• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 159 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 154 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 156 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 147 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Polrestabes Medan Segera Tangkap Predator Kejahatan Seksual Anak

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 18:09:29 WIB
Cetak
Pihak keluarga korban saat melaporkan kasus pencabulan terhadap anak
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan dua orang anak korban kejahatan seksual bergerombol (geng Rape) di Medan masing-masing korban BN (14)  dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/ Polrestabes Medan dan LL (15) _ LP/236/K/ 1/2019/ SKPT/Polrestabes Medan yang dilakukan oleh pelaku berbeda.

Hal itu disampaikan Ketum Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, Jumat (01/02). Dimana kata Arist, Predator kejahatan seksual terancam 20 tahun penjara.

Dikatakan Arist, mengingat ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam seumur hidup dan ditambahkan hukuman kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia,  dengan demikian saya tidak meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak Kapolrestabes Medan,  bahwa dalam waktu dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum nya

saya percaya juga bahwa penyidik yang bertugad di Unit PPA Poltabes Medan yang telah menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban diharapkan teruslah membangun komunikasi dengan penyidik. 

mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di kota Medan terus meningkat dan memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan  sepanjang tahun 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan LPA Kota Medan segera melakukan kunjungan kerja ke Medan guna berkoordinasi dengan Walikota Medan dan para pegiat kegiatan Perlindungan Anak khususnya pada jajaran Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan  anak remajanya, khususnya anak perempuan.

Dekatkanlah dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan  ciptakan lah lingkungan rumah yang terus beribadah.

Terinteraksilah dengan anak dengan pendekatan bersahabat dan jauhkan keluarga oleh ketergantungan dengan gadget, dengan demikian anak merasa nyaman tinggal di rumah ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan diluar rumah yang tidak bermanfaat yang dapat mengakibatkan hilangnya masa depan dan ancaman kejahatan dan hilangnya secara paksa hak hidup," tutup Arist. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved