• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
Dibaca : 243 Kali
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
Dibaca : 262 Kali
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
Dibaca : 344 Kali
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 372 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 327 Kali

  • Home
  • Politik

FH Unilak Undang Mantan Ketua MK Prof Jimly Bedah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Zulmiron
Sabtu, 06 Juli 2024 10:15:00 WIB
Cetak
FH Unilak bersama JLSG Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) bersama Jimly Law School dan Government (JLSG) Jakarta melenggarakan Webinar Nasional Praktik Demokrasi Lokal, Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Implikasinya secara daring, Jumat (05/07/2024).

Pemateri Webinar antara lain Prof Dr H Jimly Asshiddiqie SH MH (Jilmy Law School dan Government), Dr H Eddy Asnawi SH MHum (Dosen FH Unilak) dan Haykal (Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi-Perludem).

Sedangkan Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH sebagai memberikan kata sambutan.

Kegiatan dipandu oleh Andrizal SH MH  (Dosen Hukum Tata Negara FH Unilak).

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Dalam presentasinya, Dr H Eddy Asnawi SH MHum menyampaikan, ketentuan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih menimbulkan persoalan baru. Dengan dasar pertimbangan batas usia calon kepala daerah harus dihitung sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan sampai dengan pelantikan. Karena dari segi tahapan, soal pelantikan tidak menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi menjadi domain Pemerintah Cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, KPU hanya sebatas tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih. Sehingga penulis berpendapat, tafsir norma baru Mahkamah Agung (MA) frase  “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pelantikan calon terpilih.

Dalam konteks waktu, Dr H Eddy Asnawi SH MHum mempertanyakan kapan waktunya  pelantikan itu dilakukan? juga menimbulkan persoalan serta keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah di saat pelantikan.

Dr H Eddy Asnawi SH MHum menilai, ada ruang muatan politis yang dapat dipermainkan/transaksi politik  (kelompok elit) untuk mencapai terpenuhi syarat usia calon kepala daerah yang terpilih. Jika dihitung pelantikan calon kepala daerah terpilih nanti pada 01 Januari 2025, adalah sesuatu yang tidak mungkin dalam praktikya dilakukan secara serentak . Karena 01 Januari 2025 ada sebanyak 545 calon kepala daerah yang terpilih. Dalam praktiknya pelantikan masing-masing calon kepala daerah terpilih berbeda-beda. Dan tidak ada aturan resmi soal pelantikan calon kepala daerah terpilih. Belum lagi  terkait dengan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan para pihak termasuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH menyampaikan, webinar kerjasama dengan JLSG merupakan bentuk implementasi kelembagaan yang dapat dilanjutkan dengan berbagai kegiatan bersama di masa yang akan datang. Terutama Dosen FH Unilak dapat mengikuti ragam kegiatan yang diselenggarakan oleh JLSG. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri webinar, pimpinan FH Unilak, dan seluruh peserta yang hadir.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
01 Mei 2026
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
01 Mei 2026
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
  • 2 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 3 Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
  • 4 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 5 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 6 Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
  • 7 Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
  • 8 Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
  • 9 Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved