• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
Dibaca : 168 Kali
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
Dibaca : 147 Kali
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Dibaca : 311 Kali
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
Dibaca : 305 Kali
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
Dibaca : 546 Kali

  • Home
  • Pendidikan

S3 UIR Kembali Luluskan Doktor, Asisten Hakim Agung Meni Warlia Raih Cumlaude

Zulmiron
Selasa, 21 Februari 2023 19:05:00 WIB
Cetak
Dr Meni Warlia lulus dengan nilai Pujian (A) dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UIR, Selasa (21/02/2023).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) kembali meluluskan doktor.

Kali ini, Asisten Hakim Agung Meni Warlia SH MH berhasil mempertanggung jawabkan penelitian dan disertasinya dihadapan Rektor UIR dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi di Gedung Pascasarjana UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru, Selasa pagi (21/02/2023).

Meni merupakan doktor kedua setelah Dr Yulifita Rahim yang diwisuda UIR, Kamis (16/02/2023).

Dr Meni Warlia SH MH pernah bertugas menjadi hakim pada beberapa pengadilan negeri, antara lain Pengadilan Negeri Muara Jambi (2009-2013), Pengadilan Negeri Pelalawan (2013-2018), Pengadilan Negeri Bangkinang (2018-2021). Dan kini menjadi Asisten Hakim/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Jebolan Magister Ilmu Hukum UIR tahun 2008 ini lulus dengan prestasi cumlaude dan mengantongi IPK 3,97.

Sidang dipimpin langsung Rektor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL dengan delapan Tim Penguji/Openan Ahli yang terdiri dari dua penguji eksternal dan enam penguji internal termasuk Rektor.

Dua penguji ekternal adalah Prof.Dr. Ni’matul Huda SH,  MHum (Oponen Ahli dari UII Yogyakarta) dan Dr Prim Haryadi, SH MH (Oponen Ahli/Hakim Agung). Sementara openen ahli internal terdiri dari Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Ir Hasan Basri Jumin MSc, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Abdul Muthalib SmHk SH MCL PhD dan Dr Effendi Ibnu Susilo SH MH. Puluhan hakim agung juga turut menyaksikan ujian promosi doktor ini.

Usai mempresentasikan hasil penelitian dan disertasinya berjudul, ”Penerapan Asas Strict Liability dan Eksekusi Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup di Indonesia", Promovenda Meni dengan cerdas menjawab pertanyaan para penguji secara bergiliran. Sekaligus memberi analisis atas pertanyaan openen ahli selama dua jam.

Dalam penelitian dan disertasinya, wanita kelahiran Bukit Tinggi tahun 1980 ini, menganalisis tiga Putusan Perdata Lingkungan Hidup. Pertama,  Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2004 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 507/PDT/2003/PT/BDG junto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT BNA juncto Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo. Ketiga, Perkara Perdata Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr dengan tergugat PT Pelalawan Merbau Lestari. Penggugat mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR tanggal 28 November 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, selanjutnya upaya hukum kasasi: Putusan Perdata Kasasi Mahkamah Agung Nomor 460/K/PDT/2016 dimana amarnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Promovenda Meni Warlia menyimpulkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas strict liability dalam putusannya. ''Dengan prinsip apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penjatuhan hukuman ganti rugi serta pemulihan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup," ungkap Meni Warlia.

Promovenda mengakui, dengan kompleksitas permasalahan dalam eksekusi, sampai saat ini ketiga putusan tersebut belum dapat terlaksana sehingga lingkungan belum bisa dipulihkan, dan korban belum menerima ganti rugi.

Ia berpendapat, eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup selayaknya diserahkan kepada Lembaga Eksekusi Negara yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur, seperti kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian keuangan, badan pertanahan nasional dan perwakilan koordinatif dari Mahkamah Agung.

Rektor UIR Syafrinaldi mengaku puas dengan kemampuan akademik Meni Warlia. Baik dalam mempertanggung jawabkan hasil penelitian dan disertasinya maupun menjawab pertanyaan-pertanyaan tim penguji. ''Promovenda Meni Warlia layak mendapat nilai pujian (A) karena dia sangat menguasai hasil penelitian dan disertasinya. Juga bidang-bidang lain yang diujikan. Saya berharap, Meni Warlia menjadi penyemangat bagi mahasiswa S3 lain untuk penulisan disertasi dan menyelesaikan studi,'' tandas Syafrinaldi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat

Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri

Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025

Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas

Lantik Tiga Wakil Rektor UIR, Assoc Prof Dr Admiral Ajak Saling Sinergi dan Inovasi

Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat

Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri

Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025

Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas

Lantik Tiga Wakil Rektor UIR, Assoc Prof Dr Admiral Ajak Saling Sinergi dan Inovasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
14 Agustus 2025
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
13 Agustus 2025
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
13 Agustus 2025
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
12 Agustus 2025
MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
12 Agustus 2025
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
12 Agustus 2025
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 2 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 3 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 4 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 5 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 6 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 7 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 8 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
  • 9 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved