• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 217 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 229 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 205 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 305 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 310 Kali

  • Home
  • Politik

Kunjungi KPU, Bawaslu dan Parpol di Riau, Komisioner KI: Ini Bukan Bentuk Intervensi ke Penyelenggara Pemilu

Zulmiron
Senin, 05 Februari 2024 09:55:00 WIB
Cetak
Komisioner KI RI, Gede Narayana mendatangi KPU Provinsi Riau, Bawaslu Riau dan sejumlah Parpol.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisioner Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan sejumlah Partai Politik (Parpol).

Parpol yang dikunjungi adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.

Kegiatan visitasi untuk memantau implementasi Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan 2024 tersebut dilaksanakan pada tanggal 01 hingga 03 Februari 2024.

Dalam kunjungan visitasinya di Provinsi Riau, Komisioner Komisi Informasi RI juga didampingi Komisi Informasi Provinsi Riau yakni Ketua Zufra Irwan, serta Komisioner Tatang Yudiansyah dan Asril Darma

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Gede Narayana mengatakan, visitasi atau monitoring ini bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Namun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi  publik.

Terkhususnya dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan, sebut Gede, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

"Untuk  melihat implementasi peraturan komisi informasi tersebut, kami melakukan visitasi ini," katanya saat pertemuan dengan jajaran KPU Riau yang dipimpin Komisioner Bidang Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto.

Hadir juga perwakilan KPU Kota Pekanbaru dan utusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisi Informasi, katanya, ingin melihat langsung ke lapangan bagaimana penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan mengimplementasikan keterbukaan informasi tersebut.

"Seperti tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan," katanya.

Kemudian hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan  sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hasil dari setiap tahapan, program dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dan lainnya sebagaimana diatur dalam  peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.

Sedangkan saat kunjungan ke Bawaslu Riau yang disambut langsung Ketua Bawaslu Alnofrizal dan Pimpinan Bawaslu Nanang Wartono, utusan Bawaslu se Riau dan Panwaslu kecamatan se Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi RI, Gede Narayana menyampaikan pentingnya Bawaslu menginformasikan ke publik hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan  kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan  Pemilihan.

"Tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan  sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan sebagainya sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2019 tersebut," katanya.

Gede Narayana menjelaskan, selain Provinsi Riau, ada 6 Provinsi lainnya yang menjadi tujuan visitasi yakni Bali, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Sempana visitasi atau monitoring yang dilakukan Komisi Informasi RI ini, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto sangat menyambut baik.

"KPU Riau beserta jajaran sudah menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Dan kita terus komitmen mengimplementasikannya," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan sangat menyambut baik visitasi ini.

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Riau beserta jajarannya siap melakukan yang terbaik untuk keterbukaan informasi publik ini," kata Alnofrizal yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved