• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 426 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 432 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 366 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 488 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 486 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pembelian 9 Unit Mobil Dinas Mewah di Pemkab Inhu Disengketakan ke KI Riau

Zulmiron
Rabu, 29 Juni 2022 13:13:59 WIB
Cetak
Sidang perdana sengketa ini dengan Agenda Pemeriksaan Awal dilakukan di ruang sidang Komisi Informasi Riau, Selasa (28/06/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang warga Provinsi Riau, Rion Satya mendaftarkan perkara sengketa informasi terkait pembelian 9 unit mobil dinas mewah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ke Komisi Informasi Provinsi Riau.

Perkara ini terdaftar dengan Registrasi Nomor 011/PSI/KIP-R/VI/2022.
Sidang perdana sengketa ini dengan Agenda Pemeriksaan Awal dilakukan di ruang sidang Komisi Informasi Riau, Selasa (28/06/2022).

Majelis Komisioner yang menangani adalah Asril Darma (Ketua merangkap anggota), Tatang Yudiansyah (anggota) dan Junaidi (anggota).

Hadir pada sidang tersebut kuasa pemohon Padil Saputra, SH. Sedangkan termohon dihadiri Yuni Rachim (Bagian Hukum Setdakab Inhu) da Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Inhu dan pejabat teknis.

Terungkap pada sidang ini, kronologi perkara yakni bahwa pada Senin Tanggal 14 Maret 2022, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang diterima pada hari rabu tanggal 16 Maret 2022 oleh saudara Budi.

Adapun informasi yang diminta oleh Pemohon adalah :
Apakah benar BAGIAN UMUM SETDA KAB. INHU telah membeli 9 unit kendaraan sebagaimana terdapat dalam informasi tender Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor APBD 2021 ?

Apa saja merek dan type kendaraan yang dibeli dalam kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Darat dengan pagu sebesar Rp5.850.790.000,00 (Lima milyar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Setelah kendaraan tersebut dibeli, benarkah kendaraan tersebut dipergunakan oleh FORKOPIMDA KAB.INHU ? Apakah kendaraan tersebut bentuk pemanfaatan pinjam pakai, atau pemindahtanganan kepada FORKOPIMDA KAB.INHU?

Apakah ada Regulasi yang mengatur tentang Pemakaian Barang Milik Daerah di Pemerintah KAB.INHU yang dipergunakan oleh FORKOPIMDA KAB. INHU ? Jika ada Pemohon meminta fotocopy regulasi tersebut. Siapa sajakah yang merupakan Pejabat pengelola barang milik daerah di lingkungan pemerintah kab. Indragiri Hulu ?

Pemohon juga meminta Fotocopy Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Anggaran tahun 2021 dengan pagu Rp 5.850.790.000,00 (Lima milyar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh PT Agung Automall JALAN CUT MUTIAH NO 14 MENTENG JAKARTA PUSAT 10339 - Jakarta Pusat (Kota) - DKI Jakarta.

Pemohon meminta fotocopy Dokumen kontrak kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Anggaran tahun 2021 dengan pagu Rp. 5.850.790.000,00 (Lima milyar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Pemohon meminta fotocopy Dokumen penyerahan barang milik daerah yang diperoleh dari Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Anggaran tahun 2021 kepada FORKOPIMDA KAB. INHU

Bahwa pada Tanggal 01 April 2022, Pemohon mengajukan Surat Keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi kepada Kepala Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yang diterima oleh Rida pada tanggal 4 April 2022.

Bahwa pada Tanggal 23 Mei 2022, termohon menjawab Surat Keberatan kepada pemohon, yang diterima oleh saudara Padil Saputra, SH pada tanggal 24 Mei 2022.

Bahwa pada Tanggal 07 Juni 2022, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau yang diterima oleh Saipul Abdi Petugas Penyelesaian Sengketa Informasi pada tanggal 08 Juni 2022.

Pada sidang tersebut, PPID Utama Pemkab Inhu mengaku sudah menjawab sebagian dari permintaan informasi yang diajukan pemohon. Sedangkan sebagian lainnya bekum dijawab karena sedang mencari regulasi apakah hal tersebut masuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.

Ketua Majelis Komisioner kemudian menawarkan kedua pihak untuk dilanjutkan ke tahapan mediasi. Keduanya sepakat untuk dimediasi oleh Mediator dari Komisi Informasi Riau yang waktunya diberitahukan kemudian melalui Panitera Pengganti, Nurita Sari. Selanjutnya, Ketua Majlis Komisioner menunda sidang sampai didapatkan hasil mediasi.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved