• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Dibaca : 184 Kali
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 281 Kali
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
Dibaca : 273 Kali
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Dibaca : 285 Kali
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
Dibaca : 281 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkara Gugatan Pemilik Ruli di Bagansinembah

Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Rp13,5 M

Redaksi
Jumat, 17 Agustus 2018 15:23:43 WIB
Cetak
Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Rohil, HarianTimes.Com - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,5 miliar. 

Uang itu diselamatkan dari proses sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat pemilik rumah liar yang berada di Jalan lintas Riau-Sumut yang dibongkar secara paksa oleh Camat Bagansinembah beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga kita berhasil selamatkan uang negara Rp13,5 Miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaos Wicaksono SH MH melalui pesan whatsapp yang diterima hariantimes.com, Jumat (17/08/2018.

Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018, sebut Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau ini, Majelis Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Pemilik Rumah Liar di Jalan lintas Riau-Sumut.

"Yang kalah pemilik rumah liar sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut sebanyak 88 kepala keluarga. Gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PN Rohil dan tergugat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hilir yang mewakili Bupati dimenangkan baru diketahui JPN (Jaksa Pengacara Rokan Hilir) saat sidang putusan) tanggal 16 Agustus 2018," beber Gaos.

 Sebelumnya, kata Gaos, pihak berwenang telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan para pemilik rumah liar tersebut.

"Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir yang merupakan Tergugat III berhasil menyelamatkan keuangan negara. 
Dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Gaos.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Rokan Hilir (Rohil)  H Suyatno memberikan apresiasi kepada unsur  pimpinan kecamatan (Upika)  Bagan Sinembah dalam  menertibkan bangunan liar yang berada disepanjang jalan lintas Riau Sumatera.

“Saya  berikan apresiasi kepada Upika Bagan sinembah yang  sudah  bekerja keras  menertibkan Rumah liar dengan cara di Bongkar, karena itu sarangnya bermacam-macam, “  kata Bupati Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (20/09/17) kala itu.

Bupati menjelaskan, pada tanggal  5 dan 6 september  2017 Tim kembali bergerak  lagi di KM 5. Jadi tidak ada lagi  rumah liar  disepanjang jalan  lintas tersebut. 

"Hal ini sudah saya laporkan sama Wakapolda Riau minta tolong back up apabila terjadi sesuatu di Bagan Sinembah. Apa yang terjadi disana, masyarakat memberikan apresiasi karena rumah liar itu tidak ada lagi sudah  diratakan semua. Bahkan pemilik lahan juga keberatan tanah mereka ditempati  rumah liar.
“Saya perintahkan Camat Bagan Sinembah supaya pemilik tanah memnbuat pernyataan melarang diatas tanah tersebut ada rumah-rumah liar. Itulah dasar kita karena kalau dihitung dengan aturan itukan daerah DMJ, mungkin masyarakat pada saat ini menunggu disana belum ada kejadian makanya enak tinggal disitu, tapi bila mana  adahal  yang tidak di inginkan  seperti kejadian ada tabrak mobil, ada supir mabuk  menabrak rumah liar tersebut, kejadian itulah yang  dihindari,”ujar suyatno

Untuk diketahui, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah melakukan pengusuran rumah liar (Ruli) sepanjang  Jalan Lintas Riau-Sumut dari mulai KM 5 Bahtera Makmur hingga KM 1 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dengan mengunakan alat berat.

Berdasarkan data dirangkum menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah, jauh-jauh hari telah dihimbau dan diperingatkan agar pemilik rumah liar di DMJ sepanjang Jalan Lintas Riau-Sumut di kiri dan kanan jalan untuk dapat membongkar sendiri rumah atau tempat berjualannya.

Namun, hanya sebagian saja pedagang yang membongkar tempat dagangan tersebut, saat pada tanggal tengang waktu himbauan ini, Upika melakukan eksekusi dengan meratakan warung, rumah dan lain sebagainya rata dengan tanah.

Pada hari pertama, Senin 6 November 2017 hingga di hari ketiga, Rabu 8 November 2017, pihak masyarakat korban dari pengusuran tersebut tidak ada melakukan perlawanan apapun.

Selama proses pengusuran oleh Upika Kecamatan Bagan Sinembah semua berjalan tertib dan lancar. Sedangan di lapangan, tampak anggota TNI, Polri, Ormas, Satpol PP dan sejumlah staf dan pegawai Kecamatan Bagan Sinembah ikut dalam pengamanan selama eksekusi rumah liar tersebut.

Di lokasi pengusuran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI didampingi Koramil Bagan Sinembah memimpin pengusuran tersebut. Tampak sesekali Camat bersama Upika berdialog dengan warga sambil menjelaskan tujuan dalam pengusuran rumah liar di DMJ itu yakni untuk keselamatan masyarakat yang menghuni rumah liar juga untuk keindahan dan ketertiban daerah.

Namun sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Riau-Sumatera Utara yang terkena penggusuran mengajukan gugatan ke PN Rohil dengan para tergugat Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I, Bupati Rohil sebagai Tergugat II , Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat III dan Turut Tergugat IV PTP Nusantara III Torgamba (Sumut).
Dalam gugatannya, warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH,  meminta ganti kerugian sejumlah material nilai total sebesar Rp13,5 Miliar dan telah menjalani beberapa kali persidangan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
20 November 2025
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
18 November 2025
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
  • 2 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 3 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 4 Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
  • 5 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 6 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 7 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 8 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 9 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved