Dr Irawan Dorong Dosen-Dosen di Riau Segera Daftarkan Paten ke KemenkumHAM


Dibaca: 615 kali 
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:34:31 WIB
Dr Irawan Dorong Dosen-Dosen di Riau Segera Daftarkan Paten ke KemenkumHAM Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap SH SE MKn menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang ditaja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Rabu (1

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap SH SE MKn menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang ditaja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Rabu (14/06/2023) kemarin.

Kegiatan yang mengusung tema Konsultasi teknis ini terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi lembaga Litbang/brida. Peserta merupakan dosen dan peneliti dari lembaga dan perguruan tinggi yang ada di Riau seperti Unri, UIR, Unilak, UMRI, PCR, Poltekes Kemenkes Riau, UPP dan lain lain.

Diawal pemaparannya, Dr Irawan menyampaikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian. Yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Dijelaskannya, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

"Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi. Dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir. Contohnya bisa berupa teknologi sederhana seperti Tongkat Kartu Tol. Dasar hukum tentang paten ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ulas Dr Irawan.

Disebutkannya lagi, perlindungan paten meliputi Paten dan Paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan. Dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Sementara untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.

"Nah, yang menarik Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya

Dalam pandangan Dr Irawan, perguruan tinggi adalah salah satu institusi yang memiliki sumber daya untuk menghasilkan paten, karena, perguruan tinggi memiliki SDM, labor, pendanaan, peneliti dan mitra.

"Artinya, saya mendorong temuan-temuan dari dosen-dosen di Riau untuk segera mendaftarkan paten ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Jika dililhat di negara negara maju, jelas Dr Irawan, salah satu indikator negara itu dikatakan maju adalah banyak paten yang telah diakui dan didaftarkan ke negara dan rata rata itu dihasilkan dari perguruan tinggi.

"Banyak manfaat yang didapatkan bagi pemegang paten, maupun perguruan tinggi ketika hasil temuanya dipatenkan dan didaftarkan maka perlindungan hukum terlindungi, peringkat perguruan tingginya akan semakin baik, perguruan tingginya semakin maju. Kalau perguruan tinggi di Pulau Jawa sudah memulai mendaftarkan paten.

"Saya pikir perguruan tinggi di Riau juga tidak kalah dengan di Jawa. Banyak temuan-temuan dan inovasi dosen di Riau. Saya berharap dari workshop ini semakin banyak perguruan tinggi yang mendaftarkan patennya. Saya juga apresiasi Kanwil Kemenkum HAM Riau yang tekun dan fokus mengedukasi masyarakat, perguruan tinggi dan pelaku UMKM untuk menjelaskan pentingya Paten, hak Cipta, merk dan lain-lain," harapnya.(*)