Ditjenpas Kemenkum HAM Gelar Penguatan Fungsi Pemasyarakatan
BENGKALIS, Hariantimes.com – Dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI menggelar temu ramah dan pengutaan tugas pokok di Aula Ruang Tunggu Halaman Depan Lapas Kelas 2 Bengkalis, Kamis (2/11/2013) malam.
Acara yang dipandu langsung Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bertemakan "Strategi Kebijakan Pembinaan dan Pengamanan Pada Lapas Over Kapasitas" dengan narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dirjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Drs.
Nugroho dan Dr Bambang Sumardiono.
Acara dibuka dengan makan malam bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Bengkalis, baik Pejabat Struktural, Staf dan Pengamanan. Kalapas Bengkalis menyampaikan kegiatan temu ramah
Kunjungan itu, juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Lakukan Pengawasan Kantor Notaris Baru Secara Daring
- Transformasi Proses Bisnis Kemenkum Riau Dorong Reformasi dan Efisiensi Layanan Publik
- Perkuat Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks Nasional Bersama Kemenkum Gorontalo
Dalam kunjungannya Nugroho menyampaikan, secara rinci muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.
Nugroho juga menegaskan, berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
Nugroho juga menjelaskan, beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya, yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Bambang Sumardiono yang menjelaskan isu aktual gangguan kamtib, yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.
Bambang Sumardiono menjelaskan, bahwa petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kemudian dalam penutupannya, Bambang berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas.
"Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba. Acara di tutup dengan tanya jawab antara petugas Lapas Bengkalis dengan narasumber," ujarnya.(don)
.jpeg)










Tulis Komentar