• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 195 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 501 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 508 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 434 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 565 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gandeng PWI Riau Gelar UKW, Khairul: Semua Biaya Ditanggung SPS

Zulmiron
Selasa, 13 September 2022 17:55:00 WIB
Cetak
Ketua SPS Riau Khairul Amri.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau akan menggelar Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan UKW gratis pada 19 hingga 21 September 2022 nanti.

Untuk lembaga pengujinya, SPS menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.

Ketua SPS Riau Khairul Amri mengatakan, untuk wartawan yang menjadi peserta UKW nantinya sebagian besar adalah pengurus dan anggota SPS. Tapi ada juga beberapa peserta dari media di luar pengurus SPS, tapi masih anggota PWI.

"Semua biayanya ditanggung oleh SPS dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Riau. Jadi peserta tidak perlu keluarkan uang, semua gratis," kata Khairul, Selasa (13/09/2022).

Khairul menyampaikan, pelaksanaan UKW bukan tugas SPS. Karena SPS tidak termasuk ke dalam lembaga uji yang diakui oleh Dewan Pers. Namun SPS adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan media dan merasa memiliki kepentingan untuk membantu wartawan.

"Sering saya katakan kenapa SPS mengadakan UKW menggandeng PWI ini? karena SPS merasa berkepentingan. UKW ini kan dikhususkan untuk wartawan. Nah wartawan itu memproduksi berita di perusahaan-perusahaan media. Jadi diharapkan dengan wartawan yang kompeten di media yang kita pimpin, produk beritanya akan semakin baik dan bagus," ujar Khairul sembari menjelaskan, dengan produk berita yang bagus tentu medianya akan dibaca oleh masyarakat dan semakin baik citranya, sehingga otomatis medianya pun menjadi sehat.

"Bagi SPS, wartawan itu adalah pangkalnya media. Jadi kalau wartawan tidak kompeten, tidak bagus, medianya juga tidak kompeten dan tidak bagus," paparnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Amril Jambak mengatakan, PWI Provinsi Riau hanya bertindak sebagai lembaga penguji sekaligus pelaksana teknis kegiatan.

Untuk pelaksanaan UKW nanti, jelas Amril, akan ada 30 peserta yang terbagi ke dalam 5 kelas. 24 orang akan menguji UKW jenjang Muda dan 6 orang lainnya jenjang Madya.

Kegiatan Pra-UKW itu akan dilaksanakan di Gedung PWI Provinsi Riau, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 19 September 2022 dan UKW akan dilaksanakan di Hotel Hollywood, Pekanbaru, pada 20 dan 21 September 2022.

"Untuk pengujinya nanti ada dari Batam 2 orang dan dari Pekanbaru 3 orang. Nama-namanya nanti akan kami umumkan saat hari H saja," sebut Amril.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved