• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ditjen AHU Gelar Webinar Nasional Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan
Dibaca : 222 Kali
Perkuat Kualitas Layanan Publik, Divisi P3H Kemenkum Riau Matangkan Standar Pelayanan
Dibaca : 225 Kali
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
Dibaca : 314 Kali
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
Dibaca : 380 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
Dibaca : 337 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Gugatan Pemilik Ruli di Bagansinembah

Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Rp13,5 M

Redaksi
Jumat, 17 Agustus 2018 15:23:43 WIB
Cetak
Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Rohil, HarianTimes.Com - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,5 miliar. 

Uang itu diselamatkan dari proses sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat pemilik rumah liar yang berada di Jalan lintas Riau-Sumut yang dibongkar secara paksa oleh Camat Bagansinembah beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga kita berhasil selamatkan uang negara Rp13,5 Miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaos Wicaksono SH MH melalui pesan whatsapp yang diterima hariantimes.com, Jumat (17/08/2018.

Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018, sebut Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau ini, Majelis Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Pemilik Rumah Liar di Jalan lintas Riau-Sumut.

"Yang kalah pemilik rumah liar sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut sebanyak 88 kepala keluarga. Gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PN Rohil dan tergugat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hilir yang mewakili Bupati dimenangkan baru diketahui JPN (Jaksa Pengacara Rokan Hilir) saat sidang putusan) tanggal 16 Agustus 2018," beber Gaos.

 Sebelumnya, kata Gaos, pihak berwenang telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan para pemilik rumah liar tersebut.

"Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir yang merupakan Tergugat III berhasil menyelamatkan keuangan negara. 
Dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Gaos.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Rokan Hilir (Rohil)  H Suyatno memberikan apresiasi kepada unsur  pimpinan kecamatan (Upika)  Bagan Sinembah dalam  menertibkan bangunan liar yang berada disepanjang jalan lintas Riau Sumatera.

“Saya  berikan apresiasi kepada Upika Bagan sinembah yang  sudah  bekerja keras  menertibkan Rumah liar dengan cara di Bongkar, karena itu sarangnya bermacam-macam, “  kata Bupati Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (20/09/17) kala itu.

Bupati menjelaskan, pada tanggal  5 dan 6 september  2017 Tim kembali bergerak  lagi di KM 5. Jadi tidak ada lagi  rumah liar  disepanjang jalan  lintas tersebut. 

"Hal ini sudah saya laporkan sama Wakapolda Riau minta tolong back up apabila terjadi sesuatu di Bagan Sinembah. Apa yang terjadi disana, masyarakat memberikan apresiasi karena rumah liar itu tidak ada lagi sudah  diratakan semua. Bahkan pemilik lahan juga keberatan tanah mereka ditempati  rumah liar.
“Saya perintahkan Camat Bagan Sinembah supaya pemilik tanah memnbuat pernyataan melarang diatas tanah tersebut ada rumah-rumah liar. Itulah dasar kita karena kalau dihitung dengan aturan itukan daerah DMJ, mungkin masyarakat pada saat ini menunggu disana belum ada kejadian makanya enak tinggal disitu, tapi bila mana  adahal  yang tidak di inginkan  seperti kejadian ada tabrak mobil, ada supir mabuk  menabrak rumah liar tersebut, kejadian itulah yang  dihindari,”ujar suyatno

Untuk diketahui, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah melakukan pengusuran rumah liar (Ruli) sepanjang  Jalan Lintas Riau-Sumut dari mulai KM 5 Bahtera Makmur hingga KM 1 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dengan mengunakan alat berat.

Berdasarkan data dirangkum menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah, jauh-jauh hari telah dihimbau dan diperingatkan agar pemilik rumah liar di DMJ sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut di kiri dan kanan jalan untuk dapat membongkar sendiri rumah atau tempat berjualannya.

Namun, hanya sebagian saja pedagang yang membongkar tempat dagangan tersebut, saat pada tanggal tengang waktu himbauan ini, Upika melakukan eksekusi dengan meratakan warung, rumah dan lain sebagainya rata dengan tanah.

Pada hari pertama, Senin 6 November 2017 hingga di hari ketiga, Rabu 8 November 2017, pihak masyarakat korban dari pengusuran tersebut tidak ada melakukan perlawanan apapun.

Selama proses pengusuran oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah semua berjalan tertib dan lancar. Sedangan di lapangan, tampak anggota TNI, Polri, Ormas, Satpol PP dan sejumlah staf dan pegawai Kecamatan Bagan Sinembah ikut dalam pengamanan selama eksekusi rumah liar tersebut.

Di lokasi pengusuran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI didampingi Koramil Bagan Sinembah memimpin pengusuran tersebut. Tampak sesekali Camat bersama Upika berdialog dengan warga sambil menjelaskan tujuan dalam pengusuran rumah liar di DMJ itu yakni untuk keselamatan masyarakat yang menghuni rumah liar juga untuk keindahan dan ketertiban daerah.

Namun sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Riau-Sumatera Utara yang terkena penggusuran mengajukan gugatan ke PN Rohil dengan para tergugat Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I, Bupati Rohil sebagai Tergugat II , Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat III dan Turut Tergugat IV PTP Nusantara III Torgamba (Sumut).
Dalam gugatannya, warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH,  meminta ganti kerugian sejumlah material nilai total sebesar Rp13,5 Miliar dan telah menjalani beberapa kali persidangan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ditjen AHU Gelar Webinar Nasional Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan
26 Februari 2026
Perkuat Kualitas Layanan Publik, Divisi P3H Kemenkum Riau Matangkan Standar Pelayanan
26 Februari 2026
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
26 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
26 Februari 2026
Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
26 Februari 2026
Minimalisir Konflik Pertanahan, Kemenkum Riau dan BPN Bersinergi Perkuat Peran Paralegal
26 Februari 2026
Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan
26 Februari 2026
Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas
26 Februari 2026
Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Koperasi
25 Februari 2026
Rudy Hendra: Integritas Bukanlah Pilihan, Melainkan Harga Mati
25 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Harmonisasi Ranpergub Riau, Kanwil Kemenkum Riau Membedah Dua Draf Krusial
  • 2 Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Ikuti Diseminasi Pedoman Survei SPAK-SPKP 2026
  • 3 Penguatan Identitas Produk Koperasi, Kanwil Kemenkum Riau Intensifkan Edukasi Kekayaan Intelektual
  • 4 Datang ke KPK, Menag Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunker ke Sulsel
  • 5 Ratusan Personel Polda Riau JalaniTest Urine, Irjen Herry Heryawan: Ini Adalah Bentuk Pengawasan Internal
  • 6 Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama
  • 7 Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Siak Intensifkan Patroli di Pasar Ramadhan
  • 8 Polres Dumai Launching Penggunaan Tsnjak dan Slempang Bersama LAM
  • 9 Wira Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Kepulauan Meranti 2026-2029
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved