• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 161 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 228 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 232 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 261 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 284 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Polrestabes Medan Segera Tangkap Predator Kejahatan Seksual Anak

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 18:09:29 WIB
Cetak
Pihak keluarga korban saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan dua orang anak korban kejahatan seksual bergerombol (geng Rape) di Medan masing-masing korban BN (14)  dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/ Polrestabes Medan dan LL (15) _ LP/236/K/ 1/2019/ SKPT/Polrestabes Medan yang dilakukan oleh pelaku berbeda.

Hal itu disampaikan Ketum Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, Jumat (01/02). Dimana kata Arist, Predator kejahatan seksual terancam 20 tahun penjara.

Dikatakan Arist, mengingat ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam seumur hidup dan ditambahkan hukuman kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia,  dengan demikian saya tidak meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak Kapolrestabes Medan,  bahwa dalam waktu dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum nya

saya percaya juga bahwa penyidik yang bertugad di Unit PPA Poltabes Medan yang telah menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban diharapkan teruslah membangun komunikasi dengan penyidik. 

mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di kota Medan terus meningkat dan memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan  sepanjang tahun 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan LPA Kota Medan segera melakukan kunjungan kerja ke Medan guna berkoordinasi dengan Walikota Medan dan para pegiat kegiatan Perlindungan Anak khususnya pada jajaran Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan  anak remajanya, khususnya anak perempuan.

Dekatkanlah dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan  ciptakan lah lingkungan rumah yang terus beribadah.

Terinteraksilah dengan anak dengan pendekatan bersahabat dan jauhkan keluarga oleh ketergantungan dengan gadget, dengan demikian anak merasa nyaman tinggal di rumah ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan diluar rumah yang tidak bermanfaat yang dapat mengakibatkan hilangnya masa depan dan ancaman kejahatan dan hilangnya secara paksa hak hidup," tutup Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved