Pemanggilan lurah ini terkait sengketa lahan seluas 17 hektare dalam satu surat di daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krimat Hutagalung (kiri), bersama
anggota Komisi I lainnya Indra Sukma, saat Kunlap ke Kantor BPN
Pekanbaru terkait kasus lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru, Senin
(02/03/2020).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Bahkan Komisi I sudah menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, belum lama ini.
Dari kanan: Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Viktor Parulian, Isa Lahamid
dan Firmansyah, serius mendengar keterangan dari BPN Pekanbaru, terkait
kasus lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru, Senin (02/03/2020).
“Kita sudah mempertanyakan ke BPN, yang mana pengakuan Lurah adanya warga yang menguasai tanah seluas 17 hektare dalam satu surat,†papar Doni Saputra.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru (kiri) dan BPN Pekanbaru (kanan) saat
memulai pertemuan untuk pembahasan lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru,
Senin (02/03/2020).
Berdasar keterangan Lurah sebelumnya, sebut Doni, bahwa surat kepemilikan tanah itu juga ditandatangani oleh BPN Kota Pekanbaru. “Tadi anehnya saat kita tanyakan, BPN tak tahu menahu," urainya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung. Katanya, adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.
“Pertama, pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua, lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai,†ujar Krismat.(*)