• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 100 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 125 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 132 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 208 Kali
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Politik

DPT RS T Rafian Siak Hanya 64 Orang, Pengamat: Data Palsu ke MK Bisa Dilaporkan Pidana

Zulmiron
Rabu, 19 Maret 2025 12:50:27 WIB
Cetak
pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Pekabaru, Hariantimes.com - Dalam surat 445 yang dibawa Paslon 03 Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, ada 125 orang yang kehilangan hak konstitusionalnya di RS T Rafian Siak, tidak dapat memilih karena kelalaian KPU.

Padahal faktanya, KPU telah berupaya menyurati pihak RS dan dari hasil verifikasi data secara faktual, yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 64 orang, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari hasil pleno yang dilakukan Senin (18/03/2025) malam, dari 125 pemilih yang TMS disebutkan karena bukan DPT Siak berjumlah 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, sudah meninggal 14 orang, pulang dari RSUD sebelum 27 November 2024 berjumlah 1 orang dan hadir di TPS masing-masing 34 orang, sehingga jumlah TMS menjadi 61 orang. Sedangkan yang MS 64 orang terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

"Di luar yang meninggal, ada 34 orang yang disebut kehilangan hak memilih di RS saat tanggal 27 November 2024 lalu, ternyata sudah memilih. Artinya KPU sudah bekerja benar. Ironinya, Paslon 03 juga membawa data dari pihak RSUD dengan memasukkan 9 orang yang bukan DPT Siak dan tidak terdaftar di DPT 2 orang," kata pengamat politik Riau, Alexander Yandra.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Menurut Alexander Yandra, ini sangat fatal sekali dan sama artinya Paslon 03 bersama dengan Direktur RSUD berikut saksi dari pihak RSUD diduga kuat memanipulasi data DPT. Artinya, ada pembohongan publik dan membawa data palsu ke MK. Inilah tragedi politik dan demokrasi jika pondasi demokrasi sendiri yaitu DPT tidak akurat, bahwa MK kemudian memutuskan PSU Pilkada Siak dan harus ditanggung rakyat Siak bebannya, diakibatkan oleh dugaan penggunaan data palsu ini, tentu ini adalah bentuk buruknya singkronisasi data pemilih. Mestinya pihak RSUD harus membuka data ke publik agar data pemilih lebih transparan dan akuntabel. Atau memang RSUD sendiri sudah partisan kesalah satu paslon?

Dikatakannya, dengan ditetapkannya jumlah DPT oleh KPU Siak hanya 64 orang, maka kebohongan dan dugaan penggunaan data palsu oleh pihak RSUD yang kemudian digunakan oleh Paslon 03 untuk menggugat ke MK, sudah selayaknya dapat dilaporkan ke pihak berwenang atau bisa juga melaporkan bahwa pihak RSUD melakukan kebohongan publik. Maka perlu dilakukan audit karena RSUD adalah milik masayarakat.

"Pihak RSUD tentu sangat bisa dituntut karena telah membawa data palsu ke MK. Menurut saya ini tragedi dan sangat mencederai demokrasi yang harusnya berazaskan kejujuran dan keadilan," kata Alex.

Atas kejadian ini Alex juga memberi kritik tajam kepada Hakim MK, karena tidak jeli dan tidak cermat dalam putusannya melaksanakan PSU di Rumah Sakit. Mestinyaa MK harus mampu melakukan tracking dan verifikasi data yang diadukan oleh pemohon sebelumnya.

Apalagi lokasi khusus PSU di RS milik pemerintah, baru  pertama kali terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Tidak ada dalam UU dan PKPU yang mewajibkan ada TPS lokasi khusus di Rumah Sakit.

"Putusan MK yang harusnya murni justru berasal dari dugaan penggunaan data palsu yang ditelan mentah-mentah. Inilah bukti bahwa Hakim MK juga manusia biasa, yang bisa membuat putusan sangat tidak cermat atas gugatan Paslon 03 dan hari ini akibatnya harus ditanggung rakyat se Kabupaten Siak. Kemenangan rakyat melalui demokrasi yang jujur justru sedang dipertaruhkan kembali lewat PSU. Ini tragedi politik dan demokrasi tak hanya untuk Siak, tapi juga Riau dan Indonesia," sebut Alex.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
Sempena HUT ke-241 Pekanbaru, Wawako Buka Penyuluhan Anti-Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 4 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 5 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 6 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 7 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 8 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 9 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved