Kanal

Sengketa Lahan 17 Ha, Komisi I DPRD Pekanbaru Segera Panggil Lurah Sibam

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi I DPRD Pekanbaru segera memanggil Lurah Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Pemanggilan lurah ini terkait sengketa lahan seluas 17 hektare dalam satu surat di daerah tersebut.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krimat Hutagalung (kiri), bersama anggota Komisi I lainnya Indra Sukma, saat Kunlap ke Kantor BPN Pekanbaru terkait kasus lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru, Senin (02/03/2020).

"Termasuk juga pemilik lahan akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita akan mediasi persoalan ini. Pada intinya, komisi I akan melindungi pihak-pihak yang bertugas sesuai aturan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Senin (27/04/2020).

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Bahkan Komisi I sudah menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, belum lama ini.


Dari kanan: Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Viktor Parulian, Isa Lahamid dan Firmansyah, serius mendengar keterangan dari BPN Pekanbaru, terkait kasus lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru, Senin (02/03/2020).

Perkara ini sedang dimediasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, berawal dari laporan aduan dari Lurah dan Camat setempat, yang mana keduanya pun menjadi terlapor di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru oleh salah seorang pemilik lahan.

“Kita sudah mempertanyakan ke BPN, yang mana pengakuan Lurah adanya warga yang menguasai tanah seluas 17 hektare dalam satu surat,” papar Doni Saputra.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru (kiri) dan BPN Pekanbaru (kanan) saat memulai pertemuan untuk pembahasan lahan di Sungai Sibam, Pekanbaru,
Senin (02/03/2020).

Berdasar keterangan Lurah sebelumnya, sebut Doni, bahwa surat kepemilikan tanah itu juga ditandatangani oleh BPN Kota Pekanbaru. “Tadi anehnya saat kita tanyakan, BPN tak tahu menahu," urainya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung. Katanya, adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.

“Pertama, pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua, lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai,” ujar Krismat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler