Kanal

Keken : Boleh Dianggarkan Desa Untuk Kebutuhan Sosial Dasar Masyarakat Terdampak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - 
Dalam rangka tanggap bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan dari pusat anggaran dana desa dalam percepatan penanganan Covid-19 boleh dianggarkan dalam APBDes.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Selasa (7/4/2020) di ruang kerjanya.

"Pemerintah pusat mengarahkan pembangunan desa melalui APBDes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat yang terdampak, salah satunya dengan penggunaan dana desa kepada Pembangunan desa dengan pola padat karya tunai," ujar pria yang akrab disapa Keken.

Menurutnya, Keken mengatakan bahwa Pemerintah secara umum mengarahan penggunaan dana desa untuk kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terdampak. "Sesuai dengan kewenangan desa tersebut. Salah satunya seperti untuk bantuan kebutuhan pokok atau sembako," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, desa juga berhak membentuk satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, "Namun pemerintahan desa harus melakukan terlebih dahulu dengan pertimbangan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten," ujar Keken.

Sementara untuk besaran anggaran, sambung Keken, itu menyesuaikan dengan wilayah dan kewenangan desa masing-masing. "Sesuai dengan masyarakat yang terdampak, di masing masing desa," jelasnya. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler