• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
Dibaca : 98 Kali
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
Dibaca : 102 Kali
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Dibaca : 100 Kali
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
Dibaca : 98 Kali
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 298 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Polrestabes Medan Segera Tangkap Predator Kejahatan Seksual Anak

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 18:09:29 WIB
Cetak
Pihak keluarga korban saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan dua orang anak korban kejahatan seksual bergerombol (geng Rape) di Medan masing-masing korban BN (14)  dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/ Polrestabes Medan dan LL (15) _ LP/236/K/ 1/2019/ SKPT/Polrestabes Medan yang dilakukan oleh pelaku berbeda.

Hal itu disampaikan Ketum Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, Jumat (01/02). Dimana kata Arist, Predator kejahatan seksual terancam 20 tahun penjara.

Dikatakan Arist, mengingat ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam seumur hidup dan ditambahkan hukuman kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia,  dengan demikian saya tidak meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak Kapolrestabes Medan,  bahwa dalam waktu dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum nya

saya percaya juga bahwa penyidik yang bertugad di Unit PPA Poltabes Medan yang telah menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban diharapkan teruslah membangun komunikasi dengan penyidik. 

mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di kota Medan terus meningkat dan memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan  sepanjang tahun 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan LPA Kota Medan segera melakukan kunjungan kerja ke Medan guna berkoordinasi dengan Walikota Medan dan para pegiat kegiatan Perlindungan Anak khususnya pada jajaran Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan  anak remajanya, khususnya anak perempuan.

Dekatkanlah dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan  ciptakan lah lingkungan rumah yang terus beribadah.

Terinteraksilah dengan anak dengan pendekatan bersahabat dan jauhkan keluarga oleh ketergantungan dengan gadget, dengan demikian anak merasa nyaman tinggal di rumah ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan diluar rumah yang tidak bermanfaat yang dapat mengakibatkan hilangnya masa depan dan ancaman kejahatan dan hilangnya secara paksa hak hidup," tutup Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman

World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Agar Perkara Cash Back PWI Terang-Benderang, Atal S Depari: Makanya Harus Diuji di Pengadilan

Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid: Otonomi yang Kita Harapkan Hampir Gagal

RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman

World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Agar Perkara Cash Back PWI Terang-Benderang, Atal S Depari: Makanya Harus Diuji di Pengadilan

Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid: Otonomi yang Kita Harapkan Hampir Gagal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
12 Mei 2025
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
12 Mei 2025
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
11 Mei 2025
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
11 Mei 2025
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
  • 3 Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
  • 4 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 5 MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • 6 Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • 7 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 8 Membangun Riau ke Depannya, Abdul Wahid: Kolaborasi dengan PMRI Sangat Diperlukan
  • 9 Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved