• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
Dibaca : 151 Kali
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dibaca : 156 Kali
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
Dibaca : 154 Kali
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
Dibaca : 163 Kali
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Nasional

Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

A Kasim
Senin, 14 Agustus 2023 20:25:29 WIB
Cetak
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

BENGKALIS, Hariantimes.com - Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) mereka, karena diduga pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.

Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan  Safroni Untung yang diketahui melalui  Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat    status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

Baca Juga :
  • PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
  • Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Senin (14/8/2023).

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Sedangkan terhadap gugatan itu, salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat)  Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namun melalui pesan singkat WA hanya menjawab, "Semuanya sudah  kita kuasakan sama pengacara kita bang. Silahkan konfirmasi sama pengacara kita  saja".

Namun ketika wartawan meminta nama dan nomor kontak pengacaranya Akok tidak membalasnya. Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.

Sedangkan staf ahlinya di DPRD Bengkalis, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tau apa perkara tersebut dan dia menunggu untuk menghubungkan dengan Ketua DPD Golkar Bengkalis.

"Tak tau bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR

Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR

Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
23 April 2026
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
23 April 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
22 April 2026
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
22 April 2026
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved