Kanal

Kejari Pelalawan Beri Penerangan Hukum ke Kades

Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memberikan penerangan hukum kepada kepala desa (kades) di 3 kecamatan yakni Langgam, Pelalawan dan Bandar Seikijang, Selasa (28/07/2020).

Pernerangan hukum bagi kades ini sangat penting. Artinya dalam pengolahan dana desa.

"Sasaran penerangan hukum yakni aspek hukum pengolahan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas korupsi," jelas Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth dalam sambutannya di ruang rapat Kantor Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan.

Dilanjutkan Kajari, kepala desa memegang peranan penting dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Mereka mempunyai berbagai kebijakan dan wewenang keuangan dana desa.

"Sudah sewajarnya mereka kita beri penerangan hukum pengolahan dana desa agar tidak menyalahi aturan yang ada. Kita akan selalu mendampingi, mengawal serta memberi  saran saran hukum terhadap pengolahan dana desa," papar Kajari.(*)

Penulis: Tengku Arzan

Berita Terkait

Berita Terpopuler