• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
Dibaca : 109 Kali
Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
Dibaca : 116 Kali
Dukung Pacu Jalur 2026, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan Siagakan 102 Personel
Dibaca : 118 Kali
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
Dibaca : 202 Kali
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim

AKBP Edy Sumardi P SIK MH

Kabid Humas Polda Banten : Narkoba Merusak Generasi Bangsa

Redaksi
Kamis, 10 Januari 2019 15:47:06 WIB
Cetak
2 tersangka pelaku TP Narkotika
Serang, HarianTimes.com - Mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melakukan Sosialisasi, razia dan patroli di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang aktif dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Sat Resnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (08/01) lalu.

Kinerja Polri yang menunjukkan tren positif atas penanganan segala macam tindak kejahatan dan perang terhadap narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama, seperti kita ketahui Narkoba sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan sesaat sebagai efek candu dan kenikmatan tubuh penggunanya. 

Pecandu narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena narkoba memang suatu zat yang memiliki efek candu yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkoba ini jika tidak terealisasi maka efek yang dialami adalah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis akibat kencanduan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH dalam keterangannya kepada awak media.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada awak media, Rabu (09/01) dimana Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten melakukan penangkapan di rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. 

"Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar/mahasiswi," ungkap AKBP Edy. "Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba yang pernah menjerat tersangka IM," pungkasnya.

Atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang, jelas AKBP Edy. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone merk “Sony” dan Sebuah handphone merk “OPPO”," tamabah AKBP Edy.

"Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/Mahasiwa secara terus menerus, jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang," pesan AKBP Edy. 

"Apapun itu, kita ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba, jika kita cermati bahwa penyalahgunaan narkoba adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial," jelas AKBP Edy Sumardi.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
20 Agustus 2026
Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
20 Agustus 2026
Dukung Pacu Jalur 2026, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan Siagakan 102 Personel
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan
19 Agustus 2026
Wartawati Senior PWI Musrifah Lestarikan Warisan Nusantara
19 Agustus 2026
HUT ke-81 MA, Kemenkum Riau Terima Apresiasi Kolaborasi Pelayanan Publik Berdampak
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan BNI Bersinergi Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Pelaku Kreatif dan UMKM
18 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 2 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 3 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 4 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
  • 5 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 6 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 7 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 8 Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
  • 9 Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved