• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 272 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 268 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 265 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 251 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Sosialita

Urus Permohonan Akreditasi PPIU

Ditjen PHU Kemenag RI Berlakukan Perizinan Secara Online

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019 09:30:02 WIB
Cetak
 Kasi Pembinaan H Abdul Wahid.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online.

Pemberlakuan ini berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.

"Mengingat jumlah PPIU cukup banyak yakni lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan diakreditasi oleh LSPPIU," sebut Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid kepada media ini, Selasa (29/01/2019).

Yang menilai akreditasi tersebut, terang pria yang akrab disapa Wahid ini, adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. 

“Ini amanat PMA Kemenag, bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun,” katanya seraya mengatakan, penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.

Selanjutnya, Wahid menjelaskan, layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU. Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU.

"Mulai tahun 2019 ini, sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan," ulas Wahid. 

PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portalhttp://umrah.kemenag.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:

- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)

- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli).

- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)

-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)

- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku

- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih  erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata

- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)

- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan

- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku

- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)

- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)

- Scan SK PPIU terakhir

- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansi atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 tahun (asli) senilai Rp200.000.000 berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 2 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 3 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 4 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 5 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 6 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 7 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 8 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 9 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved