• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 199 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 503 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 510 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 439 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 567 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Zulmiron
Senin, 16 Juni 2025 13:18:44 WIB
Cetak
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Advokat senior Yusril Sabri sukses mempertahankan penelitian disertasi doktornya dihadapan Rektor Universitas Islam Riau, openen ahli dan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor lantai III Kampus Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution pada Senin (14/06/2025).

Usai promosi, Yusril dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor di awal namanya.

Dalam penelitian disertasinya, Dr Yusril Sabri SH MH mengurai pertanggung jawaban akademik dengan judul disertasi “Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Pada Proyek Pemerintah Guna Percepatan Pembangunan di Indonesia.

Usai mempresentasikan penelitiannya, Yusril menjawab secara tegas dan lugas pertanyaan dari Tim Penguji yang terdiri dari Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL (Rektor UIR/Ketua Sidang/Promotor), Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum (Co Promotor), Prof Dr H Detri Karya SE MA (Representasi Guru Besar), Prof Dr H Fahmi SH MH (Penguji Eksternal), Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MH, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Assoc Prof Dr Admiral SH MH,  Assoc Prof Dr Efendi Ibnususilo SH MH dan Assoc Prof H Abdul Thalib SH MCL PhD masing-masing sebagai tim penguji.

Baca Juga :
  • Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
  • Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional

Menurut Yusril,  Built Operate Transfer (BOT) dapat memberikan keuntungan seperti percepatan pembangunan infrastruktur, mengurangi beban anggarab pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta optimalisasi terhadap pemanfaatan asset milik negara atau daerah.

‘’Perbandingan pengaturan hukum BOT di Indonesia dengan negara-negara lain ditemukan perbedaan yang sinifikan dalam pengaturannya,’’ kata Yusril Sabri.

Konsep BOT  di negara lain keterlibatan swasta dalam proyek BOT umumnya melibatkan perjanjian yang mengizinkan pihak swasta membangun, mengoperasikan dan kemudian menyerahkan kembali fasilitas tersebut kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu.

‘’Perjanjian ini sering digunakan sebagai cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik. Di Indonesia, pihak swasta  mendirian bangunan kemudian setelah digunakan oleh investor untuk mengambil manfaat dalam jangka waktu tertentu, maka bangunan tersebut diserahkan kepada pemerintah,’’ urai Yusril Sabri.

Ia melanjutkan, implementasi terhadap asas kepastian hukum dapat diperoleh dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 tahun 2016, dan saat ini telah keluar pula Peraturan Menteri Ralam Negeri No 7 tahun 2024.

‘’Promovendus berpendapat tejadi kendala dalam implementasi yakni adanya pasal-pasal yang bersifat multi tafsir, misalnya terkait dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang berlaku pada saat ditanda-tangani, sementara pembangunan memerlukan jangka waktu dua sampai tiga tahun sehingga investor belum dapat mengambil manfaat secara ekonomi, dan pada akhirnya investor juga tidak bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah,’’ kata Yusril.

Ujian promosi doktor yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri rekan sejawat promovendus. Antara lain Asisten II Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasoit, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Dr Yuliarso, Dekan Fakultas Hukum UIR Dr M Musa SH MH, Dr H Zahrul Rabain SH MH (mantan Hakim Agung RI), M. Suhindra SPi (Kepala Cabang BNI Pekanbaru), Efendi SH (Ketua PTUN Pekanbaru), Kiki Rahdiana (PT Asuransi Jasaraharja Pekanbaru), dan Suryanto SH (Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved