• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
Dibaca : 132 Kali
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Dibaca : 211 Kali
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
Dibaca : 210 Kali
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Politik

FH Unilak Undang Mantan Ketua MK Prof Jimly Bedah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Sabtu, 06 Juli 2024 10:15:00 WIB
Cetak
FH Unilak bersama JLSG Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) bersama Jimly Law School dan Government (JLSG) Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pemateri Webinar antara lain Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH MH (Jilmy Law School dan Government), Dr H Eddy Asnawi SH MHum (Dosen FH Unilak) dan Haykal (Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi-Perludem).

Sedangkan Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH sebagai memberikan kata sambutan.

Kegiatan dipandu oleh Andrizal SH MH  (Dosen Hukum Tata Negara FH Unilak).

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

Dalam presentasinya, Dr H Eddy Asnawi SH MHum menyampaikan, ketentuan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih menimbulkan persoalan baru. Dengan dasar pertimbangan batas usia calon kepala daerah harus dihitung sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan sampai dengan pelantikan. Karena dari segi tahapan, soal pelantikan tidak menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi menjadi domain Pemerintah Cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, KPU hanya sebatas tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih. Sehingga penulis berpendapat, tafsir norma baru Mahkamah Agung (MA) frase  “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pelantikan calon terpilih.

Dalam konteks waktu, Dr H Eddy Asnawi SH MHum mempertanyakan kapan waktunya  pelantikan itu dilakukan? juga menimbulkan persoalan serta keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah di saat pelantikan.

Dr H Eddy Asnawi SH MHum menilai, ada ruang muatan politis yang dapat dipermainkan/transaksi politik  (kelompok elit) untuk mencapai terpenuhi syarat usia calon kepala daerah yang terpilih. Jika dihitung pelantikan calon kepala daerah terpilih nanti pada 01 Januari 2025, adalah sesuatu yang tidak mungkin dalam praktikya dilakukan secara serentak . Karena 01 Januari 2025 ada sebanyak 545 calon kepala daerah yang terpilih. Dalam praktiknya pelantikan masing-masing calon kepala daerah terpilih berbeda-beda. Dan tidak ada aturan resmi soal pelantikan calon kepala daerah terpilih. Belum lagi  terkait dengan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan para pihak termasuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan, webinar kerjasama dengan JLSG merupakan bentuk implementasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan dengan berbagai kegiatan bersama di masa yang akan datang. Terutama Dosen FH Unilak dapat mengikuti ragam kegiatan yang diselenggarakan oleh JLSG. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri webinar, pimpinan FH Unilak, dan seluruh peserta yang hadir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
21 November 2025
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
20 November 2025
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
  • 2 Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
  • 3 Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
  • 4 SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
  • 5 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 6 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 7 Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
  • 8 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 9 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved