Kanal

Zulhendri : Berikan Tindakan Tegas, Penegak Hukum Jangan Pilih Kasih

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri angkat suara terkait beredar luasnya video masih maraknya pertambangan ilegal galian C di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Zulhendri yang juga merupakan Bendahara Umum LAMR Kuansing itu meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat mengambil langkah tegas, sebagai tindak lanjut dan diberikan sanksi tegas hendaknya.

Salah satunya penggrebekan yang sudah dilakukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Ambacang, Noprijon, terhadap pekerjaan galian C yang diduga ilegal di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, yang ada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (11/3/2020).

Zulhendri menegaskan bahwa Kabupaten tidak dibolehkan mengeluarkan izin galian C. Dan ini lanjutnya, melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

"Ini harus di usut, telusuri izinnya jika tidak kita harapkan penegak hukum bertindak tegas," pinta Zulhendri.

Beliau selaku wakil rakyat juga berharap, kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing untuk bergerak aktif dalam masalah ini. Sebab, lanjutnya, ini merugikan masyarakat dan anak cucu keturunan dikemudian hari.

"Kita harapkan dubalang juga ambil bagian," pinta pimpinan Dewan DPRD Kuansing itu.

Sekali lagi, beliau meminta kepada pihak kepolisian Polres Kuansing dan Jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan kegiatan galian C secara ilegal di aliran Sungai Kuantan.

"Kita berharap penegak hukum jangan pilih kasih, saya yakin ini pemodal besar karena sudah menggunakan alat berat, kerusakan lingkungan akan semakin cepat masyarakat kecil saja kita cegah apalagi pemodal besar," harapnya seraya menegaskan. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler