• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan
Dibaca : 206 Kali
Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Polres Dumai Ajak Personil Sinergikan Implementasi
Dibaca : 232 Kali
LPE Riau Gelar Diskusi Ekowisata dan Lingkungan
Dibaca : 266 Kali
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang
Dibaca : 261 Kali
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Nasional

Potensial Lemahkan Kebebasan Pers, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial RKUHP

Zulmiron
Sabtu, 30 Juli 2022 15:07:04 WIB
Cetak
Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat,  Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan  penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

"Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers," jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

"Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP," tegas Makali.

Dalam diskusi Dewan Pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr Andi Nganro SH MH,  Humas Polri Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono MSi dan utusan dari Kejaksaan Agung.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026

HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Alihkan 3.531 ASN ke Kemenhaj, Kemenag Dukung Sukses Haji

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriyah Digelar di 96 Lokasi

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan
15 Februari 2026
Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Polres Dumai Ajak Personil Sinergikan Implementasi
14 Februari 2026
LPE Riau Gelar Diskusi Ekowisata dan Lingkungan
14 Februari 2026
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang
14 Februari 2026
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
14 Februari 2026
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
06 Februari 2026
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
12 Februari 2026
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
15 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
  • 2 Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
  • 3 FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
  • 4 Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
  • 5 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 6 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 7 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 8 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 9 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved