Empat Tahun Berdiri, Diskominfo Rohil Raih Berbagai Prestasi
Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau
Atasi Kondisi Darurat, PHR Latihan Gabungan di Pelabuhan Dumai
Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kadiskes Rohil Terima Penghargaan UHC dari Gubri
Rohil, Hariantimes.com - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) dengan pencapaian persentase 98,50 persen.
Atas keberhasilan pencapaian UHC tersebut, Gubernur Riau Ir SF Hariyanto MT melalui Pj Sekdaprov Riau Indra SE pada tanggal 31 Juli 2024 lalu memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP MSi dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil Ners Afrida SKep SKM MKes.
"Jaminan kesehatan masyarakat kita itu seluruhnya harus tercover dan terlayani. Jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen, berarti status UHC Rohil non cut off. Dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen. Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS. Artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses. Tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari," jelas Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida SKep SKM di Kantornya Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau saat dikonfirmasi Senin (05/08/2024).
Dari jumlah penduduk Rohil, sebut Afrida, ada sekitar 45 persen yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI. Ada juga yang BPJS nya dibayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri.
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.
Terang Afrida, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
Universal Health Coverage (UHC) di terangkan Afrida merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah kita telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana Program JKN ini bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.
Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja, namun harus berorientasi pada tiga hal yaitu Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.(jon /rls)
Tulis Komentar