• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 189 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 205 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 185 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 283 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 289 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Gerakan Anti Hoax di Sekolah Al Huda

Erdison Harapkan Siswa Tidak Menyebar Hoax

Redaksi
Jumat, 14 Desember 2018 03:59:53 WIB
Cetak
Ketua PWI dan SPS Riau, Zulmansyah Sekedang menyerahkan piagam anti hoax kepada Kepala MTs Al Huda, Drs Erdison MSi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - SMA/SMK dan MTS Al Huda Pekanbaru mengisi masa libur usai ujian semester ganjil dengan Gerakan Anti Hoax Goes To School.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau bersama Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTU), Kamis (03/12/2018) pagi.
     
Hadir dalam Gerakan Anti Hoax, Ketua PWI yang juga Ketua SPSI Riau, Zulmansyah Sekedang, Ketua IJTI Riau, Peramesdino dan Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus didampingi Kepala MTs Al Huda, Drs Erdison MSi, Kepala SMA Al Huda, dr Hudiya Fachri dan Kepala SMK Nasional Al Huda. 
     
Dalam sambutannya, Kepala MTs Al Huda, Drs Erdison MSi mengharapkan kepada para anak didik untuk serius mengikuti materi yang disampaikan narasumber,  terutama soal Hoax Pilpres. Karena penyebab hoax dalam kasus ini rentan terjerat Undang-undang ITE yang bisa terkena ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu,  perlu diberikan pendidikan secara dini kepada anak didik soal hoax ini, agar ke depannya para anak didik menjadi lebih bijaksana dalam aktifitas media sosial. Selain itu para anak didik diharapkan bisa menggunakan HP mereka kepada kegiatan yang bermanfaat dan tidak menyebar hoax.
     
Sementara itu, Ketua PWI dan SPS Riau, Zulmansyah Sekedang menjelaskan bagaimana menyikapi berita hoax di media sosial. Karena di era millenial ini pengaruh media sosial sangat berperan dalam kehidupan sehari-hari generasi muda penerus bangsa.
     
Para anak didik yang ikut dalam Gerakan Anti Hoax di sekolah Al Huda berasal dari tiga sekolah, Yakni SMK Nasional Al Huda, SMA Al Huda dan MTs Al Huda dengan jumlah sekitar 200 siswa.
     
Ramainya siswa yang mengikuti diskusi anti hoax ini bertepan dengan waktu libur usai ujian semester genap di sekolah Al Huda yang sudah dimulai sejak beberapa hari lalu dan berakhir Sabtu (15/12/2018) mendatang bertepatan dengan pembagian rapor. 
     
Gerakan Anti Hoax di sekolah Al Huda menambah semangat para siswa karena pihak penyelenggara menyediakan hadiah door prize berupa HP, tiket masuk XXI dan buku hingga mendapat sambutan antusias dari siswa. (*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved