• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ratusan Wartawan Anggota PWI Riau Ikuti Senam dan Jalan Sehat di CFD Jalan Jendral Sudirman
Dibaca : 100 Kali
Pasangan Fendri Jaswir/Junaidi Juarai PWI Riau Pingpong Championship V/2023
Dibaca : 105 Kali
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dianugerahi Pejabat Peduli Pelaku Kuliner
Dibaca : 131 Kali
Gelar WSC 2023:l, Himakri UIR Soroti Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change
Dibaca : 119 Kali
Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan Brosur Keselamatan Berlalulintas ke Masyarakat
Dibaca : 126 Kali

  • Home
  • Siak

Jaga Kelestarian Satwa Dilindungi, Tim Gabungan Operasi Sapu Jerat di Siak

Zulmiron
Sabtu, 29 Oktober 2022 11:31:03 WIB
Cetak
Jaga Kelestarian Satwa Dilindungi, Tim Gabungan Operasi Sapu Jerat di Siak.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggelar operasi sapu jerat/racun dan sosialisasi konservasi satwa liar gajah dan harimau yang berada di kawasan lindung, daerah perbatasan antara konsesi PT Arara Abadi  Distrik Duri I dengan Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Selasa (25/10/2022).

Kegiatan berkolaborasi dengan PT Arara Abadi (AA), UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS), Rimba Satwa Foundation (RSF), Himpunan Penggiat Alam (Hipam).

Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Plt Kepala Bidang KSDA Wil II  Hartono menyampaikan apresiasinya atas  kegiatan yang dilakukan bersama para mitra, NGO dan pemegang konsesi untuk kegiatan operasi jerat tersebut.

“Karena itu menunjukkan bahwa para pihak konsen terhadap penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Harapan kami kegiatan ini bisa secara kontinu dilakukan dan bisa melibatkan masyarakat sekitar areal konsesi, dengan tujuan untuk mengedukasi, meningkatkan pemahaman dan penyadartahuan kepada masyarakat,” kata Hartono.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi harus terus menerus berkesinambungan dilakukan oleh berbagai pihak terutama para pemegang konsesi tentang larangan pemasangan jerat dengan alasan apapun disertai penyampaian aturan yang jelas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Sanksi hukum dapat diberlakukan bagi pemasang jerat tanpa terkecuali, dimana bagi pelaku dapat dikenai sanksi Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” jelas Hartono.

Selain itu, pihaknya berharap dengan kegiatan operasi jerat yang melibatkan semua pihak ini bisa menekan kegiatan-kegiatan perburuan dan menekan angka kematian satwa yang dilindungi akibat jerat.

Usai penyisiran, Ketua Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS) Syamsuardi menyebutkan dalam kegiatan ini ditemukan sebuah jerat sling yang biasanya ditargetkan untuk satwa besar seperti kijang, babi, bahkan harimau dan gajah.

Selain itu ditemukan pula beberapa jerat-jerat kecil yang yang juga berpotensi mengakibatkan terjeratnya satwa di daerah tersebut.

"Kami juga menemukan racun herbisida di dalam jeriken. Semuanya sudah kami sita," sebut Syamsuardi.

Namun dikatakan Syamsuardi, yang menjadi target bukan jumlah jerat yang diamankan, namun mengedukasi berbagai pihak akan bahayanya jerat ini.

"Saya berharap ini jerat terakhir yang kita temukan. Bila kita tak menemukan jerat lagi di lokasi lain, saya harap artinya daerah tersebut steril dari jerat yang dapat mengancam satwa," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat akan bahayanya memasang jerat di hutan.

Head Plantation Unit District I Melibur PT Arara Abadi Deni Alfiyan menyatakan selain melakukan pengamanan lokasi, pihaknya selalu melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan serta BBKSDA Riau sesaat setelah karyawan melihat satwa dilindungi melintas di daerah kerja mereka.

"Kita juga selalu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang berada di sekitar area konsesi. Kami juga membantu masyarakat dengan peralatan pengamanan dan perlindungan hewan yang dilindungi berupa trompet gas," papar Deni.

Di lain tempat, Penghulu Tasik Betung Chairul Anas menyatakan sangat mendukung program sisir jerat yang bertujuan menjaga populasi satwa liar ini.

Ia menilai pemerintah kampung maupun masyarakat, perlu mengetahui bahayanya pemasangan jerat ini agar satwa-satwa dilindungi tak mati sia-sia.

Dulu memang masyarakat memasang jerat dengan niat mencari rusa dan kijang, namun ditakutkan justru jerat tersebut mengenai satwa dilindungi. Makanya penting bagi masyarakat mengetahui dan tidak memasang jerat lagi," tutupnya.

Di tempat terpisah Head of Landscape Conservation APP Sinar Mas, Jasmine N.P. Doloksaribu mengatakan, APP Sinar Mas mewajibkan seluruh Perusahaan mitra pemasok bahan baku industrinya untuk menjalankan kewajiban yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta turut berperan aktif menjadi bagian dari program konservasi gajah dan harimau sumatera sebagai bentuk perlindungan serta   memberikan peluang gajah dan harimau sumatera untuk dapat bertahan hidup dan terhindar dari kepunahan.

"Kegiatan kolaborasi program sisir jerat-sisir racun dan sosio-edukasi mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar  dilindungi dan terancam punah ini dilakukan secara berkala bersama BBKSDA Riau, KPH, pakar gajah dari FKGI, PJHS, dan lembaga setempat. Kami berharap dengan keiikutsertaan  para pihak yang berkepentingan  dapat semakin memudahkan kita dalam memahami prinsip berbagi ruang hidup antara Manusia-Satwa Liar beserta strategi aksi konservasinya sesuai dengan Permen LHK No.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang pembangunan HTI pemegang ijin wajib melindungi kawasan lindung termasuk habitat satwa dan SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022  tentang  Perlindungan satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja PBPH, yang sejalan dengan Visi Peta Jalan Keberlanjutan (Sustainable Roadmap Vision) 2030 dan komitmen Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy) APP Sinar Mas," tambah Jasmine.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Pelabuhan Mengkapan, Gubri Ingin Bangunan Berciri Khas Melayu

Bupati Siak Alfedri Terima Piagam dan Lencana Produktivitas Siddhakarya 2022

Siak Menguning, Ribuan Warga Ikut Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-58 Partai Golkar

Tour de Siak Digelar, Gubri Pastikan Infrastruktur Jalan Diperbaiki

Pemkab Siak Belanja Melalui e-Katalog Lokal

Pengurus SMSI Siak Dilantik, Jamaludin: Pemkab Siap Jadi Narasumber Data dan Informasi yang Dibutuhkan

Tinjau Pelabuhan Mengkapan, Gubri Ingin Bangunan Berciri Khas Melayu

Bupati Siak Alfedri Terima Piagam dan Lencana Produktivitas Siddhakarya 2022

Siak Menguning, Ribuan Warga Ikut Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-58 Partai Golkar

Tour de Siak Digelar, Gubri Pastikan Infrastruktur Jalan Diperbaiki

Pemkab Siak Belanja Melalui e-Katalog Lokal

Pengurus SMSI Siak Dilantik, Jamaludin: Pemkab Siap Jadi Narasumber Data dan Informasi yang Dibutuhkan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

09 Januari 2023
Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu
30 Desember 2022
Ikuti Khitanan Gratis Klinik Pratama Harapan Bunda, Ortu Korban Maafkan Pelaksana dan Penyelenggara
20 Desember 2022
TERKINI +
Ratusan Wartawan Anggota PWI Riau Ikuti Senam dan Jalan Sehat di CFD Jalan Jendral Sudirman
05 Februari 2023
Pasangan Fendri Jaswir/Junaidi Juarai PWI Riau Pingpong Championship V/2023
05 Februari 2023
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dianugerahi Pejabat Peduli Pelaku Kuliner
05 Februari 2023
Gelar WSC 2023:l, Himakri UIR Soroti Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change
05 Februari 2023
Jenderal NU Bangun Rumah Toleransi Ansor Riau
05 Februari 2023
Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan Brosur Keselamatan Berlalulintas ke Masyarakat
04 Februari 2023
Jamu Ketum PWI Atal S Depari Makan Malam, Empat Jenderal di Sumut Berjanji akan Datang Welcome Dinner HPN 2023
04 Februari 2023
Antologi Puisi Tiba-Tiba Sunyi dan Kumpulan Cerpen Menembus Pintu Langit Meriahkan Buku HPN 2023
04 Februari 2023
Semarak HPN 2023, Pasangan Zulmansyah/Raja Isyam Juarai Turnamen Domino Championship PWI Riau
04 Februari 2023
DDII Gelar Seminar Kristologi dan Pelatihan Dauroh Organisasi
04 Februari 2023
TERPOPULER +
  • 1 Bupati Suhardiman Amby Kembali Lantik Empat Pejabat Administrator dan Satu Pj Kades
  • 2 Pilkades 2023, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Imbau Semua Pihak Bijak dan Sabar Menunggu Keputusan
  • 3 Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Jalan Kebun Sawit Desa Pulau Padang
  • 4 Bupati Suhardiman Amby: Selamat, Mari Terus Jaga Silaturahmi dan Kami Siap Berkolaborasi
  • 5 Bupati Suhardiman Amby Berang, PT BRJ Besok Akan Ditutup
  • 6 Bupati Suhardiman Amby Lantik Camat Benai dan Dua Pejabat OPD Lainnya
  • 7 Bupati Suhardiman Amby Lantik Empat Pejabat, Ternyata Dua Diantaranya Putra Baserah
  • 8 Usai Sertijab, Kadisdikpora Kuansing Doni Aprialdi Hari Pertama Berdinas Langsung Bertugas
  • 9 Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023 Tawarkan Dana Pendidikan hingga Peluang Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved