan berita palsu yang dilaporkan Mantan Dosen Universitas Islam Riau, Fat Haryanto Lisda pada kurun waktu Agustus 2025-September 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan berkali-kali memberitakan hoax dan berita palsu terkait kondisi dan statusnya pada Universitas Islam Riau. Pada kondisi tersebut, UIR mengalami kerugian pencemaran nama baik institusi dan tentunya berimbas pada kepercayaan publik.

Setelah menjalankan proses kehati-hatian sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik, melalui siaran pers ini Biro Humas dan Promosi UIR memberikan keterangan resmi.  

Apalagi saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai mantan dosen Universitas Islam Riau yang Diberhentikan melalui SK No. 38/Kpts/YLPI-IX/2022 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau di Pekanbaru.

Baca Juga :
  • UIR Kembali Pertahankan Posisi QS World University Rankings di Asia dan Asia Tenggara
  • Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak
  • Segera Digelar, PRB 2027 Prodi Biologi FKIP Unri Siapkan 11 Cabang Lomba Sains dan Kreativitas

Fat Haryanto Lisda diberhentikan karena tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai Dosen pada Program Studi Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Riau (Fisipol UIR) dalam kurun 2017-2022 (5 tahun).  

Merujuk data kepegawaian, catatan kinerja, penilaian pimpinan fakultas serta beberapa notulensi rapat internal di Fakultas dan ditingkat Universitas, Fat Haryanto Lisda dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai dosen UIR. Yang bersangkutan tidak pernah hadir di kampus untuk melakukan aktifitas belajar dan mengajar (Pendidikan), tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah (Penelitian) dan aktifitas Pengabdian Kepada Masyarakat yang berafiliasi dengan UIR.

Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai panitia/peserta pada kegiatan internal program studi, fakultas maupun universitas terhitung dari masa kontrak ditandatangani (1 Februari 2017).

Dalam upaya mempertahankan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas dan program studi, Fat Haryanto Lisda dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan pada program studi, fakultas, maupun universitas. Sehingga, melalui Forum Rapat Pimpinan Universitas Islam Riau menyarankan Fat Haryanto Lisda untuk dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2022, Rektor Universitas Islam Riau mengeluarkan SK Pemberhentian yang bersangkutan. Dan 30 September 2022, Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau menerbitkan SK Pemberhentian Dengan Hormat berlaku efektif 1 Oktober 2022.

Dalam kurun masa kerja (2017-2022), yang bersangkutan tetap menerima gaji yang dikirimkan ke rekening pribadi yang bersangkutan.  Jadi Hoax apabila yang bersangkutan menyampaikan ke hadapan publik melalui media, bahwa TIDAK PERNAH MENERIMA GAJI (Nol Rupiah).

Menjadi catatan penting bagi publik, meskipun Fat Haryanto tidak mampu memenuhi satupun unsur kinerjanya sebagai dosen (Nol Kinerja), Universitas Islam Riau tetap memenuhi kewajibannya dengan membayarkan gaji yang bersangkutan.

Terkait perjanjian kerja antara UIR dan Fat Haryanto Lisda, semua berkas tertulis dan kontrak perjanjian jelas disepakati.

"Kami meyakini, yang bersangkutan mengetahui implikasi dari perjanjian kerja tersebut. Yaitu kepadanya diwajibkan untuk melakukan aktifitas Catur Dharma Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Dakwah Islamiyah," ujar Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau, Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Selasa (07/10/2025)

Selanjutnya, merujuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama Fat Haryanto Lisda sudah diajukan untuk dicabut, terkonfirmasi melalui sistem PDDIKTI pada tanggal 15 November 2022, nama yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai dosen program studi kriminologi, Fisipol UIR.

Berikutnya, terkait jabatan fungsional, dosen dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsionalnya secara berkala. Dengan catatan, dosen tersebut harus memenuhi syarat penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang terdiri dari melaksanakan aktifitas tri dharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang secara berkala dan berturut-turut (2 kali dalam 1 tahun) dilakukan penilaian.

Sesuai rekam jejaknya, Fat Haryanto Lisda tidak pernah memenuhi BKD tersebut. Melalui siaran pers ini, Universitas Islam Riau menempuh “Hak Jawab” dalam upaya menangkal Hoax dan Berita Palsu yang tidak dapat divalidasi yang sudah terlajur disebar kepada masyarakat.

UIR tidak pernah melakukan diskriminasi ataupun upaya yang berimbas merugikan bagi seluruh civitas akademika khususnya dosen. Segala bentuk perjanjian kerja diketahui kedua belah pihak yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan diatas materai.

"Kami meyakini, implikasi dari perjanjian tersebut pun sudah diketahui oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun," ujar Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom.

Terkait dengan laporan yang bersangkutan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, tim dari Bagian Personalia; Biro Umum, Administrasi dan Personalia (BAUP), Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Tim Biro Hukum dan Etik UIR telah memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Riau pada Tanggal 28 Agustus 2025 serta memberikan bukti-bukti dan lampiran terkait laporan Fat Haryanto Lisda.

Sampai siaran pers ini dibuat, UIR tunduk dan patuh pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan bersedia menyelesaikan kompensasi sesuai amanah kedua undang-undang tersebut.  

Namun perlu menjadi catatan publik, Universitas Islam Riau lebih mengutamakan untuk tunduk dan patuh pada Regulasi yang berlaku di Indonesia dibanding meneruskan sengketa ini pada tingkat yang lebih tinggi. Karena tentunya akan merugikan Fat Haryanto Lisda.

UIR menyadari, hubungan ketenagakerjaan bukan sekedar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Melainkan hubungan manusia dengan manusia yang nantinya hubungan tersebut akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.  

Tentunya, UIR menunggu niat baik Fat Haryanto Lisda untuk mengemukakan permohonan maaf dan koreksi pemberitaan yang sudah terlanjur disebarkannya di beberapa media melalui Siaran Pers dan Rekaman Video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui kanal media dan sosial media yang dapat diketahui publik secara luas.

Dalam upaya memperbaiki kekeliruan informasi yang berdampak pada nama baik Universitas Islam Riau, setidaknya untuk empat pemberitaan berikut:  

1. Pada berbagai berita dan platform digital, di antaranya seperti yang diberitakan oleh “kata media berita” dan “kata media video” diketahui, bahwa Fat Haryanto Lisda sebagai dosen Fisipol UIR, diketahui telah mulai bekerja sejak tahun 2017 dan sampai dengan yang bersangkutan diberhentikan dari UIR tidak sama sekali mendapatkan gaji atau digaji 0 (nol) rupiah.

2. ? Diperoleh informasi, Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi karena masih menggunakan data berupa NIDN dari yang bersangkutan dengan afiliasi UIR sampai dengan tahun 2024, sementara diketahui bahwa Fat Haryanti Lisda telah diberhentikan oleh UIR sejak tahun 2022.

3. ? Diperoleh informasi bahwa Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR melakukan pemberitahuan pemberhentian yang bersangkutan hanya melalui pesan whatsapp tanpa diikuti dengan SK pemberhentian.  

4. ? Terkait tuntutan Fat Haryanto Lisda yang meminta untuk dibayarkan upahnya sebagai dosen secara penuh dan menyatakan bahwa pihak UIR tidak sama sekali membayarkan gaji dari dosen yang bersangkutan, sementara menurut keterangan dari Fat Haryanto Lisda, yang bersangkutan telah melaksanakan pekrjaannya secara penuh dan professional.

Rekan pers dan media di Indonesia, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik lainnya dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.  

"Kami informasikan selain siaran pers ini, segala macam bentuk berita, tindak tanduk serta penyebaran informasi atas nama Fat Haryanto Lisda bukan menjadi tanggung jawab UIR melalui Biro Humas dan Promosi. Segala bentuk keterangan resmi dan informasi tervalidasi hanya melalui siaran pers atau statement resmi dari spoken person yang ditunjuk mewakili Universitas Islam Riau," ujar Assoc Prof Dr Harry Setiawan MIKom menghimbau rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di Masyarakat. Universitas Islam Riau tetap membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait perkembangan dan kelanjutan dari informasi ini.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Kembali Pertahankan Posisi QS World University Rankings di Asia dan Asia Tenggara

Tujuh Dosen Unilak Raih Jabatan Lektor Kepala 2026

Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak

Segera Digelar, PRB 2027 Prodi Biologi FKIP Unri Siapkan 11 Cabang Lomba Sains dan Kreativitas

Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA

Persiapkan Masa Depan, Santri dan Santriwati Diajak Terus Belajar Mengembangkan Potensi Diri

UIR Kembali Pertahankan Posisi QS World University Rankings di Asia dan Asia Tenggara

Tujuh Dosen Unilak Raih Jabatan Lektor Kepala 2026

Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak

Segera Digelar, PRB 2027 Prodi Biologi FKIP Unri Siapkan 11 Cabang Lomba Sains dan Kreativitas

Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA

Persiapkan Masa Depan, Santri dan Santriwati Diajak Terus Belajar Mengembangkan Potensi Diri



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
06 November 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
06 November 2026
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
06 November 2026
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
06 November 2026
Ruang Fiskal Menyempit, Kebutuhan Pembangunan Meningkat
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
04 November 2026
Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska Akses Keadilan
04 November 2026
TERPOPULER +
  • 1 Buka Musda V MUI Siak, Syamsurizal: Semoga Lahir Gagasan-Gagasan Besar
  • 2 139 ASN Kemenag Riau Ikuti Asesmen Pro ASN
  • 3 Lima Madrasah Kota Pekanbaru Promosikan Produk dan Budaya Riau di IES 2026
  • 4 Himpunan Siompu Kampar Riau Audiensi dengan Anggota DPD RI, Didis Mardisna: Semoga Bisa Berkolaborasi di Banyak Program
  • 5 Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
  • 7 Afni: Patut Diwariskan dan Menjadi Inspirasi bagi Generasi Sekarang
  • 8 Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak
  • 9 RDP Pansus DPRD Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hapus Green Policing Peninggalan Heryman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved