• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 176 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 485 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 492 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 421 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 548 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pengelola Pelabuhan Buton Siap Cegah Kejahatan Lintas Batas

Zulmiron
Jumat, 11 November 2022 13:46:30 WIB
Cetak
Pengelola Pelabuhan Buton Siap Cegah Kejahatan Lintas Batas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Tanjung Buton Siak Ridwan Helmi SST menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjaga pelabuhan ini dari tindak kejahatan.

Komitme itu disampaikan Ridwan saat bertemu dan berdialog dengan Tim Polda Riau di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, Selasa (08/11/2022).

Sebagai kawasan pelabuhan besar, sebut Ridwan, Pelabuhan Buton memang rawan dijadikan tempat orang-orang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan. Berbagai pelanggaran bisa saja terjadi apabila pengelola tidak perduli.

Sebab itu, Ridwan mengajak semua jajarannya untuk selalu waspada jangan sampai Pelabuhan Buton yang dibangun untuk meningkatkan ekonomi malah disalahgunakan.

Menurut Ridwan, potensi pelanggaran yang ada di Pelabuhan Buton adalah tindak kejahatan lintas batas atau lebih sering disebut penyelundupan, baik berupa barang maupun keluar masuknya orang secara ilegal.

Ridwan menegaskan, akan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat proses pemeriksaan orang dan barang yang keluar masuk melalui wilayah Pelabuhan Buton.

Ridwan juga mengajak masyarakat pesisir di wilayah pelabuhan Buton untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

‘’Mari sama-sama kita awasi kawasan pelabuhan ini agar tetap bebas dari kejahatan,’’ ajak Ridwan.

Pada kesempatan itu, Tim Polda Riau yang dipimpin AKP Pantun Banjarnahor SSos MH juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Masyarakat.

AKP Pantun Banjarnahor SSos MH mengakui, dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Riau, khususnya di wilayah perairan Siak, Polda Riau tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama, instansi pemerintah dan masyarakat.

Pada kesempatan yang lain, Polda Riau juga menjalin kerjasama dengan Rais selaku Pengelola Pelabuhan Industri Tanjung Buton Siak.

Rais juga menyampaikan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang di wilayah Pelabuhan Industri Tanjung Buton.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved