• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
Dibaca : 131 Kali
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
Dibaca : 172 Kali
Komitmen PI 10% dari PHR ke Riau Diatur dalam Permen ESDM
Dibaca : 147 Kali
Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
Dibaca : 708 Kali
Program Konservasi Gajah Sumatera, Rudi Ariffianto: Mari Sama-Sama Kita Jaga Populasi dan Habitatnya
Dibaca : 187 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Gugatan Pemilik Ruli di Bagansinembah

Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Rp13,5 M

Redaksi
Jumat, 17 Agustus 2018 15:23:43 WIB
Cetak
Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Rohil, HarianTimes.Com - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,5 miliar. 

Uang itu diselamatkan dari proses sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat pemilik rumah liar yang berada di Jalan lintas Riau-Sumut yang dibongkar secara paksa oleh Camat Bagansinembah beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga kita berhasil selamatkan uang negara Rp13,5 Miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaos Wicaksono SH MH melalui pesan whatsapp yang diterima hariantimes.com, Jumat (17/08/2018.

Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018, sebut Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau ini, Majelis Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Pemilik Rumah Liar di Jalan lintas Riau-Sumut.

"Yang kalah pemilik rumah liar sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut sebanyak 88 kepala keluarga. Gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PN Rohil dan tergugat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hilir yang mewakili Bupati dimenangkan baru diketahui JPN (Jaksa Pengacara Rokan Hilir) saat sidang putusan) tanggal 16 Agustus 2018," beber Gaos.

 Sebelumnya, kata Gaos, pihak berwenang telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan para pemilik rumah liar tersebut.

"Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir yang merupakan Tergugat III berhasil menyelamatkan keuangan negara. 
Dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Gaos.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Rokan Hilir (Rohil)  H Suyatno memberikan apresiasi kepada unsur  pimpinan kecamatan (Upika)  Bagan Sinembah dalam  menertibkan bangunan liar yang berada disepanjang jalan lintas Riau Sumatera.

“Saya  berikan apresiasi kepada Upika Bagan sinembah yang  sudah  bekerja keras  menertibkan Rumah liar dengan cara di Bongkar, karena itu sarangnya bermacam-macam, “  kata Bupati Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (20/09/17) kala itu.

Bupati menjelaskan, pada tanggal  5 dan 6 september  2017 Tim kembali bergerak  lagi di KM 5. Jadi tidak ada lagi  rumah liar  disepanjang jalan  lintas tersebut. 

"Hal ini sudah saya laporkan sama Wakapolda Riau minta tolong back up apabila terjadi sesuatu di Bagan Sinembah. Apa yang terjadi disana, masyarakat memberikan apresiasi karena rumah liar itu tidak ada lagi sudah  diratakan semua. Bahkan pemilik lahan juga keberatan tanah mereka ditempati  rumah liar.
“Saya perintahkan Camat Bagan Sinembah supaya pemilik tanah memnbuat pernyataan melarang diatas tanah tersebut ada rumah-rumah liar. Itulah dasar kita karena kalau dihitung dengan aturan itukan daerah DMJ, mungkin masyarakat pada saat ini menunggu disana belum ada kejadian makanya enak tinggal disitu, tapi bila mana  adahal  yang tidak di inginkan  seperti kejadian ada tabrak mobil, ada supir mabuk  menabrak rumah liar tersebut, kejadian itulah yang  dihindari,”ujar suyatno

Untuk diketahui, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah melakukan pengusuran rumah liar (Ruli) sepanjang  Jalan Lintas Riau-Sumut dari mulai KM 5 Bahtera Makmur hingga KM 1 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dengan mengunakan alat berat.

Berdasarkan data dirangkum menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah, jauh-jauh hari telah dihimbau dan diperingatkan agar pemilik rumah liar di DMJ sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut di kiri dan kanan jalan untuk dapat membongkar sendiri rumah atau tempat berjualannya.

Namun, hanya sebagian saja pedagang yang membongkar tempat dagangan tersebut, saat pada tanggal tengang waktu himbauan ini, Upika melakukan eksekusi dengan meratakan warung, rumah dan lain sebagainya rata dengan tanah.

Pada hari pertama, Senin 6 November 2017 hingga di hari ketiga, Rabu 8 November 2017, pihak masyarakat korban dari pengusuran tersebut tidak ada melakukan perlawanan apapun.

Selama proses pengusuran oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah semua berjalan tertib dan lancar. Sedangan di lapangan, tampak anggota TNI, Polri, Ormas, Satpol PP dan sejumlah staf dan pegawai Kecamatan Bagan Sinembah ikut dalam pengamanan selama eksekusi rumah liar tersebut.

Di lokasi pengusuran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI didampingi Koramil Bagan Sinembah memimpin pengusuran tersebut. Tampak sesekali Camat bersama Upika berdialog dengan warga sambil menjelaskan tujuan dalam pengusuran rumah liar di DMJ itu yakni untuk keselamatan masyarakat yang menghuni rumah liar juga untuk keindahan dan ketertiban daerah.

Namun sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Riau-Sumatera Utara yang terkena penggusuran mengajukan gugatan ke PN Rohil dengan para tergugat Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I, Bupati Rohil sebagai Tergugat II , Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat III dan Turut Tergugat IV PTP Nusantara III Torgamba (Sumut).
Dalam gugatannya, warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH,  meminta ganti kerugian sejumlah material nilai total sebesar Rp13,5 Miliar dan telah menjalani beberapa kali persidangan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perampokan Bersenpi

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perampokan Bersenpi

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
05 Desember 2023
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
05 Desember 2023
Komitmen PI 10% dari PHR ke Riau Diatur dalam Permen ESDM
05 Desember 2023
Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
04 Desember 2023
Program Konservasi Gajah Sumatera, Rudi Ariffianto: Mari Sama-Sama Kita Jaga Populasi dan Habitatnya
04 Desember 2023
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP
04 Desember 2023
Dibayarkan Enam Bulan Sekaligus, Bupati Rohil Salurkan BLT Secara Simbolis
04 Desember 2023
Deklarasi Calon Ketua PWI Riau Masa Bakti 2023-2028, Wartawan Senior Sepakat Dukung Raja Isyam Azwar
04 Desember 2023
PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multimedia, Hendry Ch Bangun: Wartawan Saksi Peradaban
03 Desember 2023
Kelola Limbah Air Terproduksi, PHR Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
02 Desember 2023
TERPOPULER +
  • 1 Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
  • 2 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
  • 3 Keppres Sudah Diteken Jokowi, Edy Natar Segera Dilantik Jadi Gubri
  • 4 Pemkab Rohil Terima Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo
  • 5 Dua Tim UIR Dominasi Kemenangan di EA Award VII 2023, Rektor UIR Ungkapkan Kebanggaannya
  • 6 Putri Kembung Luar Riau Juara Pertama Bidang Hiasan Mushaf
  • 7 Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia, PHR Raih CSR Award dari Pemkab Bengkalis
  • 8 Kuansing akan Dimekarkan Jadi Tiga Kabupaten
  • 9 Perjuangan Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Dapat Perhatian Tim Balegnas DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved