Kanal

Santi: Kita akan Door to Door Mensosialisasikan Hal Ini

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bangunan rumah toko (ruko) tumbuh pesat di Kota Pekanbaru. 

Buktinya, hampir di setiap ruas jalan bangunan ruko tampak berjejer dengan beragam model dan type. Namun sayang, banyak dari bangunan ruko ini belum mematuhi peraturan daerah terutama dalam hal pengelolaan sampah.

"Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap ruko yang ada di Pekanbaru diwajibkan menyiapkan wadah atau tong sampah. Padahal kalau ada tong sampah akan lebih rapi. Sampah tidak berserakan dan tercecer di sekitar ruko," ujar Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Santi kepada media, kemarin.

Santi mengatakan, kesadaran pemilik ruko untuk menyiapkan tong sampah memang masih sangat rendah. Walau demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dan akan langsung mendatangi pemilik ruko. 

"Kita akan door to door mensosialisasikan hal ini. Kita akan terus berusaha, sehingga setiap ruko yang ada di Pekanbaru ini punya tong sampah," pungkas Santi.

Menyoal tong sampah, kata Santi, diserahkan langsung ke pemilik ruko. "Kita serahkan langsung kepada mereka untuk pembuatan tong sampahnya. Kita siapkan speknya seperti apa. Tong sampahnya juga harus ada tutupnya, agar lebih rapi dan tidak berlalat," katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, kata Santi, memang sampai saat ini tak ada sanksi yang diberikan LHK untuk Ruko yang tidak memiliki tong sampah di depan rukonya.

"Kita berharap kepada lurah untuk bergerak bersama. Datangi Ruko di wilayah kerjanya dan ingatkan mereka untuk membuat tong sampah sementara. Karena kebersihan Pekanbaru ini semua kan tanggungjawab kita bersama," pungkasnya.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler