• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 290 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 309 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 258 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 369 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 370 Kali

  • Home
  • Hukrim

Temukan Destinasi Wisata Lokal, Kapolsek Yuhelmi Habisi Empat unit Dompeng

Redaksi
Jumat, 13 Januari 2023 17:21:52 WIB
Cetak

BASERAH, HarianTimes.com — Kapolsek Kuantan Hilir AKP H Yuhelmi bersama 6 personil Polsek Kuantan Hilir lainnya kembali temukan Destinasi Wisata Lokal Dompeng alias Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukumnya, Kamis (12/01/2023) kemarin.

Dimana Destinasi Wisata Lokal Dompeng tersebut, ditemukan Kapolsek Kuantan Hilir bersama 6 personil jajarannya, berada tepat di belakang Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Er Rasyid Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Namun sayangnya, saat petugas kepolisian tiba di lokasi tersebut, sudah tidak menemukan lagi pelaku. Dari penemuan itu, Kapolsek Kuantan Hilir yang terkenal tanpa pandang bulu dalam penindakan pelaku ilegal mining itu hanya menemukan sebanyak 4 rakit yang diduga digunakan untuk aktifitas penambangan emas secara ilegal.

“Saat dilakukan operasi PETI tidak ditemukan pekerja PETI dan hanya ditemukan 4 (Empat) unit rakit PETI yang tidak beroperasi dilokasi dimana masing masing rakit berada di tengah sungai atau danau sehingga personil berenang untuk menjangkau rakit rakit tersebut. Kemudian rakit yang diduga baru selesai beraktifitas tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat di pergunakan lagi,” tegas Kapolsek Kuantan Hilir H Yuhelmi kepada HarianTimes.com di Baserah, Jum’at (13/01/2023).

Saat gelaran operasi penertiban itu, aparat kepolisian menemukan hambatan yang cukup tinggi, dimana rakit-rakit yang sedang tidak beroperasi tersebut diikat ditengah sungai atau danau sehingga personil harus berenang untuk menjangkau rakit-rakit PETI tersebut.

“Empat unit rakit dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar pada 1 (satu) lokasi, agar tidak bisa digunakan lagi nantinya,” jelas AKP Yuhelmi didampingi Kanit Intelkam Polsek Bripka Irzan Handani, Kanit Reskrim Iptu Aman Sembiring SH, Kanit Shabara Aipda Tomi Idriansyah beserta Ka SPKT dan Ba Unit Reskrim lainnya.

Setelah melakukan penindakan terhadap 4 (Empat) unit rakit di 1 (satu) lokasi tersebut, sambung Yuhelmi, personil Polsek Kuantan Hilir meninggalkan lokasi pukul 17.00 WIB.

“Giat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB itu, keempat rakit temuan selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif,” ujar Yuhelmi.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved