• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Investasi versi Fortune Indonesia, Kabupaten Siak Masuk Daftar Best Places to Invest
Dibaca : 126 Kali
KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
Dibaca : 141 Kali
Kemenkum Riau Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di STAI Sultan Syarif Hasyim Siak
Dibaca : 139 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kesiapan Program Pemagangan Nasional Angkatan II Tahun 2026
Dibaca : 138 Kali
Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti SENI PBJ Batch 4
Dibaca : 142 Kali

  • Home
  • Politik

FH Unilak Undang Mantan Ketua MK Prof Jimly Bedah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Sabtu, 06 Juli 2024 10:15:00 WIB
Cetak
FH Unilak bersama JLSG Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) bersama Jimly Law School dan Government (JLSG) Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pemateri Webinar antara lain Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH MH (Jilmy Law School dan Government), Dr H Eddy Asnawi SH MHum (Dosen FH Unilak) dan Haykal (Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi-Perludem).

Sedangkan Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH sebagai memberikan kata sambutan.

Kegiatan dipandu oleh Andrizal SH MH  (Dosen Hukum Tata Negara FH Unilak).

Baca Juga :
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Dalam presentasinya, Dr H Eddy Asnawi SH MHum menyampaikan, ketentuan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih menimbulkan persoalan baru. Dengan dasar pertimbangan batas usia calon kepala daerah harus dihitung sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan sampai dengan pelantikan. Karena dari segi tahapan, soal pelantikan tidak menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi menjadi domain Pemerintah Cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, KPU hanya sebatas tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih. Sehingga penulis berpendapat, tafsir norma baru Mahkamah Agung (MA) frase  “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pelantikan calon terpilih.

Dalam konteks waktu, Dr H Eddy Asnawi SH MHum mempertanyakan kapan waktunya  pelantikan itu dilakukan? juga menimbulkan persoalan serta keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah di saat pelantikan.

Dr H Eddy Asnawi SH MHum menilai, ada ruang muatan politis yang dapat dipermainkan/transaksi politik  (kelompok elit) untuk mencapai terpenuhi syarat usia calon kepala daerah yang terpilih. Jika dihitung pelantikan calon kepala daerah terpilih nanti pada 01 Januari 2025, adalah sesuatu yang tidak mungkin dalam praktikya dilakukan secara serentak . Karena 01 Januari 2025 ada sebanyak 545 calon kepala daerah yang terpilih. Dalam praktiknya pelantikan masing-masing calon kepala daerah terpilih berbeda-beda. Dan tidak ada aturan resmi soal pelantikan calon kepala daerah terpilih. Belum lagi  terkait dengan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan para pihak termasuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan, webinar kerjasama dengan JLSG merupakan bentuk implementasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan dengan berbagai kegiatan bersama di masa yang akan datang. Terutama Dosen FH Unilak dapat mengikuti ragam kegiatan yang diselenggarakan oleh JLSG. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri webinar, pimpinan FH Unilak, dan seluruh peserta yang hadir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Investasi versi Fortune Indonesia, Kabupaten Siak Masuk Daftar Best Places to Invest
27 Juli 2026
KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
27 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di STAI Sultan Syarif Hasyim Siak
27 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kesiapan Program Pemagangan Nasional Angkatan II Tahun 2026
27 Juli 2026
Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti SENI PBJ Batch 4
27 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan KI, Kemenkum Riau Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PNBP Layanan Merek
27 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas
27 Juli 2026
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
24 Juli 2026
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
24 Juli 2026
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
24 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
  • 2 Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
  • 3 Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
  • 4 Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
  • 5 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 6 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
  • 8 Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved