• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 190 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 195 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
Dibaca : 191 Kali
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
Dibaca : 213 Kali
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Diduga Program USP-Bina Usaha Desa Titi Akar Dimanipulasi Oknum Kades

A Kasim
Senin, 18 Desember 2023 21:50:55 WIB
Cetak
TAK ADA AKTIVITAS: Kantor UEP-SP Bina Usaha di Jalan Lintas Desa Titi Akar yang tidak ada aktivitas selama Kades Sukarto dijebloskan ke penjara akibat korupsi dana desa. (Foto diambil beberapa waktu lalu).

TITIAKAR, Hariantimes.com - Program Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara diduga dimanipulasi oknum kepala desa, pasca Kepala Desa Titi Akar, Sukarto dijebloskan dalam penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sukarto selaku kepala desa (Kades) dan bendahara desa Sugini, dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta.

Namun, dari sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini, heboh di masyarakat yang menceritakan prilaku Sukarto, yang semena-mena terhadap jabatan yang diembannya.

Walau sudah menikmati hukumannya, akan tetapi saat ini masyarakat justru kembali mengadukan prilaku Sukarto dan kroninya atas penggunaan dana UED-SP Bina Usaha yang saat ini menjadi unit usaha di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Usaha Mandiri yang nilainya Miliran rupiah

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Pasalnya, masyarakat yang hendak meminjam dana simpan pinjam secara bergulir itu, tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, dikarenakan dana UED-SP tersebut tidak lagi tersedia di Kantor Desa Titi Akar.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar bernama Andi, saat wartawan datang ke desanya beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, jika penggunaan dana UED-SP Bina Usaha BUMDes Karya Usaha Mandiri, diduga turut dikorupsi oleh Pemerintah Desa Titi Akar. Pasalnya, sejumlah laporan dari masyarakat menyatakan, jika banyak nama-nama anggota pemanfaat sama sekali tidak pernah memimjam uang melalui UED-SP.

“Kami mencoba meminjam dana bergulir UED-SP di Desa Titi Akar. Lucunya, perangkat desa di sana mengatakan dananya sudah tidak ada lagi. Setelah itu kami coba tanyakan kepada masyarakat lainnya, ternyata ada pemanfaat yang orangnya sudah meninggal dunia, warga susah lagi. Justru namanya dipakai sebagai pemanfaat dengan jumlah pinjaman Rp60 juta. Jelas itu fiktif,” ujar Andi.

Senada juga dikatakan Alim. Dirinya juga mengaku, jika eks Kades Sukarto, selama memimpin  Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara selalu saja angkuh. Sifat diktatornya juga sangat luar biasa. Ia berani memukul warganya dan meminta uang kepada warganya sendiri.

“Maklumlah kami ini secara ilmu pendidikan, sedikit lemah. Jadi kami mudah saja dibodohi oleh oknum kepala desa Sukarto dan kroninya. Selama memimpin dia sangat diktator, makanya setelah kami mendengar dia dipenjara kami sedikit lega, tapi kami khawatir juga nantinya dia keluar lagi dan membuat prilaku sadis lagi,” ujar Alim.

Sementara itu, Camat Rupat Utara Aulia Fikri, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar prilaku Sukarto di Desa Titi Akar, bahkan saat ini pihaknya terus dihubungi Sukarto dari dalam penjara (Lapas Bengkalis).

“Terimakasih informasi rekan-rekan media, memang saya mendengar jika prilaku Sukarto, selama menjabat kepala desa arogan dan diktator. Saya akan coba komunikasikan hal ini bersama perangkat desa,” ujar Aulia Fikri.

Disinggung soal anggaran UED-SP Bina Usaha BUMDes Karya Usaha Mandiri yang jumlah pemanfaatnya diduga fiktif. Aulia hanya menjawab, jika di desa itu SDM masyarakatnya masih lemah.

“SDM masyarakatnya masih lemah. Makanya saya akan coba koordinasi dengan pemerintah daerah, agar Plt. Kades Titi Akar bisa diganti oleh Pj. Kades, yang nantinya bertugas membenahi desa itu,” ujarnya lagi.

Aulia mengatakan, pelan-pelan dirinya akan mencoba membenahi manajemen UED-SP di Desa Titi Akar, sekaligus melakukan audit terhadap dana tersebut.

“Kita rekomendasikan untuk di audit terlebih dahulu. Pelan-pelan nantinya Pj yang di sana akan membenahinya,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kades Titi Akar Khaidir yang dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana UEP-SP Bina Usaha melalui telepon genggamnya tidak dijawab, kendati telponnya dalam keadaan aktif. Sedangkan ketika ditanya melalui pesan singkat WA, juga tidak menjawab.

Laporan Donni Dofinadi, Rupat Utara

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
18 Agustus 2026
Intensifkan Pendampingan, Kemenkum Riau Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi
18 Agustus 2026
Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 3 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 4 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 5 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 6 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
  • 9 Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved