• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
Dibaca : 120 Kali
HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
Dibaca : 115 Kali
Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama
Dibaca : 139 Kali
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
Dibaca : 161 Kali
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
Dibaca : 173 Kali

  • Home
  • Nasional

Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

A Kasim
Senin, 14 Agustus 2023 20:25:29 WIB
Cetak
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

BENGKALIS, Hariantimes.com - Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) mereka, karena diduga pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.

Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan  Safroni Untung yang diketahui melalui  Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat    status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

Baca Juga :
  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Senin (14/8/2023).

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Sedangkan terhadap gugatan itu, salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat)  Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namun melalui pesan singkat WA hanya menjawab, "Semuanya sudah  kita kuasakan sama pengacara kita bang. Silahkan konfirmasi sama pengacara kita  saja".

Namun ketika wartawan meminta nama dan nomor kontak pengacaranya Akok tidak membalasnya. Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.

Sedangkan staf ahlinya di DPRD Bengkalis, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tau apa perkara tersebut dan dia menunggu untuk menghubungkan dengan Ketua DPD Golkar Bengkalis.

"Tak tau bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa

Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan

Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025

Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa

Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan

Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025

Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
02 Januari 2026
HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
02 Januari 2026
Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama
02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
02 Januari 2026
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
02 Januari 2026
Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih
01 Januari 2026
Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.
31 Desember 2025
Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI
02 Januari 2026
Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan
02 Januari 2026
IZI Launching Kampung Ramadhan di Koto Kaciak, Maninjau
02 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
  • 2 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 3 Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
  • 4 Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • 5 Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
  • 6 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 7 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 8 Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
  • 9 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved