• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 240 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 309 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 332 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 354 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 358 Kali

  • Home
  • Sosialita

Urus Permohonan Akreditasi PPIU

Ditjen PHU Kemenag RI Berlakukan Perizinan Secara Online

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019 09:30:02 WIB
Cetak
 Kasi Pembinaan H Abdul Wahid.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online.

Pemberlakuan ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.

"Mengingat jumlah PPIU cukup banyak yakni lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan diakreditasi oleh LSPPIU," sebut Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid kepada media ini, Selasa (29/01/2019).

Yang menilai akreditasi tersebut, terang pria yang akrab disapa Wahid ini, adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. 

“Ini amanat PMA Kemenag, bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun,” katanya seraya mengatakan, penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.

Selanjutnya, Wahid menjelaskan, layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU. Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU.

"Mulai tahun 2019 ini, sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan," ulas Wahid. 

PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portalhttp://umrah.kemenag.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:

- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)

- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli).

- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)

-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)

- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku

- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih  erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata

- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)

- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan

- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku

- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)

- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)

- Scan SK PPIU terakhir

- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansi atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun (asli) senilai Rp200.000.000 berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri

Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah

Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan

Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO

Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks

Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri

Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah

Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan

Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO

Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 2 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 3 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 4 Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
  • 5 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 6 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 7 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 8 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 9 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved