• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Dibaca : 195 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
Dibaca : 207 Kali
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Dibaca : 209 Kali
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Politik

DPT RS T Rafian Siak Hanya 64 Orang, Pengamat: Data Palsu ke MK Bisa Dilaporkan Pidana

Zulmiron
Rabu, 19 Maret 2025 12:50:27 WIB
Cetak
pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekabaru, Hariantimes.com - Dalam surat 445 yang dibawa Paslon 03 Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, ada 125 orang yang kehilangan hak konstitusionalnya di RS T Rafian Siak, tidak dapat memilih karena kelalaian KPU.

Padahal faktanya, KPU telah berupaya menyurati pihak RS dan dari hasil verifikasi data secara faktual, yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 64 orang, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari hasil pleno yang dilakukan Senin (18/03/2025) malam, dari 125 pemilih yang TMS disebutkan karena bukan DPT Siak berjumlah 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, sudah meninggal 14 orang, pulang dari RSUD sebelum 27 November 2024 berjumlah 1 orang dan hadir di TPS masing-masing 34 orang, sehingga jumlah TMS menjadi 61 orang. Sedangkan yang MS 64 orang terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

"Di luar yang meninggal, ada 34 orang yang disebut kehilangan hak memilih di RS saat tanggal 27 November 2024 lalu, ternyata sudah memilih. Artinya KPU sudah bekerja benar. Ironinya, Paslon 03 juga membawa data dari pihak RSUD dengan memasukkan 9 orang yang bukan DPT Siak dan tidak terdaftar di DPT 2 orang," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Menurut Alexander Yandra, ini sangat fatal sekali dan sama artinya Paslon 03 bersama dengan Direktur RSUD berikut saksi dari pihak RSUD diduga kuat memanipulasi data DPT. Artinya, ada pembohongan publik dan membawa data palsu ke MK. Inilah tragedi politik dan demokrasi jika pondasi demokrasi sendiri yaitu DPT tidak akurat, bahwa MK kemudian memutuskan PSU Pilkada Siak dan harus ditanggung rakyat Siak bebannya, diakibatkan oleh dugaan penggunaan data palsu ini, tentu ini adalah bentuk buruknya singkronisasi data pemilih. Mestinya pihak RSUD harus membuka data ke publik agar data pemilih lebih transparan dan akuntabel. Atau memang RSUD sendiri sudah partisan kesalah satu paslon?

Dikatakannya, dengan ditetapkannya jumlah DPT oleh KPU Siak hanya 64 orang, maka kebohongan dan dugaan penggunaan data palsu oleh pihak RSUD yang kemudian digunakan oleh Paslon 03 untuk menggugat ke MK, sudah selayaknya dapat dilaporkan ke pihak berwenang atau bisa juga melaporkan bahwa pihak RSUD melakukan kebohongan publik. Maka perlu dilakukan audit karena RSUD adalah milik masayarakat.

"Pihak RSUD tentu sangat bisa dituntut karena telah membawa data palsu ke MK. Menurut saya ini tragedi dan sangat mencederai demokrasi yang harusnya berazaskan kejujuran dan keadilan," kata Alex.

Atas kejadian ini Alex juga memberi kritik tajam kepada Hakim MK, karena tidak jeli dan tidak cermat dalam putusannya melaksanakan PSU di Rumah Sakit. Mestinyaa MK harus mampu melakukan tracking dan verifikasi data yang diadukan oleh pemohon sebelumnya.

Apalagi lokasi khusus PSU di RS milik pemerintah, baru  pertama kali terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Tidak ada dalam UU dan PKPU yang mewajibkan ada TPS lokasi khusus di Rumah Sakit.

"Putusan MK yang harusnya murni justru berasal dari dugaan penggunaan data palsu yang ditelan mentah-mentah. Inilah bukti bahwa Hakim MK juga manusia biasa, yang bisa membuat putusan sangat tidak cermat atas gugatan Paslon 03 dan hari ini akibatnya harus ditanggung rakyat se Kabupaten Siak. Kemenangan rakyat melalui demokrasi yang jujur justru sedang dipertaruhkan kembali lewat PSU. Ini tragedi politik dan demokrasi tak hanya untuk Siak, tapi juga Riau dan Indonesia," sebut Alex.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
12 Agustus 2026
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
11 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved