• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
Dibaca : 174 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Dibaca : 171 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesesuaian Kewenangan dan Kepastian Hukum
Dibaca : 181 Kali
Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
Dibaca : 195 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru Siap Kolaborasi Dukung Program Keumatan IKPM Gontor
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Politik

FH Unilak Undang Mantan Ketua MK Prof Jimly Bedah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Sabtu, 06 Juli 2024 10:15:00 WIB
Cetak
FH Unilak bersama JLSG Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) bersama Jimly Law School dan Government (JLSG) Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pemateri Webinar antara lain Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH MH (Jilmy Law School dan Government), Dr H Eddy Asnawi SH MHum (Dosen FH Unilak) dan Haykal (Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi-Perludem).

Sedangkan Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH sebagai memberikan kata sambutan.

Kegiatan dipandu oleh Andrizal SH MH  (Dosen Hukum Tata Negara FH Unilak).

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Dalam presentasinya, Dr H Eddy Asnawi SH MHum menyampaikan, ketentuan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih menimbulkan persoalan baru. Dengan dasar pertimbangan batas usia calon kepala daerah harus dihitung sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan sampai dengan pelantikan. Karena dari segi tahapan, soal pelantikan tidak menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi menjadi domain Pemerintah Cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, KPU hanya sebatas tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih. Sehingga penulis berpendapat, tafsir norma baru Mahkamah Agung (MA) frase  “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pelantikan calon terpilih.

Dalam konteks waktu, Dr H Eddy Asnawi SH MHum mempertanyakan kapan waktunya  pelantikan itu dilakukan? juga menimbulkan persoalan serta keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah di saat pelantikan.

Dr H Eddy Asnawi SH MHum menilai, ada ruang muatan politis yang dapat dipermainkan/transaksi politik  (kelompok elit) untuk mencapai terpenuhi syarat usia calon kepala daerah yang terpilih. Jika dihitung pelantikan calon kepala daerah terpilih nanti pada 01 Januari 2025, adalah sesuatu yang tidak mungkin dalam praktikya dilakukan secara serentak . Karena 01 Januari 2025 ada sebanyak 545 calon kepala daerah yang terpilih. Dalam praktiknya pelantikan masing-masing calon kepala daerah terpilih berbeda-beda. Dan tidak ada aturan resmi soal pelantikan calon kepala daerah terpilih. Belum lagi  terkait dengan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan para pihak termasuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan, webinar kerjasama dengan JLSG merupakan bentuk implementasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan dengan berbagai kegiatan bersama di masa yang akan datang. Terutama Dosen FH Unilak dapat mengikuti ragam kegiatan yang diselenggarakan oleh JLSG. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri webinar, pimpinan FH Unilak, dan seluruh peserta yang hadir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
31 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
31 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesesuaian Kewenangan dan Kepastian Hukum
31 Agustus 2026
Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
31 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Siap Kolaborasi Dukung Program Keumatan IKPM Gontor
31 Agustus 2026
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
30 Agustus 2026
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Agustus 2026
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
29 Agustus 2026
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 2 Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
  • 3 PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Riau
  • 4 Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
  • 5 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 6 Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • 7 Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla
  • 8 Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum
  • 9 Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved