• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 215 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 187 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 192 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 177 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Terima Anugerah KLA Kategori Utama dari Kementerian PPPA

Zulmiron
Jumat, 22 Juli 2022 23:45:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri foto bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl I Gusti Ayu Bintang.

Bogor, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerima anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rl.

Anugerah yang diiberikan Kabupaten Siak sebagai daerah penerima satu-satunya se Provinsi Riau ini hanya kepada delapan daerah se Indonesia untuk kategori tersebut. Karena dinilai berkomitmen dalam mewujudkan Kebijakan Kota Layak Anak melalui penerapan 24 indikator penilaian.

Sebelumnya, Kabupaten Siak pernah menerima penghargaan yang sama untuk Kategori Pratama KLA Tahun 2013 dan 2015, Kategori Tahun 2017 dan 2018,
dan  Kategori Nindya KLA Tahun 2019 dan Tahun 2021.

Anugerah ini diterima Bupati Siak Alfedri dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl I Gusti Ayu Bintang.

Turut hadir mendampingi Bupati Siak Alfedri, Ketua PKK Kabupaten Siak Rasidah Alfedri, dan PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Saifullah.

Acara tersebut dilaksanakan dengan khidmat serta menerapkan protokol kesehatan, di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Jumat malam (22/07/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl saat penyerahan anugrah tersebut mengatakan, kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)." sebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang dalam sambutannya.

Untuk itu katanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan KLA sejak Tahun 2016 sebagai bentuk komitmen untuk melindungi anak.

"Tujuan penerapan KLA ini adalah untuk membangun inisiatif pemerintah
kabupaten/kota untuk lebih responsif terhadap kepentingan anak baik dalam kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan
khusus anak," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Siak Alfedri usai acara menyebut pasca terbitnya Perpres No 25/2021 tentang Kebijakan KLA, Pemerintah Daerah semakin leluasa menjalankan program perlindungan anak melalui pembangunan KLA, dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

"Atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik Forkompinda, OPD terkait, lintas lembaga dan organisasi terkait serta seluruh masyarakat yang telah bekerjasama mewujudkan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Layak Anak, terkhusus kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas dukungan regulasi yang diberikan kepada daerah untuk mewujudkan KLA," kata Alfedri.

Anugerah Kabupaten Layak Anak yang diterima tersebut kata dia, akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah bersama seluruh pihak terlibat di Kabupaten Siak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah.

"InsyaAllah kami akan lanjutkan
komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah melalui implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah," ujar Alfedri.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 7 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
  • 8 Bupati Siak Afni Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
  • 9 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Siak Afni Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved