• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Dibaca : 187 Kali
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
Dibaca : 184 Kali
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Dibaca : 186 Kali
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
Dibaca : 186 Kali
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Pendidikan

S3 UIR Kembali Luluskan Doktor, Asisten Hakim Agung Meni Warlia Raih Cumlaude

Zulmiron
Selasa, 21 Februari 2023 19:05:00 WIB
Cetak
Dr Meni Warlia lulus dengan nilai Pujian (A) dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UIR, Selasa (21/02/2023).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) kembali meluluskan doktor.

Kali ini, Asisten Hakim Agung Meni Warlia SH MH berhasil mempertanggung jawabkan penelitian dan disertasinya dihadapan Rektor UIR dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi di Gedung Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru, Selasa pagi (21/02/2023).

Meni merupakan doktor kedua setelah Dr Yulifita Rahim yang diwisuda UIR, Kamis (16/02/2023).

Dr Meni Warlia SH MH pernah bertugas menjadi hakim pada beberapa pengadilan negeri, antara lain Pengadilan Negeri Muara Jambi (2009-2013), Pengadilan Negeri Pelalawan (2013-2018), Pengadilan Negeri Bangkinang (2018-2021). Dan kini menjadi Asisten Hakim/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Jebolan Magister Ilmu Hukum UIR tahun 2008 ini lulus dengan prestasi cumlaude dan mengantongi IPK 3,97.

Sidang dipimpin langsung Rektor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL dengan delapan Tim Penguji/Openan Ahli yang terdiri dari dua penguji eksternal dan enam penguji internal termasuk Rektor.

Dua penguji ekternal adalah Prof.Dr. Ni’matul Huda SH,  MHum (Oponen Ahli dari UII Yogyakarta) dan Dr Prim Haryadi, SH MH (Oponen Ahli/Hakim Agung). Sementara openen ahli internal terdiri dari Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Ir Hasan Basri Jumin MSc, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Abdul Muthalib SmHk SH MCL PhD dan Dr Effendi Ibnu Susilo SH MH. Puluhan hakim agung juga turut menyaksikan ujian promosi doktor ini.

Usai mempresentasikan hasil penelitian dan disertasinya berjudul, ”Penerapan Asas Strict Liability dan Eksekusi Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Indonesia", Promovenda Meni dengan cerdas menjawab pertanyaan para penguji secara bergiliran. Sekaligus memberi analisis atas pertanyaan openen ahli selama dua jam.

Dalam penelitian dan disertasinya, wanita kelahiran Bukit Tinggi tahun 1980 ini, menganalisis tiga Putusan Perdata Lingkungan Hidup. Pertama,  Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2004 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 507/PDT/2003/PT/BDG junto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT BNA juncto Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo. Ketiga, Perkara Perdata Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr dengan tergugat PT Pelalawan Merbau Lestari. Penggugat mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR tanggal 28 November 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, selanjutnya upaya hukum kasasi: Putusan Perdata Kasasi Mahkamah Agung Nomor 460/K/PDT/2016 dimana amarnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Promovenda Meni Warlia menyimpulkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas strict liability dalam putusannya. ''Dengan prinsip apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penjatuhan hukuman ganti rugi serta pemulihan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup," ungkap Meni Warlia.

Promovenda mengakui, dengan kompleksitas permasalahan dalam eksekusi, sampai saat ini ketiga putusan tersebut belum dapat terlaksana sehingga lingkungan belum bisa dipulihkan, dan korban belum menerima ganti rugi.

Ia berpendapat, eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup selayaknya diserahkan kepada Lembaga Eksekusi Negara yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur, seperti kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian keuangan, badan pertanahan nasional dan perwakilan koordinatif dari Mahkamah Agung.

Rektor UIR Syafrinaldi mengaku puas dengan kemampuan akademik Meni Warlia. Baik dalam mempertanggung jawabkan hasil penelitian dan disertasinya maupun menjawab pertanyaan-pertanyaan tim penguji. ''Promovenda Meni Warlia layak mendapat nilai pujian (A) karena dia sangat menguasai hasil penelitian dan disertasinya. Juga bidang-bidang lain yang diujikan. Saya berharap, Meni Warlia menjadi penyemangat bagi mahasiswa S3 lain untuk penulisan disertasi dan menyelesaikan studi,'' tandas Syafrinaldi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
30 Maret 2026
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
28 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
28 Maret 2026
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
30 Maret 2026
KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
30 Maret 2026
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 2 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 3 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 4 Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
  • 5 Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • 6 Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
  • 7 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 8 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 9 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved