• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021
Dibaca : 118 Kali
Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting
Dibaca : 123 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perencanaan Regulasi Daerah
Dibaca : 129 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
Dibaca : 200 Kali
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
Dibaca : 191 Kali

  • Home
  • Sosialita

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Zulmiron
Kamis, 25 Juli 2024 12:17:36 WIB
Cetak
Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM.

Jakarta, Hariantimes.com - Dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu yakni Untung Kurniadi SH, Prasetyo Utomo SH dan Firmasyah SH.

Todung memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat itu. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,”  kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018-2023).

Baca Juga :
  • BMKG Deteksi Kabut Asap Kiriman dari Wilayah di Sebelah Selatan Riau
  • Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 313 Hotspot Terdeteksi, Polda Riau Intensifkan Penanganan Karhutla

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut MP Pengaribuan.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas,  sebesar Rp 1.080.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000. Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000.

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas  keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perencanaan Regulasi Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru

Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas

Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas

Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perencanaan Regulasi Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru

Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas

Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas

Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021
23 September 2026
Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perencanaan Regulasi Daerah
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
22 September 2026
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
22 September 2026
Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas
22 September 2026
Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting
21 September 2026
Puluhan UMKM Ikuti Bimtek Peningkatan Kewirausahaan di Matur
21 September 2026
Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah
21 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi
21 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 2 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 4 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 5 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 6 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 7 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 8 MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Mediasi Dugaan Pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved