• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 236 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 240 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 256 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 223 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Nasional

Konkernas 2022 PWI, Sasongko Tedjo: Mari Kita Kelola Organisasi Secara Profesional

Zulmiron
Senin, 21 November 2022 16:17:54 WIB
Cetak
PWI Pusat Konferensi menggelar Kerja Nasional (Konkernas) 2022 di Ballroom Hotel Mercure, Malang, Jawa Timur, Senin (21/11/2022).

Malang, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2022 di Ballroom Hotel Mercure, Malang, Jawa Timur, Senin (21/11/2022).

Forum tertinggi menjelang Kongres itu berlangsung kondusif dan diikuti Ketua dan Sekretaris PWI 34 provinsi se Indonesia, termasuk di antaranya Ketua PWI Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris PWI Provinsi Riau Anthony Harry.

Sidang pleno Konkernas 2022 ini dipimpin  Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Oktapriadi, dan Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Prof Suprapto.

Forum tertinggi kedua setelah Kongres itu lengkap diikuti Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo beserta jajaran dan Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Kemal E Gani.

Pada saat itu pula PWI Pusat memberikan sejumlah penghargaan kepada PWI provinsi dengan beberapa kategori, diantaranya Penghargaan PWI Peduli yang berhasil diraih PWI Kalimantan Timur.

Konkernas juga merumuskan program-program kerja dan mengevaluasi seluruh program, tantangan dan hambatan yang dihadapi organisasi dalam menjaga marwah PWI menegakkan disiplin organisasi berdasarkan PD/PRT, kode etik jurnalistik dan kode prilaku wartawan

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengingatkan seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali.

"Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," ajak Sasongko Tedjo.

Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Sasongko tampil berbicara kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Kasus ASN di PWI Sumbar

DK PWI Pusat menilai  dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang dalam mengurus orgsnisasi.

Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh memgukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko.

Di depan peserta Konkernas  PWI, Sasongko Tedjo melaporkan juga kegiatan DK PWI Pusat yang telah melaksanakan  Rapat koordinasi Dewan Kehormatan (DK) dengan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP PWI) se Indonesia pada tanggal 17 November 2022. Rapat daring (dalam jaringan) itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia dan telah menghasilkan rumusan dan rekomendasi bagi organisasi PWI sesuai fungsi dan peran yang diamanatkan oleh PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, hasil  Keputusan Kongres PWI XXIV di Solo Tahun 2018 yaitu : "PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI DK DAN DKP D]PERLUKAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT WARTAWAN DAN ORGANISASI PWI".

Pelangaran-pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi.

DK-PWI Pengawal & Menjaga Aturan

Sejauh ini DK PWI Pusat telah secara konsisten mengawal dan menjaga aturan -aturan organisasi. DK telah menindaklanjuti setiap pengaduan atas pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW yang merupakan satu kesatuan. DK bahkan telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan skorsing pada beberapa pengurus di tingkat pusat.

Namun pada saat yang sama kita prihatin karena masih banyak DKP yang belum difungsikan pengurus sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan peran secara aktif dalam kegiatan organisasi sesuai fungsinya.

Menurut Sasongko DK PWI Pusat mencatat kelemahan pemahaman PD PRT, KEJ dan KPW sangat menonjol dalam priode ini. Bahkan banyak pengurus di tingkat pusat maupun daerah yang tidak membaca secara lengkap aturan organisasi, mengakibatkan terjadinya penafsiran sendiri beberapa aturan yang sebenarnya telah baku. 

Untuk mengatasi hal tersebut program sosialisasi aturan organisasi  memang perlu lebih ditingkatkan dengan melibatkan DK dan DKP. 4.

Penguatan peran dan fungsi DK dan DKP se Indonesia sangat penting dan mendesak sebagai bagian kekuatan kontrol dan penyeimbang. Sebab, hanya lembaga Dewan Kehormatan yang diberi wewenang mengawasi dan mengontrol ketaatan anggota dan pengurus organisasi serta menjatuhkan sanksi yang mengikat (PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26).

Seperti diatur secara khusus dalam aturan KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi. Ini belum dipahami sebagian anggota.

Sekretaris DK- PWI Pusat tidak lupa mengingatkan, Pengurus Harian PWI dan DK atau DKP adalah satu kesatuan Pengurus PWI Pusat yang dipilih dalam Kongres dan konferensi dengan tugas  dan fungsi masing-masing.

Untuk itu DK-DKP dan Pengurus Harian PWI ditingkat pusat dan daerah harus saling menghormati dalam menjalankan tugas bersama dengan menjalin komunikasi yang baik berdasarkan prinsip keakraban fungsional. Posisi DK dan DKP  mengawal kepengurusan PWI di Pusat dan Provinsi agar sukses dan berjalan baik tanpa ada pelanggaran terhadap PD PRT, KEJ dan KPW.

DK dan DKP menyadari sebagai lembaga yang diberikan kewenangan tunggal dan mutlak dalam memutuskan dan memberikan sanksi atas terjadinya pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW (PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26)   haruslah dapat menjalankan fungsinya secara baik dan konsisten semata hanya demi kepentingan organisasi.

"Secara universal kemerdekaan pers adalah syarat utama demokrasi. Namun, syarat utama mewujudkan kemerdekaan pers sangat bergantung pada tingkat ketaatan wartawan mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang pers, peraturan organisasi,kode etik professi wartawan, dan kode perilaku wartawan. Tanpa itu semua, wartawan gagal memahami esensi demokrasi," tambah Sasongko.

Pengalaman dan perjalanan selama 4 tahun ini memberikan diskursus dan pembelajaran penting bagi organisasi bahwa dalam kenyataannya peran dan fungsi DK dan DKP bisa sekaligus menjalankan fungsi penyeimbang atau check and balance karena pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan dan bahkan pengurus sendiri dalam menjalankan organisasi. Tanpa kewenangan itu, pelanggaran- pelanggaran organisasi oleh pengurus tidak bisa ditangani.

Sesuai PD PRT, pengurus PWI memang dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam kongres atau konferensi. Namun DK dan DKP, sesuai PD PRT dan KPW yang sama berkewajiban dan memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya setiap saat. Adapun keputusan DK dan DKP tergantung pada jenis pelanggarannya. Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.

"Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," ajak Sasongko mengakhiri laporannya yang disambut aplaus panjang peserta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen

Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia

Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia

Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi

PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen

Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia

Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia

Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved