• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 401 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 412 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 347 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 465 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 464 Kali

  • Home
  • Sosialita

Seminar Nasional Sempena Munas X IKWI 2023, Pandu: Mohon Diperhatikan Pemakaian Listrik

Zulmiron
Ahad, 29 Oktober 2023 15:15:00 WIB
Cetak
Seminar Nasional bertema Penggunaan Listrik yang Hemat dan Aman yang digelar oleh Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Jakarta, Hariantimes.com - Masyarakat diingatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan selalu menggunakan listrik secara aman.

Caranya, xek instalasi listrik secara berkala, minimal 10 tahun sekali. Kalau ditemukan hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi PLN, bisa melalui call center 123, atau PLN Mobile, atau hubungi kantor PLN terdekat.

Hal itu disampaikan Manager Komonikasi dan TJSL Perusahaan Listrik Negara (PLN) Induk Distribusi Jakarta Raya Pandu Prastyani saat mengisi Seminar Nasional bertema Penggunaan Listrik yang Hemat dan Aman yang digelar oleh Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Seminar Nasional yang dibuka oleh Ketua Umum IKWI periode 2019-2023 Indah Kirana ini, merupakan rangkaian dari Musyawarah Nasional X IKWI 2023 yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang Pengurus IKWI se Nusantara yang berlangsung 27 hingga 29 Oktober 2023 di Menara Peninsula Hotel, Jakarta.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Hadir dalam acara Munas X IKWI antara lain Dr Ir Giwo Wubianto Wiyogo MPd, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Hj Sri Harmoko, Penasehat Kehormatan IKWI, Sekretaris Umum IKWI Yani Roosdiana dan Pengurus Pusat (PP) IKWI yang juga sebagai panitia penyelenggara Munas X IKWI 2023.

Dalam seminar yang juga dilaksanakan bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) yang jatuh pada tanggal 27 Oktober, Pandu mengatakan masyarakat harus memahami bahwa kewenangan PLN sebagai BUMN yang diberi tugas oleh negara untuk menangani masalah kelistrikan nasional adalah mulai dari pembangkitan, hingga ke KWh meter saja.  

“Khusus untuk KWh meter, pelanggan dilarang mengubah, memindah, atau melepas kWh meter tersebut. Selain berbahaya, juga termasuk melanggar hukum,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Pandu, instalasi dan kondisi listrik di dalam rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemilik rumah. Namun, PLN memiliki anak perusahaan yang bisa membantu masyarakat untuk mengecek kondisi instalasi di dalam rumah. Ada pula perusahaan-perusahaan swasta yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dalam seminar yang dimoderatori Euis Rita Hartati dari Pengurus Ikwi Pusat, Pandu juga menjelaskan ciri-ciri kabel PLN di jalan-jalan umum.

“Kabel PLN tidak mungkin bergulung, kalau bergulung itu bahaya bisa menyebabkan panas dan menjadi pemicu kebakaran, kabel PLN terdiri dari beberapa kabel yang terpilin. Jika dalam tiang biasanya kabel PLN adanya paling atas," jelas Pandu yang juga alumni Universitas 11 Maret Surakarta ini.

Untuk di Jakarta dan sebagian kota-kota besar lainnya, kabel PLN tegangan menengah  sudah ditanam di bawah tanah. Dan yang tegangan rendah yang dialirkan ke rumah-rumah konsumen masih ada di atas dan bertahap beberapa wilayah sudah ditanam di tanah, sehingga menambah estetika kota.

“Untuk diperhatikan juga anak cucu kita kalau bermain layangan. Hati-hati jangan sampai tersangkut ke kabel listrik,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut juga disampaikan pemutaran video mengapa kebakaran sering terjadi akibat listrik.

“Mohon diperhatikan pemakaian listrik. Jika saklar mulai hitam-hitam tolong segera diganti. Jangan pula menggunakan sakral numpuk colokan terlalu banyak, karena bisa menyebab panas dan timbul percikan api dapat menjadi penyebab kebakaran,” papar Pandu.

Adapun tip untuk menggunakan listrik secara hemat, menurut Pandu, gunakan listriik sesuai kebutuhan, mulai dari lampu, AC, kipas angin dan lainnya. Jika tidak digunakan, terutama jika ingin meninggalkan rumah, sebaiknya matikan sakelar listrik, dan cabut colokannya.

“Menyetrika sebaiknya tidak satu per satu, untuk penggunaan air, sebaiknya ditampung di penampungan. Kebiasaan baik ini harus dibangun,” ujar Pandu.

Pelaksanaan Musyawarah Nasinal ini mendapat antusiasme dari para peserta. Terbukti dalam sesi tanya jawab yang digelar, banyak sekali peserta yang mengajukan pertanyaan, mulai dari penggunaan token listrik, hingga penggunaan kwh meter.

Ketua Umum IKWI Indah Kirana menuturkan Pelaksanaan Munas X IKWI 2023 ini telaksana atas kerjasama berbagai pihak, termasuk bantuan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dari mitra IKWI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, BCA Syariah dan JNE.

"Semoga penyelenggaraan Munas X IKWI 2023 ini berjalan dengan lancar dan sukses, " ujar Indah Kirana.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved