Kanal

Kejari Rohil Pimpin Rapat Sosialisasi Pakem

Rohil, Hariantimes.com - Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dalam penegakan hukum. 

Selain tugas penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan menyelenggarakan program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH mengungkapkan, sesuai pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah Pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Disamping itu. Kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

"Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan merupakan wewenang kejaksaan. Tentu ini dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan," kata Gaos saat memimpin rapat sosialisasi pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di wilayah Rohil  di Kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (27/09/2018).

Acara sosialisasi pembentukan Tim Pakem dihadiri Kadisdik Rusli Syarif, Ketua LPTQ Syafrudin, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Rosman Sembiring dan Perwakilan Polsek Bangko Brigadir Raka Martiyoes. Termasuk juga Kemenag Zakirfi, FKUB Rohil H Sakolan Khalil, Kesbangpol Pujo Susanto, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Jaksa Fungsional Hardianto.

Tim Pakem, sebut Gaos. merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.

Sementara itu, Kasi Intel Farkhan Junaedi menambahkan, dengan terbentuknya Tim Pakem diharapkan mempunyai tugas proteksi dini terhadap aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

"Untuk Rohil sendiri, ada beberapa yang dalam pantauan seperti Salafi, LDII, Parmalim serta lainnya. Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam Tim Pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan," papar Farkhan.

Sebagai salah satu contoh aliran yang dilarang di Indonesia lanjutnya, adalah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah banyak menyimpang dari ajaran Islam, seperti tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

"Yang jelas kita Tim Pakem akan senantiasa melakukan pendeteksian dini terhadap aliran yang menyimpang dan dapat mengganggu keamanan serta membahayakan masyarakat serta negara," jelasnya.

Pengawasan, tambahn Farkhan lagi, ditekankan pada isi ajaran atau paham yang dibawa aliran kepercayaan atau keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler