• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
Dibaca : 139 Kali
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Dibaca : 247 Kali
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
Dibaca : 190 Kali
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
Dibaca : 180 Kali
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
Dibaca : 184 Kali

  • Home
  • Hukrim

AKBP Edy Sumardi P SIK MH

Kabid Humas Polda Banten : Narkoba Merusak Generasi Bangsa

Redaksi
Kamis, 10 Januari 2019 15:47:06 WIB
Cetak
2 tersangka pelaku TP Narkotika
Serang, HarianTimes.com - Mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melakukan Sosialisasi, razia dan patroli di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang aktif dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Sat Resnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (08/01) lalu.

Kinerja Polri yang menunjukkan tren positif atas penanganan segala macam tindak kejahatan dan perang terhadap narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama, seperti kita ketahui Narkoba sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan sesaat sebagai efek candu dan kenikmatan tubuh penggunanya. 

Pecandu narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena narkoba memang suatu zat yang memiliki efek candu yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkoba ini jika tidak terealisasi maka efek yang dialami adalah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis akibat kencanduan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH dalam keterangannya kepada awak media.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada awak media, Rabu (09/01) dimana Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten melakukan penangkapan di rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. 

"Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar/mahasiswi," ungkap AKBP Edy. "Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba yang pernah menjerat tersangka IM," pungkasnya.

Atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang, jelas AKBP Edy. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone merk “Sony” dan Sebuah handphone merk “OPPO”," tamabah AKBP Edy.

"Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/Mahasiwa secara terus menerus, jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang," pesan AKBP Edy. 

"Apapun itu, kita ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba, jika kita cermati bahwa penyalahgunaan narkoba adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial," jelas AKBP Edy Sumardi.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
05 November 2025
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
05 November 2025
QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
05 November 2025
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 2 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 3 Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 4 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 5 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 6 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 7 Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh
  • 8 UIR Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Medsos dan Peringkat Laman Terbaik
  • 9 Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved