• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 445 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 453 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 386 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 508 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 499 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pemkab Kampar akan Membentuk Komisi Informasi, Donny: Kabupaten/Kota Pertama di Sumatera

Zulmiron
Selasa, 16 Mei 2023 22:06:20 WIB
Cetak
Konferensi pers yang digelar di Labersa Hotel, Selasa (16/05/2023).

Kampar, Hariantimes.com - Penunjukan Kabupaten Kampar sebagai daerah pertama menjadi tuan rumah puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) Tahun 2023 yang akan digelar di Labersa Hotel, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (17/05/2023) menjadi momen penting dan akan mencatatkan Kabupaten Kampar dalam sejarah.

Berkaitan pelaksanaan puncak HAKIN besok, ada 3 kategori penghargaan yang diberikan KI yaitu untuk bupati atau walikota, SKPD dan penyelenggara pemilu level provinsi.

Selain itu juga akan diberikan penghargaan untuk duta informasi yang akan meneguhkan peran KI. Selain itu, juga akan dilakukan launching monev serentak.

"Ada empat duta informasi. Ada satu yang dilanjutkan yaitu Menko Polhukam. Efendi Gazali, Bina Armada Sukardi dan satu lagi unsur perempuan Titik Anggraeni dari Perudem," sebut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro saat konferensi pers yang digelar di Labersa Hotel, Selasa (16/05/2023).

Turut hadir Penjabat Bupati Kampar H Kamsol, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau Erisman Yahya.

Kedepan, sebut Donny, KI Pusat juga akan membuat standar pelayanan informasi publik dan akan membuat indeks evaluasi publik. Dan berharap adanya peningkatan indeks informatif di seluruh badan publik

"Pada puncak HAKIN besok, adalah momentum terbitnya Keputusan Presiden Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 April. Sebelumnya peringatan HAKIN setiap tanggal 30 April hanya internal KI, belum masuk dalam daftar Hari Nasional," sebut Donny sembari menyampaikan tema yang diusung pada puncak Hakin 2023 menentukan peran KI dalam mengawal pemilu 2024.

"KI Pusat telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk pembuatan Keppres tentang HAKIN. Lahirnya Keppres harus ada pemrakarsa, yakni dari unsur pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden," katanya.

Mengenai keterbukaan informasi publik, Denny mengungkapkan, banyak badan publik terutama pimpinannya menganggap keterbukaan informasi publik tidak penting. Dan saat ini KI di tingkat kabupaten/kota belum banyak. Diantaranya baru ada di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Bulu Kumba.

"Jika Kabupaten Kampar berhasil membentuk KI, maka Kampar daerah kabupaten/kota pertama di Sumatera yang memiliki KI," katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kampar H Kamsol menyampaikan, HAKIN Tahun 2023 beda, karena ditetapkan secara nasional menjadi Hari Nasional.

"Dulu hanya di internal KI saja. Itulah yang membuat semangat "Kampar untuk Indonesia" menggema," sebut Kamsol seraya berjanji, Pemkab Kampar akan membentuk Komisi Informasi Kabupaten Kampar. Dengan terbentuknya KI dapat menyajikan informasi yang akurat, tepat dan benar sehingga transparansi pemerintahan berjalan baik.

"Good governance tercapai kalau betul-betul informasi disampaikan dengan baik," ujar Kamsol.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 3 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 4 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 5 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 6 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 7 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 8 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 9 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved