• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 232 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 521 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 527 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 452 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 583 Kali

  • Home
  • Sosialita

Balai TN Tesso Nilo dan BBKSDA Riau Terus Lakukan Penanganan Konflik Gajah

Zulmiron
Ahad, 17 Juli 2022 21:15:16 WIB
Cetak
Balai TN Tesso Nilo dan BBKSDA Riau Terus Lakukan Penanganan Konflik Gajah.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan TN Tesso Nilo telah melakukan upaya penanganan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Salah satu upaya penanganan baru-baru ini adalah dengan melakukan penggiringan kelompok gajah sebanyak 3 ekor menuju habitatnya di lansekap Tesso Nilo.

Kepala Balai TN Tesso Nilo, Heru Sutmantoro pada keterangan tertulisnya Minggu (17/07/2022) menyampaikan, sampai saat ini upaya penanganan terus dilakukan oleh petugas walaupun terdapat beberapa kendala di lapangan.

“Kendala lokasi yang merupakan daerah rawa dan kurangnya dukungan masyarakat setempat atau pemilik kebun, menjadi masalah utama dalam penanganan,” ungkap Heru.

Heru menyampaikan, apabila langkah penggiringan dalam waktu dekat tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan evakuasi. Dan evakuasi akan dilakukan dengan analisis dan pertimbangan yang matang, termasuk tempat release, agar proses evakuasi berjalan lancar dan sukses.

Pada Jumat (15/07/2022), Tim Operasi Penanganan Konflik Gajah melakukan penyisiran terhadap keberadaan gajah liar yang berada di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sebelumnya, tim bersama dengan Camat Pangkalan Kerinci, beserta lurah dan perangkat desa setempat melakukan pemantauan terhadap kebun sawit masyarakat yang di rusak oleh gajah liar di sekitar dusun rantau baru.

Selanjutnya tim bergerak ke arah hulu sungai dimana sudah ada anggota tim bersama masyarakat yang memantau keberadaan gajah liar yg menurut informasi warga berjumlah 3 ekor (2 dewasa dan 1 anak).

Hasil pantau tim operasi di lapangan ditemukan jejak gajah liar, tempat mandi atau istirahat dan bekas tanaman sawit yang di makan gajah liar, dari analisa tim mahot gajah TN Tesso Nilo bahwasanya jejak gajah yang di temukan masih baru dan diperkiran gajah liar tersebut lewat pada hari Kamis kemarin.

Kemudian, terkait adanya pemberitaan terkait gajah liar di daerah rantau Baru, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Heru menjelaskan bahwa gangguan gajah liar di Kabupaten Pelalawan telah terjadi baik sebelum atau ketika adanya salah satu LSM.

“Balai TN Tesso Nilo dan BBKSDA Riau telah diundang beberapa kali oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan untuk mencari solusi baik solusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang,” ungkap Heru.

Heru menerangkan, data saat ini populasi gajah liar diperkirakan berjumlah 100 hingga 150 ekor.  Sedangkan rumah bagi gajah yang sudah dialokasikan oleh pemerintah seluas sekitar 81 ribu hektare di TN Tesso Nilo mengalami kerusakan yang cukup masif.

“Maka tak heran kalau saat ini gangguan gajah liar semakin meningkat dengan luas daerah gangguan yang meluas. Ini menjadi masalah besar saat ini dan waktu mendatang di Kabupaten Pelalawan,” ungkap Heru.

Pada saat rapat dengan DPRD Pelalawan termasuk peninjauan ke lapangan, disepakati sebagai solusi jangka pendek akan dibentuk Tim Penanganan Terpadu Gangguan Gajah Liar di Kabupaten Pelalawan, yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48 Tahun 2008.

“Untuk draft Surat Keputusan sudah kami susun dan sudah kami sampaikan kepada sekretaris komisi DPR dan Bupati Pelalawan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk solusi jangka panjang adalah membangun dan memperbaiki kembali rumah gajah yaitu TN Tesso Nilo  dengan pemulihan ekosistem, rehabilitasi, penanaman, menghentikan penanaman sawit di TN Tesso Nilo, menghentikan perambahan dan menyelamatkan hutan alam yang saat ini tersisa,” jelas Heru.

Pelaksana Tugas (Plt) BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara juga pada keterangan tertulisnya Minggu (17/07/2022) menyampaikan, perbaikan ekosistem sebagai habitat gajah tidak hanya di TN Tesso Nilo, namun juga pada areal-areal konsesi yg ada disekitarnya, mengingat konflik gajah terjadi justru di luar kawasan konservasi.

“Kantong-kantong habitat gajah banyak yang beririsan dengan hutan produksi, sehingga perlu dibangun koridor yang menghubungkan areal konservasi atau lindung di dalam konsesi HTI maupun HGU perkebunan sawit sebagai kewajiban mereka. Selain itu juga perlu didorong adanya regulasi di tingkat provinsi baik melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah,” terang Fifin. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved