• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Dibaca : 209 Kali
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Dibaca : 208 Kali
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
Dibaca : 216 Kali
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
Dibaca : 291 Kali
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Nasional

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

Zulmiron
Selasa, 25 Maret 2025 16:30:00 WIB
Cetak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama satuan tugas merah putih.

Jakarta, Hariantimes.com - Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah diterapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Baca Juga :
  • 100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Hal itu disampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. 

Rivelson menyebutkan, kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

"Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini, regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya, Selasa (25/03/2025).

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha

1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif

Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha

1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif

Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
01 Agustus 2026
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
01 Agustus 2026
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
01 Agustus 2026
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
01 Agustus 2026
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
31 Juli 2026
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
31 Juli 2026
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
31 Juli 2026
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
31 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 3 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 4 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 5 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 7 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 8 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved