• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 183 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 199 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 207 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 362 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 355 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Zulmiron
Senin, 16 Juni 2025 13:18:44 WIB
Cetak
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Advokat senior Yusril Sabri sukses mempertahankan penelitian disertasi doktornya dihadapan Rektor Universitas Islam Riau, openen ahli dan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor lantai III Kampus Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution pada Senin (14/06/2025).

Usai promosi, Yusril dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor di awal namanya.

Dalam penelitian disertasinya, Dr Yusril Sabri SH MH mengurai pertanggung jawaban akademik dengan judul disertasi “Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Pada Proyek Pemerintah Guna Percepatan Pembangunan di Indonesia.

Usai mempresentasikan penelitiannya, Yusril menjawab secara tegas dan lugas pertanyaan dari Tim Penguji yang terdiri dari Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL (Rektor UIR/Ketua Sidang/Promotor), Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum (Co Promotor), Prof Dr H Detri Karya SE MA (Representasi Guru Besar), Prof Dr H Fahmi SH MH (Penguji Eksternal), Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MH, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Assoc Prof Dr Admiral SH MH,  Assoc Prof Dr Efendi Ibnususilo SH MH dan Assoc Prof H Abdul Thalib SH MCL PhD masing-masing sebagai tim penguji.

Baca Juga :
  • Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
  • Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
  • Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa

Menurut Yusril,  Built Operate Transfer (BOT) dapat memberikan keuntungan seperti percepatan pembangunan infrastruktur, mengurangi beban anggarab pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta optimalisasi terhadap pemanfaatan asset milik negara atau daerah.

‘’Perbandingan pengaturan hukum BOT di Indonesia dengan negara-negara lain ditemukan perbedaan yang sinifikan dalam pengaturannya,’’ kata Yusril Sabri.

Konsep BOT  di negara lain keterlibatan swasta dalam proyek BOT umumnya melibatkan perjanjian yang mengizinkan pihak swasta membangun, mengoperasikan dan kemudian menyerahkan kembali fasilitas tersebut kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu.

‘’Perjanjian ini sering digunakan sebagai cara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik. Di Indonesia, pihak swasta  mendirian bangunan kemudian setelah digunakan oleh investor untuk mengambil manfaat dalam jangka waktu tertentu, maka bangunan tersebut diserahkan kepada pemerintah,’’ urai Yusril Sabri.

Ia melanjutkan, implementasi terhadap asas kepastian hukum dapat diperoleh dari Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 tahun 2016, dan saat ini telah keluar pula Peraturan Menteri Ralam Negeri No 7 tahun 2024.

‘’Promovendus berpendapat tejadi kendala dalam implementasi yakni adanya pasal-pasal yang bersifat multi tafsir, misalnya terkait dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang berlaku pada saat ditanda-tangani, sementara pembangunan memerlukan jangka waktu dua sampai tiga tahun sehingga investor belum dapat mengambil manfaat secara ekonomi, dan pada akhirnya investor juga tidak bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah,’’ kata Yusril.

Ujian promosi doktor yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri rekan sejawat promovendus. Antara lain Asisten II Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasoit, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Dr Yuliarso, Dekan Fakultas Hukum UIR Dr M Musa SH MH, Dr H Zahrul Rabain SH MH (mantan Hakim Agung RI), M. Suhindra SPi (Kepala Cabang BNI Pekanbaru), Efendi SH (Ketua PTUN Pekanbaru), Kiki Rahdiana (PT Asuransi Jasaraharja Pekanbaru), dan Suryanto SH (Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak

Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma

Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa

Perkuat Kolaborasi, Unilak dan KPU Riau Teken MoU

Sekolah Unggul Garuda Bagian dari Transformasi Pendidikan Nasional

UIR Bersama YKI Gelar Penyuluhan Kanker ke Mahasiswa

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak

Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma

Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa

Perkuat Kolaborasi, Unilak dan KPU Riau Teken MoU

Sekolah Unggul Garuda Bagian dari Transformasi Pendidikan Nasional

UIR Bersama YKI Gelar Penyuluhan Kanker ke Mahasiswa



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 3 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 4 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
  • 5 Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
  • 6 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • 7 175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
  • 8 Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • 9 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved