• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
Dibaca : 158 Kali
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
Dibaca : 157 Kali
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
Dibaca : 154 Kali
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
Dibaca : 161 Kali
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Politik

Raker dan RDP di DPR RI, Ketua DKPP Heddy Lugito: Incumben Siak Sudah Dua Periode!

Zulmiron
Senin, 10 Maret 2025 16:51:42 WIB
Cetak
Komisi II DPR RI menggelar Raker dan RDP dengan Mendagri, Bawaslu dan DKPP, Senin (10/03/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (10/03/2025).

Dalam rapat ini, Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, Riau.

Hal ini dikarenakan diterimanya permohonan pemohon dalam hal ini incumben Alfedri-Husni untuk PSU di Siak. Namun ternyata Alfedri diketahui  cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode.

Awalnya anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan lagi pada pelaksanaan PSU se Indonesia.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

"KPU, Bawaslu tolong sampaikan ke kawan-kawan di daerah, tidak boleh ada salah atau cacat lagi, bisa? KPU bisa? Bawaslu bisa?," tanya Dede.

Pertanyaan ini langsung disela Ketua DKPP Heddy Lugito.

"Izin. Tapi ada satu soal, ada satu daerah yang akan tersandera, satu daerah karena pemohonnya yang kasusnya menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," katanya.

Dedy lantas bertanya. "Daerah mana itu?".

Seketika utusan dari berbagai lembaga yang hadir terdengar memberi jawaban yang sama.

"(Daerahnya) Siak, itu sudah dua periode," kata Heddy menegaskan.

Atas jawaban ini Dede sempat tercegat. Beberapa detik politisi Demokrat ini sempat terdiam.

"Pokoknya tidak boleh ada kesalahan atau kecacatan (saat PSU), jadi begitu aja," pesannya.

Anggota Komisi II lainnya menimpali pesan bahwa kecacatan yang dimaksud adalah semuanya, termasuk masalah anggaran dan administrasi.

"Jadi kita ini menginginkan jangan sampai ada PSU ke dua," kata anggota Komisi II.

Harapan ini langsung dijawab Ketua DKPP Heddy. "Dari sekarang saja kita sudah menduga akan ada PSU kedua," tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya menyerahkan masalah ini akhirnya ke Kemendagri dan KPU untuk ikut mengawal dengan baik.

Perihal periodesasi Alfedri sudah menjadi perdebatan sejak lama. Meski telah diputuskan oleh MA dan PTUN, namun faktanya melalui keputusan terbaru MK diputuskan bahwa masalah periodesasi dihitung sejak yang bersangkutan menjalankan jabatan Bupati secara faktual (riil atau nyata). Baik sebagai Plt, Pjs, Plh, atau Pj.

Jika Alfedri terpilih melalui PSU Pilkada Siak yang akan berlangsung tanggal 22 Maret, maka sangat terbuka peluang untuk masuk gugatan lagi masalah periodesasi ke MK, karena dinilai Alfedri menjabat sudah dua periode.

"Siak sangat tersandera dengan masalah ini. Menangpun Alfedri, beliau kemungkinan tidak bisa dilantik. Bisa-bisa setahun ini hanya akan ada urusan gugat menggugat saja di MK dan harus PSU se Kabupaten lagi kalau calon didiskualifikasi seperti Bengkulu Selatan atau Tasikmalaya. Akan jadi mudah dan tak ada masalah, kalau yang menang adalah penantang, baik Afni atau Irving. Kemungkinan besar Afni karena suaranya masih unggul saat ini sebelum PSU. Jika Afni bisa menang melawan incumben, maka Siak terbebas dari sandera masalah periodesasi dan gugat menggugat ke MK ini," kata Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
21 Oktober 2025
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
21 Oktober 2025
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
21 Oktober 2025
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
21 Oktober 2025
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
21 Oktober 2025
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
21 Oktober 2025
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 2 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
  • 4 Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • 5 Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • 6 Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
  • 7 Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 9 Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved