• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 154 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 187 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 165 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 172 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 292 Kali

  • Home
  • Sosialita

Urus Permohonan Akreditasi PPIU

Ditjen PHU Kemenag RI Berlakukan Perizinan Secara Online

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019 09:30:02 WIB
Cetak
 Kasi Pembinaan H Abdul Wahid.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online.

Pemberlakuan ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.

"Mengingat jumlah PPIU cukup banyak yakni lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan diakreditasi oleh LSPPIU," sebut Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid kepada media ini, Selasa (29/01/2019).

Yang menilai akreditasi tersebut, terang pria yang akrab disapa Wahid ini, adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. 

“Ini amanat PMA Kemenag, bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun,” katanya seraya mengatakan, penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.

Selanjutnya, Wahid menjelaskan, layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU. Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU.

"Mulai tahun 2019 ini, sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan," ulas Wahid. 

PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portalhttp://umrah.kemenag.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:

- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)

- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli).

- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)

-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)

- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku

- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih  erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata

- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)

- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan

- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku

- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)

- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)

- Scan SK PPIU terakhir

- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansi atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun (asli) senilai Rp200.000.000 berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan

Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI

Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan

Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI

Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 2 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 3 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 4 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 5 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
  • 6 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
  • 7 Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
  • 8 Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
  • 9 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved