• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 86 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Dibaca : 86 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dibaca : 86 Kali
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Dibaca : 95 Kali
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Nasional

Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

A Kasim
Senin, 14 Agustus 2023 20:25:29 WIB
Cetak
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf

BENGKALIS, Hariantimes.com - Empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) mereka, karena diduga pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.

Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan  Safroni Untung yang diketahui melalui  Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat    status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

Baca Juga :
  • PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
  • Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
  • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Senin (14/8/2023).

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Sedangkan terhadap gugatan itu, salah seorang anggota DPRD Bengkalis (Penggugat)  Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namun melalui pesan singkat WA hanya menjawab, "Semuanya sudah  kita kuasakan sama pengacara kita bang. Silahkan konfirmasi sama pengacara kita  saja".

Namun ketika wartawan meminta nama dan nomor kontak pengacaranya Akok tidak membalasnya. Namun dari penelusuran Website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.

Sedangkan staf ahlinya di DPRD Bengkalis, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tau apa perkara tersebut dan dia menunggu untuk menghubungkan dengan Ketua DPD Golkar Bengkalis.

"Tak tau bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait guguatan DPD Golkar Riau silahkan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klin kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klin kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klin kita," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
28 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang
27 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU
27 Agustus 2026
Kemenkum Riau Gelar Pembinaan dan Dialog Interaktif MPD Notaris Kampar
27 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 2 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
  • 3 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 4 Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
  • 5 SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
  • 6 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 7 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 8 Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen
  • 9 Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved