Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul

Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melaksanakan rapat konsultasi dan koordinasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Pokja Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (15/10/2025)
Kegiatan dalam rangka mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sekretaris Dewan, Ketua dan Anggota Pansus DPRD Rohul, Kepala BAPPEDA Kabupaten Rokan Hulu, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan menjelaskan, rapat konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan rumusan hasil pengharmonisasian Ranperda RPJMD yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah.
Adapun pembahasan rapat difokuskan pada perbaikan redaksional dan konseptual Ranperda RPJMD 2025–2029. Antara lain, Penyesuaian frasa pada judul dan konsideran agar sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pembenahan dasar hukum dan tata cara penulisan Bab serta penjelasan, Perbaikan redaksi pada Pasal 1, 2, 3, 4, 5, dan 9 untuk memperkuat kejelasan norma serta keselarasan struktur peraturan.
Hasil akhir rapat menyepakati bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 akan dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau guna mendapatkan penyempurnaan akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyambut positif komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam memastikan Ranperda RPJMD ini tersusun dengan baik.
“Koordinasi lintas sektor seperti ini menjadi bentuk nyata kolaborasi untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, partisipatif, dan berbasis hukum,” ujarnya.
Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama dalam penyempurnaan dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2029.(*)
Tulis Komentar