• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 240 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 246 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 261 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 228 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 256 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Zulmiron
Senin, 16 Juni 2025 13:18:44 WIB
Cetak
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Advokat senior Yusril Sabri sukses mempertahankan penelitian disertasi doktornya dihadapan Rektor Universitas Islam Riau, openen ahli dan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor lantai III Kampus Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution pada Senin (14/06/2025).

Usai promosi, Yusril dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor di awal namanya.

Dalam penelitian disertasinya, Dr Yusril Sabri SH MH mengurai pertanggung jawaban akademik dengan judul disertasi “Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Pada Proyek Pemerintah Guna Percepatan Pembangunan di Indonesia.

Usai mempresentasikan penelitiannya, Yusril menjawab secara tegas dan lugas pertanyaan dari Tim Penguji yang terdiri dari Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL (Rektor UIR/Ketua Sidang/Promotor), Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum (Co Promotor), Prof Dr H Detri Karya SE MA (Representasi Guru Besar), Prof Dr H Fahmi SH MH (Penguji Eksternal), Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MH, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Assoc Prof Dr Admiral SH MH,  Assoc Prof Dr Efendi Ibnususilo SH MH dan Assoc Prof H Abdul Thalib SH MCL PhD masing-masing sebagai tim penguji.

Baca Juga :
  • UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

Menurut Yusril,  Built Operate Transfer (BOT) dapat memberikan keuntungan seperti percepatan pembangunan infrastruktur, mengurangi beban anggarab pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta optimalisasi terhadap pemanfaatan asset milik negara atau daerah.

‘’Perbandingan pengaturan hukum BOT di Indonesia dengan negara-negara lain ditemukan perbedaan yang sinifikan dalam pengaturannya,’’ kata Yusril Sabri.

Konsep BOT  di negara lain keterlibatan swasta dalam proyek BOT umumnya melibatkan perjanjian yang mengizinkan pihak swasta membangun, mengoperasikan dan kemudian menyerahkan kembali fasilitas tersebut kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu.

‘’Perjanjian ini sering digunakan sebagai cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik. Di Indonesia, pihak swasta  mendirian bangunan kemudian setelah digunakan oleh investor untuk mengambil manfaat dalam jangka waktu tertentu, maka bangunan tersebut diserahkan kepada pemerintah,’’ urai Yusril Sabri.

Ia melanjutkan, implementasi terhadap asas kepastian hukum dapat diperoleh dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 tahun 2016, dan saat ini telah keluar pula Peraturan Menteri Ralam Negeri No 7 tahun 2024.

‘’Promovendus berpendapat tejadi kendala dalam implementasi yakni adanya pasal-pasal yang bersifat multi tafsir, misalnya terkait dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang berlaku pada saat ditanda-tangani, sementara pembangunan memerlukan jangka waktu dua sampai tiga tahun sehingga investor belum dapat mengambil manfaat secara ekonomi, dan pada akhirnya investor juga tidak bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah,’’ kata Yusril.

Ujian promosi doktor yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri rekan sejawat promovendus. Antara lain Asisten II Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasoit, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Dr Yuliarso, Dekan Fakultas Hukum UIR Dr M Musa SH MH, Dr H Zahrul Rabain SH MH (mantan Hakim Agung RI), M. Suhindra SPi (Kepala Cabang BNI Pekanbaru), Efendi SH (Ketua PTUN Pekanbaru), Kiki Rahdiana (PT Asuransi Jasaraharja Pekanbaru), dan Suryanto SH (Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved