• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
Dibaca : 132 Kali
Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina
Dibaca : 206 Kali
Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
Dibaca : 223 Kali
Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point
Dibaca : 229 Kali
Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas
Dibaca : 223 Kali

  • Home
  • Sosialita

Urus Permohonan Akreditasi PPIU

Ditjen PHU Kemenag RI Berlakukan Perizinan Secara Online

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019 09:30:02 WIB
Cetak
 Kasi Pembinaan H Abdul Wahid.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online.

Pemberlakuan ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.

"Mengingat jumlah PPIU cukup banyak yakni lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan diakreditasi oleh LSPPIU," sebut Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid kepada media ini, Selasa (29/01/2019).

Yang menilai akreditasi tersebut, terang pria yang akrab disapa Wahid ini, adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. 

“Ini amanat PMA Kemenag, bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun,” katanya seraya mengatakan, penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.

Selanjutnya, Wahid menjelaskan, layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU. Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU.

"Mulai tahun 2019 ini, sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan," ulas Wahid. 

PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portalhttp://umrah.kemenag.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:

- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)

- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli).

- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)

-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)

- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku

- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih  erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata

- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)

- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan

- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku

- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)

- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)

- Scan SK PPIU terakhir

- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansi atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun (asli) senilai Rp200.000.000 berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA

Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum

PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV

Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA

Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum

PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV

Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
27 September 2026
Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina
26 September 2026
Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
26 September 2026
Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point
26 September 2026
Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas
26 September 2026
Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru
26 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
25 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 4 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 5 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 7 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 8 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved