• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 278 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 246 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 253 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 231 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 298 Kali

  • Home
  • Rokan Hilir

KPU Bisa Kembali Dirikan TPS di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul

Zulmiron
Selasa, 08 Oktober 2024 23:24:57 WIB
Cetak
Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan dalam Provinsi Riau.

Rohil, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bisa kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024 di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul.

Terkait dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional warga yang telah terdaftar dalam DPT di kedua wilayah perbatasan tersebut.

Tidak itu saja, Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU Rohil untuk meminimalisir munculnya pemilih ber KTP Rohil yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) ataupun pemilih pindahan yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selagi surat suara cadangan tersedia dan pemilih memenuhi syarat akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.

"TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan pilkada. Untuk itu ksmi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya bisa mendeteksi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama ada TPS tersebut," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah kepada wartawan, Selasa (08/10/2024)

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Dengan telah jelasnya status TPS perbatasan ini, sebut Jaka, Bawaslu berharap kepada pasangan calon (paslon) atau Tim Kampanye memanfaatkan kesempatan ini untuk berkampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun dan menciptakan suasana damai serta sejuk dengan memaparkan program, visi dan misinya jika nantinya mendapatkan dukungan suara masyarakat.

"Sudah menjadi rahasia umum, masyarakat perbatasan kurang mendapatkan perhatian baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan," sebut Jaka sembari menyampaikan, dalam upaya mengantisipasi kerawanan pada hari H nanti pihaknya juga berupaya menambah pengawas TPS yang tadinya 1 orang menjadi 2 orang yakni akan menugaskan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat untuk di SK kan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan mendampingi Pengawas TPS yang akan direkrut awal bulan November nanti.

Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan dalam Provinsi Riau, Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru hanya diperuntukkan untuk Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai.

Dari Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Kapolres AKBP Isa Imam Sahroni, Kasat Intel AKP Rapidin Lumbantoruan, Kasdim 0321/Rohil Kasmir, Ketua KPU Eka Murlan dan Anggota KPU Kaswanto Dahlan Koordiv Data Pemilih.(jon)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya

Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil

Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling

Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong

PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil

Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil

Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 2 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 3 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 4 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 5 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 6 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 7 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 8 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 9 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved