• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 159 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 154 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 156 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 147 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Nasional

Kejahatan Satwa Liar, Jaksa Diminta Bidik Penyandang Dana

Redaksi
Sabtu, 26 Januari 2019 03:31:06 WIB
Cetak

Jakarta, HarianTimes.com - Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi resmi menutup Training Of Trainers  (TOT) atau pelatihan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi yang berlangsung di Komplek Badiklat, Ragunan, Jakarta, sejak 21-25 Januari 2019.

Untung berpesan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait satwa liar merupakan salah satu kunci untuk menahan proses kepunahan satwa liar yang dilindungi. 

"tujuan ideal ini dapat dicapai antara lain apabila jaksa yang menangani dan menyelesaikan perkara tersebut memiliki kemampuan dan ketrampilan yang baik dan tentu saja hal ini erat kaitannnya dengan profesionalitas tenaga pengajar," ucap Setia Untung, Jumat (25/01) di Ragunan, Jakarta.

Kata dia, bahwa kejahatan satwa liar yang dilindungi seringkali terkait dengan kejahatan lainnya seperti pelanggaran kepabeanan, pajak,  karantina, pencucian uang, dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, lanjut dia bahwa pendekatan secara multi-door (multi peraturan perundang-undangan) sangat diperlukan dalam penanganan dan penyelesaiannya.

"Disamping itu hendaknya penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya menjerat pelaku lapangan (pelaku fisik) tetapi penyandang dana dan korporasi sebagai master mind kejahatan itu sendiri," papar dia.

Dengan adanya pendidikan dan pelatihan ToT itu, penanganan perkara satwa liar yang dilindungi ini, para peserta TOT dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas jaksa sebagai tenaga pengajar.

"Tidak hanya dalam penguasaan materi yang diajarkan tetapi juga mampu mentransfer ilmu dan membangun suasana kelas yang lebih menarik sehingga peserta didik menjadi lebih pro aktif dengan materi yang disampaikan," tandas dia.

Setia Untung juga menyampaikan ucapan terimakasih ke para narasumber diantaranya Lembaga Admistrasi Negara (LAN), Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, serta Wildlife Conservation Society-Indonesia program (WCS-IP) yang telah bekerjasama dengan Badiklat.

"Terselenggaranya Diklat ini, mudah-mudahan kerjasama ini dapat terus berlanjut dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan satwa liar yang dilindungi," tutup mantan Kajati Jawa Barat ini. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved