• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 195 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 501 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 508 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 434 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 565 Kali

  • Home
  • Sosialita

PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Zulmiron
Rabu, 14 September 2022 11:32:35 WIB
Cetak
PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

Anugerah Adinegoro ini diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sekitar tanggal 01 Desember 2021 hingga 30 November 2022.

Ketua Panitia Tetap Anugerah Adinegoro 2020-2023 Rita Sri Hastuti melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, Anugerah Jurnalistik Adinegoro ini tidak ada tema khusus. Tetapi diharapkan karya yang menginspirasi, bersifat membangkitkan semangat pembaca/pemirsa/pendengar.

"Semangat Adinegoro perlu menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Dengan harapan, semangatnya menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam berkarya," harap Rita.

Dijelasksnnya, kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro yakni Karya Jurnalistik Cetak (AA1), Karya Jurnalistik Siber (AA2), Karya Jurnalistik Televisi (AA3), Karya Jurnalistik Radio (AA4), Karya Jurnalistik Foto untuk media cetak dan media siber (AA5), Karya Jurnalistik Karikatur Opini untuk media cetak dan media siber (AA6) dan Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7).

Sedangkan syarat pengiriman berkas yakni sebagai berikut:

1. Setiap Wartawan Indonesia, bebas mengirim karya jurnalistik terbaiknya.

2. Semua peserta Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 wajib mendaftar melalui formulir pendaftaran di google form ini: https://s.id/ADINEGORO2022.

3. Setiap peserta wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat pengantar dari redaksi/Asosiasi Konstituen Dewan Pers tempat bernaung.

4. Peserta wajib mengunggah karya masing-masing melalui formulir pendaftaran google form seperti tercantum pada butir 2 di atas.

5. Seluruh karya wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program tayangnya, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber, wajib disertai caption.

6. Khusus untuk media televisi, karya hanya dalam format minimal 720p (HD) dan sertakan tautan karya/link url (yang sebelumnya sudah di-upload melalui layanan cloud sharing, seperti google drive atau platform media sosial) dalam form pendaftaran. Pastikan setting google drive tidak dibatasi dan karya bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.

7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7) adalah karya jurnalistik yang ditayangkan di media sosial mana pun. Sertakan tautan karya/link url media sosial mana pun (yang menayangkan karya tersebut) dalam form pendaftaran. Pastikan setting media sosial tidak dibuat private dan bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.

8. Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirimkan karyanya mulai 20 September 2022 hingga batas akhir pada 30 November 2022.

9. Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, siber, televisi, atau radio periode 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.

10. Karya berupa in-depth reporting (liputan berkedalaman), baik di media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.

Sementara penjurian berlangsung pada bulan Desember 2022 dengan Dewan juri Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 terdiri dari tokoh pers, pengamat dan
akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.
 
"Pemenang tiap kategori akan mendapat Hadiah Rp30.000.000,  Trofi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, serta Piagam Penghargaan dari PWI Pusat/Panitia HPN 2023," ungkap Rita seraya menyampaikan, penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan di acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara dan disaksikan Presiden RI," sebut Rita.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi Panitia Tetap Anugerah Adinegoro 2020-2023 yakni Katherina M Saukoly (WA: 0813-8537-6428), Serik (WA: 0812-1190-6190 atau 021-3453131), bisa juga melalui surel/email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved