• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 431 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 440 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 372 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 496 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 490 Kali

  • Home
  • Sosialita

Dr Irawan Dorong Dosen-Dosen di Riau Segera Daftarkan Paten ke KemenkumHAM

Zulmiron
Kamis, 15 Juni 2023 13:34:31 WIB
Cetak
Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap SH SE MKn menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang ditaja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Rabu (1

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap SH SE MKn menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang ditaja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Rabu (14/06/2023) kemarin.

Kegiatan yang mengusung tema Konsultasi teknis ini terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi lembaga Litbang/brida. Peserta merupakan dosen dan peneliti dari lembaga dan perguruan tinggi yang ada di Riau seperti Unri, UIR, Unilak, UMRI, PCR, Poltekes Kemenkes Riau, UPP dan lain lain.

Diawal pemaparannya, Dr Irawan menyampaikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian. Yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Dijelaskannya, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

"Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi. Dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir. Contohnya bisa berupa teknologi sederhana seperti Tongkat Kartu Tol. Dasar hukum tentang paten ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ulas Dr Irawan.

Disebutkannya lagi, perlindungan paten meliputi Paten dan Paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan. Dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Sementara untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.

"Nah, yang menarik Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya

Dalam pandangan Dr Irawan, perguruan tinggi adalah salah satu institusi yang memiliki sumber daya untuk menghasilkan paten, karena, perguruan tinggi memiliki SDM, labor, pendanaan, peneliti dan mitra.

"Artinya, saya mendorong temuan-temuan dari dosen-dosen di Riau untuk segera mendaftarkan paten ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Jika dililhat di negara negara maju, jelas Dr Irawan, salah satu indikator negara itu dikatakan maju adalah banyak paten yang telah diakui dan didaftarkan ke negara dan rata rata itu dihasilkan dari perguruan tinggi.

"Banyak manfaat yang didapatkan bagi pemegang paten, maupun perguruan tinggi ketika hasil temuanya dipatenkan dan didaftarkan maka perlindungan hukum terlindungi, peringkat perguruan tingginya akan semakin baik, perguruan tingginya semakin maju. Kalau perguruan tinggi di Pulau Jawa sudah memulai mendaftarkan paten.

"Saya pikir perguruan tinggi di Riau juga tidak kalah dengan di Jawa. Banyak temuan-temuan dan inovasi dosen di Riau. Saya berharap dari workshop ini semakin banyak perguruan tinggi yang mendaftarkan patennya. Saya juga apresiasi Kanwil Kemenkum HAM Riau yang tekun dan fokus mengedukasi masyarakat, perguruan tinggi dan pelaku UMKM untuk menjelaskan pentingya Paten, hak Cipta, merk dan lain-lain," harapnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved