• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Dibaca : 183 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Dibaca : 192 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
Dibaca : 184 Kali
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
Dibaca : 180 Kali
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Nasional

KLB PWI Siap Digelar, Marah Sakti Siregar: Ini Masalah Serius dan Harus Dibahas Serius

Zulmiron
Kamis, 15 Agustus 2024 16:41:19 WIB
Cetak
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI Marah Sakti Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/08/2024).

Jakarta, Hariantimes.com - Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia (KLB PWI) siap digelar di Jakarta pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024.

KLB yang mengusung tema: "Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan" ini solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media gara-gara adanya kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI.

Yakni setelah Hendry Ch Bangun, anggota PWI yang menjabat Ketua Umum (Ketum) PWI 2023-2028 mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

"Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI," sebut Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI Marah Sakti Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/08/2024).

Baca Juga :
  • Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak
  • Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
  • Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan

Wartawan senior yang didaulat oleh sejumlah wartawan senior dan yunior PWI untuk memimpin pelaksanaan KLB itu menyatakan, semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat Ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.

"Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum diberhentikan secara penuh sebagai anggota," kata Marah Sakti.

Ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

"Makanya kami, Panpel KLB PWI mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh  organisasi PWI," ujar Marah Sakti sembari menegaskan, sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Marah Sakti mengutip pesan salah seorang anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI.

Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi  PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

"Kita harus tegas dalam menjaga  marwah organisasi, terutama integritas wartawan," pesan Tribuana Said yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI.

Untuk sekedar mengingatkan. Sanksi organisatoris pemberhentian penuh  terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87,  dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.  

Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai: HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4 dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25 dan 26 September 2023.

HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas  secara  menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI.

Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk  mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Pasal 1 KPW disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Namun, faktanya, Hendry Ch Bangun bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M. Dana  itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN.

HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak  Rp1.080.000 dari dana Rp1,7 2 miliar itu atas perintah DK PWI dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan  KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.

Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat. Insya Allah,  Kongres Luar Biasa yang akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada 18 dan 19 Agustus 2024.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak

Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon

Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan

Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung

Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak

Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon

Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan

Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
22 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille
22 Juli 2026
Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
22 Juli 2026
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI
22 Juli 2026
Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
22 Juli 2026
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
22 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 4 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 5 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 6 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 7 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 8 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved