• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 158 Kali
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
Dibaca : 166 Kali
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
Dibaca : 177 Kali
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Dibaca : 224 Kali
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Siak

Jaga Kelestarian Satwa Dilindungi, Tim Gabungan Operasi Sapu Jerat di Siak

Zulmiron
Sabtu, 29 Oktober 2022 11:31:03 WIB
Cetak
Jaga Kelestarian Satwa Dilindungi, Tim Gabungan Operasi Sapu Jerat di Siak.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggelar operasi sapu jerat/racun dan sosialisasi konservasi satwa liar gajah dan harimau yang berada di kawasan lindung, daerah perbatasan antara konsesi PT Arara Abadi  Distrik Duri I dengan Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Selasa (25/10/2022).

Kegiatan berkolaborasi dengan PT Arara Abadi (AA), UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS), Rimba Satwa Foundation (RSF), Himpunan Penggiat Alam (Hipam).

Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Plt Kepala Bidang KSDA Wil II  Hartono menyampaikan apresiasinya atas  kegiatan yang dilakukan bersama para mitra, NGO dan pemegang konsesi untuk kegiatan operasi jerat tersebut.

“Karena itu menunjukkan bahwa para pihak konsen terhadap penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Harapan kami kegiatan ini bisa secara kontinu dilakukan dan bisa melibatkan masyarakat sekitar areal konsesi, dengan tujuan untuk mengedukasi, meningkatkan pemahaman dan penyadartahuan kepada masyarakat,” kata Hartono.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi harus terus menerus berkesinambungan dilakukan oleh berbagai pihak terutama para pemegang konsesi tentang larangan pemasangan jerat dengan alasan apapun disertai penyampaian aturan yang jelas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Sanksi hukum dapat diberlakukan bagi pemasang jerat tanpa terkecuali, dimana bagi pelaku dapat dikenai sanksi Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” jelas Hartono.

Selain itu, pihaknya berharap dengan kegiatan operasi jerat yang melibatkan semua pihak ini bisa menekan kegiatan-kegiatan perburuan dan menekan angka kematian satwa yang dilindungi akibat jerat.

Usai penyisiran, Ketua Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS) Syamsuardi menyebutkan dalam kegiatan ini ditemukan sebuah jerat sling yang biasanya ditargetkan untuk satwa besar seperti kijang, babi, bahkan harimau dan gajah.

Selain itu ditemukan pula beberapa jerat-jerat kecil yang yang juga berpotensi mengakibatkan terjeratnya satwa di daerah tersebut.

"Kami juga menemukan racun herbisida di dalam jeriken. Semuanya sudah kami sita," sebut Syamsuardi.

Namun dikatakan Syamsuardi, yang menjadi target bukan jumlah jerat yang diamankan, namun mengedukasi berbagai pihak akan bahayanya jerat ini.

"Saya berharap ini jerat terakhir yang kita temukan. Bila kita tak menemukan jerat lagi di lokasi lain, saya harap artinya daerah tersebut steril dari jerat yang dapat mengancam satwa," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat akan bahayanya memasang jerat di hutan.

Head Plantation Unit District I Melibur PT Arara Abadi Deni Alfiyan menyatakan selain melakukan pengamanan lokasi, pihaknya selalu melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan serta BBKSDA Riau sesaat setelah karyawan melihat satwa dilindungi melintas di daerah kerja mereka.

"Kita juga selalu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang berada di sekitar area konsesi. Kami juga membantu masyarakat dengan peralatan pengamanan dan perlindungan hewan yang dilindungi berupa trompet gas," papar Deni.

Di lain tempat, Penghulu Tasik Betung Chairul Anas menyatakan sangat mendukung program sisir jerat yang bertujuan menjaga populasi satwa liar ini.

Ia menilai pemerintah kampung maupun masyarakat, perlu mengetahui bahayanya pemasangan jerat ini agar satwa-satwa dilindungi tak mati sia-sia.

Dulu memang masyarakat memasang jerat dengan niat mencari rusa dan kijang, namun ditakutkan justru jerat tersebut mengenai satwa dilindungi. Makanya penting bagi masyarakat mengetahui dan tidak memasang jerat lagi," tutupnya.

Di tempat terpisah Head of Landscape Conservation APP Sinar Mas, Jasmine N.P. Doloksaribu mengatakan, APP Sinar Mas mewajibkan seluruh Perusahaan mitra pemasok bahan baku industrinya untuk menjalankan kewajiban yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta turut berperan aktif menjadi bagian dari program konservasi gajah dan harimau sumatera sebagai bentuk perlindungan serta   memberikan peluang gajah dan harimau sumatera untuk dapat bertahan hidup dan terhindar dari kepunahan.

"Kegiatan kolaborasi program sisir jerat-sisir racun dan sosio-edukasi mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar  dilindungi dan terancam punah ini dilakukan secara berkala bersama BBKSDA Riau, KPH, pakar gajah dari FKGI, PJHS, dan lembaga setempat. Kami berharap dengan keiikutsertaan  para pihak yang berkepentingan  dapat semakin memudahkan kita dalam memahami prinsip berbagi ruang hidup antara Manusia-Satwa Liar beserta strategi aksi konservasinya sesuai dengan Permen LHK No.62/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang pembangunan HTI pemegang ijin wajib melindungi kawasan lindung termasuk habitat satwa dan SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022  tentang  Perlindungan satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja PBPH, yang sejalan dengan Visi Peta Jalan Keberlanjutan (Sustainable Roadmap Vision) 2030 dan komitmen Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy) APP Sinar Mas," tambah Jasmine.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 2 Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
  • 3 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 4 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 5 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 6 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 7 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 8 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 9 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved