Pekanbaru, Hariantimes.com - Tersangka Timbul kini mendekam di terali besi Polsek Tenayan Raya.
Pasalnya, lelaki yang sehari-hari berwiraswasta ini telah menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai milik Deprianto Sitompul, warga Jalan Harapan Jaya Gang Samosir RT 002 RT 011 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Atas kejadian pencurian tersebut, Deprianto Sitompul selaku pelapor menderita kerugian Rp10 juta. Sehingga membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Widjaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap tersangka Timbul.
Dimana pada Sabtu (06/07/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah orangtuanya di Jalan Harapan Jaya Gang Buntu RT 03 RW 03 Kelurahan bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dikarenakan istri pelapor melahirkan.
Pada hari Selasa (09/07/2019), sekira pukul 09.00 WIB, pelapor sangat terkejut melihat jendela kamar rumahnya sudah terbuka dan isi di dalam kamar sudah berantakan dan tidak menemukan emas sebesar 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000. Selain itu, mesin air miliknya dengan merk Simitshu yang berada di dapur juga turut diambil pelaku.
Setelah Tim Riksa dan Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Riksa dan Opsnal berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (04/04/2020).
Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada hari Selasa (09/07/2019) sekitar pukul 02.00 WIB bersama JH (DPO) yang mana sebelumnya membongkar dinding yang terbuat dari kayu di rumah kosong menggunakan alat obeng dan martil. Setelah itu, membongkar dinding pembatas rumah korban, sehingga masuk dari ruang tamu. Kemudian JH (DPO) membongkar lemari di dalam kamar. Sedangkan pelaku mengawasi dari dalam rumah melalui jendela depan. Lalu JH (DPO) mengambil kalung emas dan uang tunai di dalam jas. Kemudian semua hasil pencurian dibawa oleh JH (DPO). Sedangkan pelaku diberi upah sebesar Rp75.000 oleh JH (DPO).
"Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363. KUH.Pidana," sebut Kapolsek.(*)
Penulis: Zulmiron