• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Politik

DPT RS T Rafian Siak Hanya 64 Orang, Pengamat: Data Palsu ke MK Bisa Dilaporkan Pidana

Zulmiron
Rabu, 19 Maret 2025 12:50:27 WIB
Cetak
pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekabaru, Hariantimes.com - Dalam surat 445 yang dibawa Paslon 03 Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, ada 125 orang yang kehilangan hak konstitusionalnya di RS T Rafian Siak, tidak dapat memilih karena kelalaian KPU.

Padahal faktanya, KPU telah berupaya menyurati pihak RS dan dari hasil verifikasi data secara faktual, yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 64 orang, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari hasil pleno yang dilakukan Senin (18/03/2025) malam, dari 125 pemilih yang TMS disebutkan karena bukan DPT Siak berjumlah 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, sudah meninggal 14 orang, pulang dari RSUD sebelum 27 November 2024 berjumlah 1 orang dan hadir di TPS masing-masing 34 orang, sehingga jumlah TMS menjadi 61 orang. Sedangkan yang MS 64 orang terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

"Di luar yang meninggal, ada 34 orang yang disebut kehilangan hak memilih di RS saat tanggal 27 November 2024 lalu, ternyata sudah memilih. Artinya KPU sudah bekerja benar. Ironinya, Paslon 03 juga membawa data dari pihak RSUD dengan memasukkan 9 orang yang bukan DPT Siak dan tidak terdaftar di DPT 2 orang," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Menurut Alexander Yandra, ini sangat fatal sekali dan sama artinya Paslon 03 bersama dengan Direktur RSUD berikut saksi dari pihak RSUD diduga kuat memanipulasi data DPT. Artinya, ada pembohongan publik dan membawa data palsu ke MK. Inilah tragedi politik dan demokrasi jika pondasi demokrasi sendiri yaitu DPT tidak akurat, bahwa MK kemudian memutuskan PSU Pilkada Siak dan harus ditanggung rakyat Siak bebannya, diakibatkan oleh dugaan penggunaan data palsu ini, tentu ini adalah bentuk buruknya singkronisasi data pemilih. Mestinya pihak RSUD harus membuka data ke publik agar data pemilih lebih transparan dan akuntabel. Atau memang RSUD sendiri sudah partisan kesalah satu paslon?

Dikatakannya, dengan ditetapkannya jumlah DPT oleh KPU Siak hanya 64 orang, maka kebohongan dan dugaan penggunaan data palsu oleh pihak RSUD yang kemudian digunakan oleh Paslon 03 untuk menggugat ke MK, sudah selayaknya dapat dilaporkan ke pihak berwenang atau bisa juga melaporkan bahwa pihak RSUD melakukan kebohongan publik. Maka perlu dilakukan audit karena RSUD adalah milik masayarakat.

"Pihak RSUD tentu sangat bisa dituntut karena telah membawa data palsu ke MK. Menurut saya ini tragedi dan sangat mencederai demokrasi yang harusnya berazaskan kejujuran dan keadilan," kata Alex.

Atas kejadian ini Alex juga memberi kritik tajam kepada Hakim MK, karena tidak jeli dan tidak cermat dalam putusannya melaksanakan PSU di Rumah Sakit. Mestinyaa MK harus mampu melakukan tracking dan verifikasi data yang diadukan oleh pemohon sebelumnya.

Apalagi lokasi khusus PSU di RS milik pemerintah, baru  pertama kali terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Tidak ada dalam UU dan PKPU yang mewajibkan ada TPS lokasi khusus di Rumah Sakit.

"Putusan MK yang harusnya murni justru berasal dari dugaan penggunaan data palsu yang ditelan mentah-mentah. Inilah bukti bahwa Hakim MK juga manusia biasa, yang bisa membuat putusan sangat tidak cermat atas gugatan Paslon 03 dan hari ini akibatnya harus ditanggung rakyat se Kabupaten Siak. Kemenangan rakyat melalui demokrasi yang jujur justru sedang dipertaruhkan kembali lewat PSU. Ini tragedi politik dan demokrasi tak hanya untuk Siak, tapi juga Riau dan Indonesia," sebut Alex.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved