• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 168 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
Dibaca : 159 Kali
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
Dibaca : 221 Kali
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
Dibaca : 277 Kali
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Dibaca : 241 Kali

  • Home
  • Nasional

Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

A Kasim
Senin, 14 Agustus 2023 20:25:29 WIB
Cetak
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

BENGKALIS, Hariantimes.com - Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) mereka, karena diduga pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.

Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan  Safroni Untung yang diketahui melalui  Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat    status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

Baca Juga :
  • Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
  • Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
  • Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Senin (14/8/2023).

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Sedangkan terhadap gugatan itu, salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat)  Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namun melalui pesan singkat WA hanya menjawab, "Semuanya sudah  kita kuasakan sama pengacara kita bang. Silahkan konfirmasi sama pengacara kita  saja".

Namun ketika wartawan meminta nama dan nomor kontak pengacaranya Akok tidak membalasnya. Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.

Sedangkan staf ahlinya di DPRD Bengkalis, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tau apa perkara tersebut dan dia menunggu untuk menghubungkan dengan Ketua DPD Golkar Bengkalis.

"Tak tau bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax

Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas

Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang

1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia

Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers

Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax

Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas

Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang

1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia

Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers

Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
18 November 2025
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
17 November 2025
Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
17 November 2025
Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir
17 November 2025
1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia
16 November 2025
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
15 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 2 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 3 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 4 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 5 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 6 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 7 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • 8 Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
  • 9 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved