Pekanbaru, Hariantimes.com - Setelah terpilih menakhodai Pengurus Kota Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Pengkot Perserosi) Pekanbaru, Zulfikri SH bertekad ingin melahirkan atlet-atlet Perserosi Pekanbaru berprestasi dan membukukan beberapa agenda penting.
Satu di antaranya, Perserosi sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru. Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan nota Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Jumat (08/04/2022).

“Ini langkah awal dari kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh atllet Sepatu Roda Pekanbaru. Mereka pahlawan olahraga kita. Sehingga kita paham, bahwa menjalankan profesinya perlu ada perlindungan,” tutur Zulfikri SH usai penandatanganan MoU.
Dengan adanya jaminan ini, sebut Zulfikri, akan memberikan rasa nyaman kepada atlet. Sehingga apabila terjadi kecelakaan saat berlatih atau hal yang tidak diinginkan, semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi, jika nanti terjadi kecelakaan model apapun bisa dicover oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman, karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan MoU, Perserosi Pekanbaru dan BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua klub sepatu roda. Sehingga jika ada hal yang perlu ditanyakan para orangtua atlet, dapat menanyakan langsung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami bersyukur, semua wali atlet sudah memahaminya. Bahkan mereka akan mendaftarkan anaknya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan terhitung tanggal 1 Mei 2022 nanti," sebutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Uus Supriyadi sangat apresiasi langkah yang dilakukan cabor sepatu roda ini. Bahkan ini bisa dijadikan pilot project (percontohan) bagi cabor lainnya.
"Atlet punya hak dapat jaminan sosial. BPJS hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet, dia terorganisasi dalam satu organisasi yaitu cabor. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah. Artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi,” katanya yang didampingi Alwanj Fitrajaya, selaku Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Asisten Deputi Bidang Kepesertaan.
Untuk itu, tambah Uus, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan 2 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess, atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan, akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.
“Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya trasportasi laut darat udara semua ditanggung,” terang Uus.(*)