PILIHAN
+
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 264 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 266 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 377 Kali
Urus Permohonan Akreditasi PPIU
Ditjen PHU Kemenag RI Berlakukan Perizinan Secara Online
 Kasi Pembinaan H Abdul Wahid.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online.
Pemberlakuan ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.
"Mengingat jumlah PPIU cukup banyak yakni lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan diakreditasi oleh LSPPIU," sebut Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid kepada media ini, Selasa (29/01/2019).
Yang menilai akreditasi tersebut, terang pria yang akrab disapa Wahid ini, adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU.Â
“Ini amanat PMA Kemenag, bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun,†katanya seraya mengatakan, penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.
Selanjutnya, Wahid menjelaskan, layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU. Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU.
"Mulai tahun 2019 ini, sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan," ulas Wahid.Â
PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portalhttp://umrah.kemenag.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:
- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)
- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli).
- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)
-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)
- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata
- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)
- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku
- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)
- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)
- Scan SK PPIU terakhir
- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansi atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun (asli) senilai Rp200.000.000 berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(*/ron)Â
Tulis Komentar