PILIHAN
+
Ribuan Warga Sialang Rampai Jalan Santai dan Senam Pagi Bersama Muflihun
Dibaca : 120 Kali
Debat Pilkada Siak, Dr Afni Beberkan Data Pengangguran dan Kemiskinan
Dibaca : 175 Kali
Pelaku Bunuh dan Bakar Jasad Korban
AKP Kadarusmansyah: Motif Dendam dan Sakit Hati
Tersangka BTL Pelaku Pembunuhan dan Tulang Belulang Korban
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Menghilang sejak Desember 2018 lalu, Iwan Halawa (35) ditemukan sudah menjadi tulang belulang. Hal ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di Jajaran Polres Kuansing setelah adanya laporan dari pihak keluarga, dalam hal ini istri korban, Delima Lai'a (25), pada Kamis (31/01/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi media, pada Jumat (01/02/2019) di Teluk Kuantan.
Menurut Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah mengatakan, Setelah korban tidak pernah pulang kerumah di Dusun Sungai Busuang Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah selama lebih kurang sebulan, dan saat dihubungi handphone milik korban (suami pelapor .red) diketahui telah dikuasai oleh pelaku BTL (33).
Berdasarkan Lp/18/I/2019/SPKT/Res Kuansing tanggal 31 Januari 2019, dan dari hasil keterangan pelapor tersebut Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra SIK bersama dengan Ipda Asep Saifurrohman Strk, Bripka Bambang Eko HP, Bripka Sandi Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari Saputra, Brigadir Kopri Naldi, Bripda Rizki Muhammad langsung mengamankan sdr BTL (pelaku .red).
"Dari hasil keterangan pelaku bahwa benar telah membunuh korban dengan cara dipukul dan diseret kemudian dibakar dengan kayu dan daun setelah itu tulang dikumpulkan dimasukkan dalam kantong beras dan dikubur dalam tanah disekitar kebun karet tempat pelaku (BTL) bekerja di kebun karet Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah," jelas Kasubag Humas Polres Kuansing.
Ditambahkan AKP Kadarusmansyah, "Motif pembunuhan adalah dendam dan sakit hati karena pelaku pernah mendengar korban akan menjual anak perempuan pelaku," jelasnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja.
Pada jenazah korban dilakukan otopsi dan tes DNA di RSU Bhayangkara Pekanbaru. (hrp)
Tulis Komentar